Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro
| Nama Indikator | Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro |
|---|---|
| Konsep | [K02274] Usaha Mikro |
| Definisi | [K02274] Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kriteria Usaha Mikro berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 adalah Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). |
| Interpretasi | Jika jumlah unit usaha yang menerima pembinaan dan pendampingan meningkat, hal ini mencerminkan adanya perluasan jangkauan program, meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya pengembangan kapasitas, serta keberhasilan pemerintah atau lembaga terkait dalam memberikan layanan pemberdayaan. Kenaikan ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas produk, efisiensi manajemen, serta daya saing usaha mikro. Sebaliknya, apabila jumlah unit usaha yang menerima pembinaan menurun, kondisi ini dapat mengindikasikan keterbatasan informasi, rendahnya partisipasi, atau kurang optimalnya pelaksanaan program. Penurunan tersebut berpotensi menghambat peningkatan kapasitas usaha mikro, melemahkan daya saing, serta memperlambat kontribusinya terhadap perekonomian daerah. |
| Metode Perhitungan | Total Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}UnitUsahayangTelahMenerimaPembinaandanPendampinganTerhadapUsahaMikro$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | Usaha Mikro |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah Unit Usaha yang Telah Menerima Pembinaan dan Pendampingan Terhadap Usaha Mikro |
| Level Estimasi | Individu |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Mikro di Kabupaten Bandung 2025 |