Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah UMKM yang mengikuti Pendampingan bagi UMKM
| Nama Indikator | Jumlah UMKM yang mengikuti Pendampingan bagi UMKM |
|---|---|
| Konsep | [K02277] Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) |
| Definisi | "[K02277] UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kriteria Usaha Mikro berdasarkan UU No. 20 Tahun 2008 adalah Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)." |
| Interpretasi | Apabila jumlah UMKM yang mengikuti pendampingan meningkat, hal ini menandakan adanya kesadaran yang lebih tinggi dari pelaku usaha untuk mengembangkan diri, sekaligus menunjukkan keberhasilan pemerintah atau lembaga terkait dalam menjangkau dan memfasilitasi kebutuhan UMKM. Kenaikan jumlah ini diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan kualitas usaha, daya saing, dan keberlanjutan UMKM. Sebaliknya, jika jumlah UMKM yang mengikuti pendampingan menurun, hal tersebut dapat mengindikasikan adanya kendala dalam sosialisasi program, keterbatasan akses informasi, atau rendahnya motivasi pelaku usaha. |
| Metode Perhitungan | Total UMKM yang mengikuti Pendampingan bagi UMKM |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}UMKMyangmengikutiPendampinganbagiUMKM$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | UMKM |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah UMKM yang mengikuti Pendampingan bagi UMKM |
| Level Estimasi | Individu |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Mikro di Kabupaten Bandung 2025 |