≡ METADATA VARIABEL STATISTIK
Puskesmas Memenuhi Jenis Tenaga Kesehatan
Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
Puskesmas Memenuhi Jenis Tenaga Kesehatan
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Total Puskesmas yang memiliki tenaga kesehatan inti yang wajib ada.
Definisi Variabel
Jumlah absolut Puskesmas yang memiliki jenis tenaga kesehatan inti minimal sesuai yang diatur dalam Permenkes Standar Puskesmas (misalnya, Dokter, Dokter Gigi, Perawat, Bidan, Tenaga Kesehatan Masyarakat, Tenaga Kesehatan Lingkungan, Ahli Gizi, dan Tenaga Teknis Kefarmasian).
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Berapa jumlah Puskesmas yang telah memiliki jenis tenaga kesehatan inti minimal yang diwajibkan oleh peraturan?"
Referensi Pemilihan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Aturan Validasi
Harus diverifikasi melalui data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SIK-SDMK) dan laporan Dinas Kesehatan, memastikan ketersediaan setiap jenis tenaga minimal.;
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
Orang
Ukuran
Total
Referensi Waktu
Tahunan
Dapat Diakses Umum
Ya
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Pemenuhan Kebutuhan Sumber Daya Manusia Kesehatan Sesuai Standar Kabupaten Gresik
Buka Metadata Kegiatan →
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#257236
Produsen Data
Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
22 Oktober 2025
Diperbarui Pada
29 Oktober 2025