Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Unit Usaha yang telah didata Potensi dan Pengembangannya
| Nama Indikator | Jumlah Unit Usaha yang telah didata Potensi dan Pengembangannya |
|---|---|
| Konsep | [K02274] Usaha Mikro |
| Definisi | [K02274] Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kriteria Usaha Mikro berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 adalah Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
| Interpretasi | Jika jumlah usaha yang didata meningkat, perencanaan dan pemberdayaan UMKM akan lebih tepat sasaran. Sebaliknya, jika menurun, keterbatasan data dapat menghambat pengembangan usaha mikro. |
| Metode Perhitungan | Total Unit Usaha yang telah didata Potensi dan Pengembangannya |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}UnitUsahayangtelahdidataPotensidanPengembangannya$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Usaha Mikro |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Unit Usaha yang telah didata Potensi dan Pengembangannya |
| Level Estimasi | Individu |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Mikro di Kabupaten Bandung 2025 |