← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Jumlah Penduduk Wajib KTP
ID Variabel Indah: 154438 Alias: Jumlah Penduduk Wajib KTP Tipe: Integer Satuan: Jiwa Ukuran: Jumlah
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Penduduk Wajib KTP Memiliki E-KTP
Definisi Variabel
Banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah memenuhi kewajiban memiliki E-KTP yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Desember 2022.

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Jumlah Penduduk Wajib KTP "
Referensi Pemilihan
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
2. PERMENDAGRI NOMOR 53 TAHUN 2019 tentang Pelaporan Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
3. PERMENDAGRI No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Aturan Validasi
-;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
1 Laki-laki
2 Perempuan
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
Jiwa
Ukuran
Jumlah
Referensi Waktu
2023
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
KOMPILASI DATA PROFIL KEPENDUDUKAN KABUPATEN TANGERANG
Tahun: 2024 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#154438
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
20 Juni 2024
Diperbarui Pada
28 Oktober 2024