← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Pertanian Terpadu Kecamatan Wlingi
ID Variabel Indah: 48100 Alias: Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Pertanian Terpadu Kecamatan Wlingi Tipe: Karakter (Char) Satuan: - Ukuran: -
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Maksud dari pekerjaan Masterplan Kawasan Perdesaan Berbasis Pertanian Terpadu di Desa Balerejo, Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, dan Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi ini adalah mempersiapkan Masterplan Kawasan Perdesaan Berbasis Rural Branding "ORGANIC WLINGI" dengan sistem Pertanian Terpadu di Kecamatan Wlingi untuk kegiatan pembangunan desa yang meliputi penataan sistem dan teknologi pertanian terpadu, penyediaan dan perbaikan ketersediaan jaringan utilitas: jaringan jalan, jaringan drainase, jaringan air bersih, jaringan listrik, jaringan telekomunikasi, jaringan air limbah, sanitasi dan sistem persampahan. Selain itu juga terkait ketersediaan sarana pelayanan umum aktivitas sosial masyarakat.
Definisi Variabel
Perencanaan pembangunan desa memegang peranan yang penting karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan pada hakikatnya bersinergi terhadap pembangunan daerah dan nasional. Hal tersebut terlihat melalui banyaknya program pembangunan yang di rancang pemerintah untuk pembangunan desa. Fungsi desa sebagai penyedia pangan dan bahan baku produksi bagi kegiatan ekonomi perlu ditingkatkan demi tercapainya keseimbangan dan keterkaitan antara desa-kota dalam suatu wilayah. Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kawasan perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pada sektor primer antara lain pertanian, perikanan, dan pertambangan dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial dan kegiatan ekonomi. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu disusun dokumen perencanaan pembangunan desa sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan wilayah. Aktivitas primer desa sebagai penyedia bahan baku produksi dan tenaga kerja perlu disinergikan dan diseimbangkan dalam keterkaitannya antar des dengan-kota dan antar desa dengan desa. Kemandirian produksi dan nilai tambah perlu kemudian direkonsiliasi dalam penataannya. dengan kota agar menghilangkan kesenjangan yang ada dalam pembangunannya.






Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Apakah terdapat 'Penyusunan Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Pertanian Terpadu Kecamatan Wlingi"
Referensi Pemilihan
"1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan; 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa 6. Peraturan Menteri Pembangunan Desa, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal No 5 Tahun 2016 tentang Pengembangan Kawasan Perdesaan 7. Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Perdesaan Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kawasan Perdesaan 8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Blitar 2016-2021 9. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Blitar Tahun 2011 - 2031"
Aturan Validasi
Dasar hukum yang digunakan sebagai landasan pekerjaan Masterplan Studi Kawasan Agro Mina Wisata di Kabupaten Blitar adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; b. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Prov. Jateng Tahun 2009 – 2029; d. Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Pengembangan Agropolitan Minapolitan; e. Permentan Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengembangan Wilayah.;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
KodeNilai / Kategori
Ruang lingkup pelaksanaan Masterplan Kawasan Perdesaan Berbasis Rural Branding "ORGANIC WLINGI" dengan sistem Pertanian Terpadu di Kecamatan Wlingi ini dimulai dari upaya identifikasi lapangan sampai dengan penyajian rencana pembangunan kawasan perdesaan. Lingkup wilayah penyusunan dokumen Masterplan Kawasan Perdesaan Berbasis Rural Branding "ORGANIC WLINGI" di Kecamatan Wlingi terletak di 4 Desa yaitu Desa Balerejo, Desa Ngadirenggo, Desa Tegalasri, dan Desa Tembalang. -
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Karakter (Char)
Satuan
-
Ukuran
-
Referensi Waktu
Perda Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang RPJMD Kabupaten Blitar 2016-2021 dengan skenario yang dikonsentrasikan kepada pengembangan jaringan infrastruktur dan prasarana dan sarana dasarnya.
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN (RPKP) AGROINDUSTRI, AGROMINA WISATA, PERTANIAN TERPADU DAN EKOWISATA
Tahun: 2022 • Cara: SURVEI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#48100
Produsen Data
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN BLITAR
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
11 Desember 2022
Diperbarui Pada
29 Desember 2022