← Kembali ke Daftar Variabel
● Dapat Diakses Umum
≡
Jumlah Penduduk yang wajib memiliki E-KTP
ID Variabel Indah: 66083 Alias: Jumlah Penduduk yang wajib memiliki E-KTP Tipe: Integer Satuan: Jiwa Ukuran: Jiwa
💡
Konsep & Definisi
Uraian konseptual dan substansi variabel
Konsep
Penduduk Wajib Memiliki E-KTP
Definisi Variabel
Banyaknya jumlah penduduk Kabupaten Tangerang yang tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang telah memenuhi kewajiban memiliki E-KTP yang bersumber dari aplikasi SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) per 31 Desember 2021.

Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
Kalimat Pertanyaan (Kuesioner)
"Penduduk Wajib Memiliki E-KTP"
Referensi Pemilihan
Permendagri 95 Tahun 2019
UU No 24 Tahun 2013
Aturan Validasi
Data ini wajib diisi;
⚙️
Domain Nilai & Klasifikasi Isian
Struktur rujukan kode dan kategori isian variabel
Klasifikasi Rujukan
-
Klasifikasi Isian / Value Domain
-
📊
Spesifikasi Teknis
Atribut pengukuran dan referensi
Tipe Data
Integer
Satuan
Jiwa
Ukuran
Jiwa
Referensi Waktu
2021
Dapat Diakses Umum
Ya
📁
Kegiatan Statistik Terkait
Kegiatan pengumpul variabel
Kompilasi Data Sektoral Kependudukan Kabupaten Tangerang
Tahun: 2022 • Cara: KOMPILASI_PRODUK_ADMINISTRASI
Buka Metadata Kegiatan →
🏛
Produsen Data & Administrasi
Instansi penanggung jawab dan riwayat data
ID Variabel Indah
#66083
Produsen Data
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang
Status Verifikasi
APPROVED
Dibuat Pada
20 Desember 2022
Diperbarui Pada
20 Desember 2022