Detail Metadata Indikator Statistik
Jumlah UMKM yang mengikuti inkubasi bisnis bagi UMKM
| Nama Indikator | Jumlah UMKM yang mengikuti inkubasi bisnis bagi UMKM |
|---|---|
| Konsep | [K02277] Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) |
| Definisi | "[K02277] UMKM didefinisikan sebagai: 1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan Paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). 2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan Paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah);. 3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria sebagai berikut: Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau Usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bahwa Inkubasi adalah suatu proses pembinaan, pendampingan, dan pengembangan yaltg diberikan oleh Lembaga inkubator kepada pcserta inkubasi (tenuni)." |
| Interpretasi | Apabila jumlah UMKM yang mengikuti inkubasi bisnis meningkat, hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan minat yang lebih besar dari pelaku usaha untuk mengembangkan kualitas dan daya saingnya. Kenaikan jumlah peserta juga menandakan efektivitas program inkubasi dalam menjangkau target sasaran serta memberikan peluang bagi UMKM untuk tumbuh lebih profesional dan kompetitif. Sebaliknya, apabila jumlah UMKM yang mengikuti inkubasi menurun, kondisi ini dapat mengindikasikan keterbatasan akses, kurangnya informasi atau minat, serta tantangan dalam pelaksanaan program. Penurunan tersebut berpotensi menghambat akselerasi pengembangan UMKM, memperlambat transformasi usaha menuju skala yang lebih besar, serta mengurangi kontribusi UMKM terhadap perekonomian daerah. |
| Metode Perhitungan | Total UMKM yang mengikuti inkubasi bisnis bagi UMKM |
| Rumus | $\sum^n_{i=1}UMKMyangmengikutiinkubasibisnisbagiUMKM$ |
| Ukuran | Total |
| Satuan | UMKM |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | - |
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Jumlah UMKM yang mengikuti inkubasi bisnis bagi UMKM |
| Level Estimasi | Individu |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Usaha Mikro di Kabupaten Bandung 2025 |