Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah UMKM yang mengikuti pelatihan kewirausahaan
| Nama Indikator | Jumlah UMKM yang mengikuti pelatihan kewirausahaan |
|---|---|
| Konsep | [K02277] Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) |
| Definisi | [K02277] UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Berdasakan Perpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional tahun 2021 - 2024 bahwa Kewirausahaan adalah aktivitas dalam menciptakan dan/atau mengembangkan suatu usaha yang inovatif dan berkelanjutan. |
| Interpretasi | Jika jumlah unit usaha yang menerima pembinaan dan pendampingan meningkat, hal ini mencerminkan adanya perluasan jangkauan program, meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pengembangan kapasitas, serta keberhasilan pemerintah atau lembaga terkait dalam memberikan layanan pemberdayaan. Kenaikan ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas produk, efisiensi manajemen, serta daya saing usaha mikro. Sebaliknya, apabila jumlah unit usaha yang menerima pembinaan menurun, kondisi ini dapat mengindikasikan keterbatasan informasi, rendahnya partisipasi, atau kurang optimalnya pelaksanaan program. Penurunan tersebut berpotensi menghambat peningkatan kapasitas usaha mikro, melemahkan daya saing, serta memperlambat kontribusinya terhadap perekonomian daerah. |
| Metode Perhitungan | Total UMKM yang mengikuti pelatihan kewirausahaan |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}UMKMyangmengikutipelatihankewirausahaan$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | UMKM |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah UMKM yang mengikuti pelatihan kewirausahaan |
| Level Estimasi | Individu |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Mikro di Kabupaten Bandung 2025 |