📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Kepuasan Masyarakat 2023
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau
Statistik Sektoral
Survei
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
14 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#48440
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-23.2100.020
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau
Alamat Lengkap
Jl H. M. Sani, Dompak - Tanjungpinang
Telepon
081270605642 - M. Nuryani | Sekretaris
Faksimile
-
Email
disperkim.prov@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Drs. Adi Prihantara, M.M.
Eselon 2
Said Nursyahdu, S.IP., M.T.
Nama PJ Teknis
Muhammad Nuryani, ST., MH
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Jl. Haji Muhammad Sani Dompak
Telepon
081270605642
Faksimile
-
Email
disperkim.prov@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya
membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan,
dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya
konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga
dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat
sasaran.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan
untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna
meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas
penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur
yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi
pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perumahan Dan
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, yang
menitikberatkan pada pelayanan proses pencairan pekerjaan fisik dan/atau
pekerjaan konsultansi perencanaan dan/atau pengawasan bagi pihak ketiga,
dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM-LS), Koordinasi dan
Konsultasi terkait Urusan Perumahan dan Kawasan permukiman yang
berhubungan langsung pada pelayanan publik perangkat daerah Se-Provinsi
Kepulauan Riau. perlu dilakukan pelaksanaan survei tentang penilaian pengguna
layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu dilakukan pengukuran atas kepuasan
masyarakat kepada pelayanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. bahwa
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat ini dapat merangkum data dan informasi
mengenai tingkat kepuasan pendapat terhadap instansi terkait, penyedia
dan/atau pihak ketiga/masyarakat. Dengan metode pengukuran secara
kuantitatif dan kualitatif maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan
komprehensif.
Hasil survei ini sebagai salah satu tolok ukur capaian keberhasilan dan
bahan evaluasi dan masukan bagi penyelenggaraan pelayanan publik
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat terus-menerus melakukan
perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan
tercapainya kinerja pelayanan prima yang baik, maka harapan dan tuntutan
masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Pelayanan Publik mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan
masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya
membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan,
dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya
konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga
dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat
sasaran.
Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman
Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan
untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna
meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas
penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur
yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi
pengaduan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Perumahan Dan
Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023, yang
menitikberatkan pada pelayanan proses pencairan pekerjaan fisik dan/atau
pekerjaan konsultansi perencanaan dan/atau pengawasan bagi pihak ketiga,
dalam penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM-LS), Koordinasi dan
Konsultasi terkait Urusan Perumahan dan Kawasan permukiman yang
berhubungan langsung pada pelayanan publik perangkat daerah Se-Provinsi
Kepulauan Riau. perlu dilakukan pelaksanaan survei tentang penilaian pengguna
layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan.
Sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017
tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit
Penyelenggara Pelayanan Publik, perlu dilakukan pengukuran atas kepuasan
masyarakat kepada pelayanan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. bahwa
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat ini dapat merangkum data dan informasi
mengenai tingkat kepuasan pendapat terhadap instansi terkait, penyedia
dan/atau pihak ketiga/masyarakat. Dengan metode pengukuran secara
kuantitatif dan kualitatif maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan
komprehensif.
Hasil survei ini sebagai salah satu tolok ukur capaian keberhasilan dan
bahan evaluasi dan masukan bagi penyelenggaraan pelayanan publik
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dapat terus-menerus melakukan
perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan
tercapainya kinerja pelayanan prima yang baik, maka harapan dan tuntutan
masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
Tujuan Kegiatan
Maksud dan Tujuan Laporan Survey Kepuasan Masyarakat adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan layanan kepada pegawai, penyedia dan/atau pihak ketiga/masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat layanan terhadap mutu dan kualitas pelayanan proses pencairan pembayaran pekerjaan kegiatan yang telah selesai pelaksanaannya, Koordinasi dan Konsultasi Urusan Perumahan dan Kawasan permukiman yang diberikan oleh Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepulauan Riau.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
17 Juli 2023 - 21 Juli 2023
Desain
17 Juli 2023 - 21 Juli 2023
Pengumpulan Data
24 Juli 2023 - 31 Juli 2023
Pengolahan Data
1 Agustus 2023 - 31 Agustus 2023
Analisis
14 Agustus 2023 - 21 Agustus 2023
Diseminasi
23 Agustus 2023 - 30 Agustus 2023
Evaluasi
1 September 2023 - 8 September 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya. Persyaratan yang dimaksud adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik pelayanan teknis maupun administratif | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Kemudahan prosedur pelayanan | Kemudahan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kemudahan prosedur pelayanan. Prosedur yang dimaksud adalah tatacara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan | Kecepatan Waktu | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kecepatan waktu penyelesaian pelayanan. Waktu penyelesaian adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan | Kewajaran | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan. Biaya/tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggaraan yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan | Kesesuaian | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kesesuaian produk pelayanan dengan hasil yang diberikan. Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan | Kompetensi/ kemampuan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan. Kompetensi petugas adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana menjadi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan | Perilaku | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap perilaku petugas pelayanan. Perilaku petugas adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Kualitas sarana dan prasarana | Kualitas | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap kualitas sarana dan prasarana. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Sarana digunakan untuk benda yang bergerak (komputer, mesin) dan prasarana untuk benda yang tidak bergerak (gedung) | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Penanganan pengaduan pengguna layanan | Penanganan | Penilaian yang diberikan oleh penerima layanan terhadap penanganan pengaduan pengguna layanan. Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Jenis kelamin adalah perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan. Perbedaaan biologis tersebut dapat dilihat dari alat kelamin serta perbedaan genetik. Informasi ini sesuai jenis kelamin pada dokumen KK/KTP yang dimiliki. Jika tidak terdapat menunjukkan dokumen KK/KTP, isikan jenis kelamin berdasarkan pengakuan penduduk. | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Kelompok umur | Kelompok umur | Kelompok Umur adalah kelompok orang berdasarkan umur | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Pendidikan | Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan | Pendidikan Tertinggi yang ditamatkan adalah tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi sesuai tingkatan sekolah dengan mendapat tanda tamat sekolah (ijazah) | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan adalah pekerjaan yang telah diselesaikan oleh pekerja dalam pekan dimana survei diselenggarakan, tanpa memperhatikan jenis industri atau status pekerja. Jenis Pekerjaan/Jabatan adalah macam pekerjaan yang dilakukan oleh seseorang atau ditugaskan kepada seseorang yang sedang bekerja atau yang sementara tidak bekerja. | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
| Jenis Layanan | Jenis Layanan | Jenis layanan adalah informasi layanan yang disediakan oleh instansi pelayanan publik yang berisi mengenai persyaratan, prosedur, waktu penyelesaian, biaya, dan pengaduan layanan. | 24 Juli sd 31 Juli 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN KARIMUN |
| 2. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN KARIMUN |
| 3. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN BINTAN |
| 4. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN BINTAN |
| 5. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN NATUNA |
| 6. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN NATUNA |
| 7. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN LINGGA |
| 8. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN LINGGA |
| 9. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS |
| 10. | KEPULAUAN RIAU | KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS |
| 11. | KEPULAUAN RIAU | KOTA BATAM |
| 12. | KEPULAUAN RIAU | KOTA BATAM |
| 13. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNGPINANG |
| 14. | KEPULAUAN RIAU | KOTA TANJUNGPINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Google Form
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Usaha/perusahaan
- Lainnya, LSM
- Usaha/perusahaan
- Lainnya, LSM
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Penerima Layanan
Unit Observasi
Penerima Layanan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Tidak ada (Validasi Google Form
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 7 orang
Pengumpul data/enumerator : 7 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Usaha/Perusahaan
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Prov Kepri
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #117521
Jenis Layanan
String • -
["Jenis Layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117520
Pekerjaan
Integer • -
["Pekerjaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117519
Pendidikan
Integer • -
["Pendidikan Tertinggi yang Ditamatkan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117518
Kelompok umur
Integer • -
["Kelompok umur"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117517
Jenis Kelamin
Integer • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117516
Penanganan pengaduan pengguna layanan
Integer • -
["Penanganan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117515
Kualitas sarana dan prasarana
Integer • -
["Kualitas"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117514
Perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan
Integer • -
["Perilaku\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117512
Kompetensi/kemampuan petugas dalam pelayanan
Integer • -
["Kompetensi/ kemampuan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117509
Kesesuaian produk pelayanan antara yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan
Integer • -
["Kesesuaian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117507
Kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan
Integer • -
["Kewajaran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117506
Kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan
Integer • -
["Kecepatan Waktu"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117504
Kemudahan Prosedur Pelayanan
Integer • tidak ada satuan
["Prosedur\tPelayanan\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t \t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #117502
Kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanan
Integer • -
["Kesesuaian"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan