← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Agro Mina Wisata Kecamatan Nglegok
ID Variabel Indah: 48080 Alias: Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Agro Mina Wisata Kecamatan Nglegok Tipe: Karakter (Char) Satuan: - Ukuran: -
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Maksud dari penyusunan Masterplan Studi Kawasan Agro Mina Wisata ini utamanya adalah untuk memberikan strategi, skenario dan rencana pengembangan Kawasan Agro Mina Wisata di Kabupaten Blitar dan identifikasi Kecamatan pada Kabupaten tersebut utamanya yang menjadi pengembangan agropolitan, minapolitan serta pariwisata pada satu kecamatan, yaitu Nglegok.
Definisi Variabel
"Konsep dasar pengembangan Agro Mina Wisata adalah upaya menciptakan pembangunan inter-regional berimbang, khususnya dengan meningkatkan keterkaitan pembangunan kota-desa (rural-urban linkage) yaitu pengembangan kawasan perdesaan yang terintegrasi di dalam sistem perkotaan secara fungsional dan spasial. Pembangunan sektor Pertanian dan perikanan (Agro Mina Wisata) dengan pendekatan sistem agribisnis adalah membangun dan mengembangkan subsistem industri hulu pertanian dan perikanan (up-stream agribusiness) meliputi: pembibitan, budidaya ,
pengolahan pasca panen pertanian pembenihan, industry, peralatan budidaya dan penangkapan ikan, dan industri pakan, subsistem budidaya atau penangkapan ikan dan penangkapan pascapanen dan pascapenangkapan (on farm agribusiness), subsistem industri hilir (down stream agribusiness) meliputi: pengolahan (agroindustri) dan pemasaran dan subsistem jasa penunjang meliputi: perbankan, transportasi, penelitian dan pengembangan, kebijakan pemerintah, penyuluhan. Disamping itu pengembangan kearah
pariwisata berbasis pedesaan saat ini mulai dipandang cukup menarik menjadi bagian dari pengembangan kawasan pedesaan. Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar memiliki potensi pertanian, perikanan dan pariwisata yang sangat besar, namun memiliki kendala dalam pengembangannya karena belum memiliki masterplan pembangunan kawasan pedesaan. Oleh karena itu, perlunya penyusunan Masterplan Kawasan Pedesaan yang meliputi identifikasi, analisis dan arahan pengembangan potensi desa dan infrastruktur desa, terdiri dari jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan air limbah, sanitasi dan sistem persampahan."






Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah terdapat 'Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Agro Mina Wisata Kecamatan Nglegok"
Referensi Pemilihan
"Dasar hukum yang digunakan sebagai landasan pekerjaan Masterplan Studi Kawasan Agro Mina Wisata di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Prov. Jateng Tahun 2009 – 2029; d. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pengembangan Agropolitan Minapolitan; e. Permentan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Wilayah."
Aturan Validasi
"Dasar hukum yang digunakan sebagai landasan pekerjaan Masterplan Studi Kawasan Agro Mina Wisata di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Prov. Jateng Tahun 2009 – 2029; d. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pengembangan Agropolitan Minapolitan; e. Permentan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Wilayah." ;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
"Lingkup materi penyusunan Masterplan Studi Kawasan Agro Mina Wisata di Kabupaten Blitar yang akan dibahas adalah sebagai berikut: 1. Identifikasi potensi dan permasalahan pada kawasan agropolitan, minapolitan, pariwisata 2. Identifikasi potensi dan permasalahan pada sarana dan prasaran serta utilitasnya 3. Pemetaan spatial potensi dan permasalahan pembangunan agropolitan, minapolitan, pariwisata, sarana, dan prasarana serta utilitasnya. 4. Perumusan strategi program pengembangan Agro Mina Wisata." -
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Karakter (Char)
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Perda Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Blitar 2016-2021 dengan skenario yang dikonsentrasikan kepada pengembangan jaringan infrastruktur dan prasarana dan sarana dasarnya.
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN (RPKP) AGROINDUSTRI, AGROMINA WISATA, PERTANIAN TERPADU DAN EKOWISATA
Tahun: 2022 • Cara: SURVEI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#48080
Produsen Data
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BLITAR
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
11 Desember 2022
Diperbarui Pada
29 Desember 2022