| Nama Indikator | Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya |
| Konsep | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya Pembiayaan Daerah
|
| Definisi | Jumlah sisa anggaran lebih dari pelaksanaan APBD tahun sebelumnya yang merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran, serta dapat digunakan kembali sebagai sumber pembiayaan pada tahun anggaran berjalan. |
| Interpretasi | Peningkatan SiLPA menunjukkan efisiensi pelaksanaan anggaran, kemampuan daerah mengelola keuangan secara hati-hati, dan potensi tambahan dana untuk membiayai kegiatan tahun berikutnya. Namun, SiLPA yang terlalu besar dapat mengindikasikan keterlambatan pelaksanaan program atau penyerapan anggaran yang rendah. |
| Metode Perhitungan | Selisih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran daerah pada tahun sebelumnya yang telah diaudit dan ditetapkan melalui Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD. |
| Rumus | $SiLPA=RealisasiPenerimaanTahunSebelumnya-RealisasiPengeluaranTahunSebelumnya$ |
| Ukuran | Nilai |
| Satuan | Rupiah |
| Variabel Disaggregasi/ Klasifikasi Penyajian | Wilayah
|
| Apakah Indikator Komposit | Tidak |
| Indikator Pembangun | - |
| Variabel Pembangun | Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya
|
| Level Estimasi | Kabupaten |
| Apakah indikator dapat diakses umum | Ya |
| Kegiatan Statistik | Kompilasi Data Realisasi Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sumbawa 2025 |
|---|