← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#82074
Judul Kegiatan
Pendataan Lengkap Mesin Pelinting Rokok Pada Industri Hasil Tembakau Kabupaten Kudus
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Industri dan Jasa
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-25.3319.005
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Kudus
Alamat Lengkap
Jl. Conge Ngembalrejo No.99, Ngembal Rejo, Ngembalrejo, Kec. Bae, Kabupaten Kudus
Telepon
(0291) 4251970
Faksimile
-
Email
nakerperinkopukmkds@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM
Nama PJ Teknis
Bidang Perindustrian
Jabatan
Kepala Bidang Perindustrian
Alamat
Jl. Conge No.99 Ngembarejo, Bae, Kudus
Telepon
082139372604
Faksimile
--
Email
disnakerperinkopukm@kuduskab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Saat ini terdapat 103 perusahaan rokok skala kecil, menengah dan besar yang berlokasi di Kabupaten Kudus. Industri pengolahan tembakau masih merupakan salah satu sektor yang mempunyai peran penting dalam menggerakkan perekonomian baik di Kabupaten Kudus maupun secara nasional,  karena mampu menimbulkan multiplier effect yang cukup luas, diantaranya memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara, menumbuhkan industri jasa terkait, penyediaan lapangan usaha, dan penyerapan tenaga kerja. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian terus melakukan pengembangan terhadap industri rokok nasional, dengan tidak mengabaikan faktor dampak kesehatan.Salah satu upaya strategis yang dilakukan Kementerian Perindustrian adalah mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok. Regulasi yang berlaku sejak tanggal 10 Juli 2014 ini mengklasifikasi industri rokok ke dalam 3 kelompok: industri rokok kretek, industri rokok putih, dan industri rokok lainnya (meliputi cerutu, rokok kelembak menyan, dan rokok klobot/kawung). Permenperin tersebut mewajibkan perusahaan industri rokok memiliki izin usaha industri (IUI) berupa IUI kecil atau IUI menengah. IUI rokok diberikan berdasarkan daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. IUI rokok untuk penanaman modal asing diterbitkan oleh pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) pusat, sedangkan IUI rokok untuk penanaman modal dalam negeri diterbitkan oleh PTSP daerah. IUI rokok hanya diberikan kepada industri kecil dan industri menengah yang bermitra dengan industri besar. Kemitraan tersebut meliputi sub-kontrak, bagi hasil, kerjasama operasional dan/atau usaha patungan (joint venture).Sementara itu, perusahaan industri rokok yang telah memiliki IUI sebelum Permenperin ini diberlakukan, dapat melakukan perubahan terhadap IUI yang dimiliki. Sedangkan perubahan IUI wajib dilakukan bagi perusahaan industri rokok yang melakukan perubahan: alamat perusahaan, alamat lokasi pabrik,    nama   perusahaan,   pindah   lokasi   pabrik,   status   kepemilikan, perluasan untuk penambahan kapasitas produksi, dan penggabungan/ peleburan/pengambilalihan perusahaan. Perusahaan industri rokok yang melakukan perubahan IUI yang dimiliki, wajib menyampaikan pemberitahuan perubahan secara tertulis kepada pejabat penerbit IUI selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima penetapan perubahan. Permenperin ini juga menegaskan, pembinaan dan pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan perizinan, penggunaan mesin pelinting rokok, dan uji tar nikotin. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Dinas Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota, yang pengawasannya dilakukan setiap enam bulan atau sewaktu-waktu. Selanjutnya, hasil pembinaan dan pengawasan dilaporkan kepada Dirjen Industri Agro. Atas laporan hasil pembinaan dan pengawasan tersebut, Direktur Minuman dan Tembakau akan melakukan evaluasi atas laporan tersebut, serta melakukan monitoring dan pemeriksaan di lapangan.  
Tujuan Kegiatan
Terlaksananya kegiatan Pengawasan dan Pendataan Mesin Pelinting Rokok Pada Industri Hasil Tembakau di Kabupaten Kudus
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 April 2025 - 31 Mei 2025
Desain
2 Juni 2025 - 6 Juni 2025
Pengumpulan Data
3 Juni 2025 - 30 September 2025
Pengolahan Data
1 Oktober 2025 - 10 Oktober 2025
Analisis
10 Oktober 2025 - 20 Oktober 2025
Diseminasi
29 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Evaluasi
29 Desember 2025 - 31 Desember 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PemilikPemilikPemilik Perusahaan Industri Hasil Tembakau yang mempunyai kepemilikan Mesin Pelinting RokokPada saat pendataan
Mesin Pelinting Rokok Mesin Pelinting Rokok Mesin Pelinting Rokok adalah mesin yang digunakan untuk melinting tembakau yang sudah dirajang dan dicampur atau tidak dicampur dengan bahan tambahan lainnya yang dioperasikan dengan motor penggerak untuk menghasilkan rokok adalah Pada saat pendataan
Alamat domisili MesinAlamat domisili MesinLokasi Mesin Pelinting Rokok berada pada saat ituPada saat pendataan
Nomor Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting RokokNomor Sertifikat Registrasi Mesin Pelinting RokokPersetujuan tertulis yang menyatakan bahwa perusahaan industri SKM dan SPM dan atau perusahaan industri rekondisi yang telah melakukan registrasi mesinPada saat pendataan
Jenis Produksi RokokJenis Produksi RokokJenis Produksi Rokok (SKM, SPM)Pada saat pendataan
Merk Produksi RokokMerk Produksi RokokMerk dagang produksi rokokPada saat pendataan
Kapasitas terpasangKapasitas terpasangKapasitas mesin pelinting rokok dalam memproduksi rokok per satuan waktuPada saat pendataan
Realisasi Realisasi Capaian produksi rokokPada saat pendataan
Persen produksiPersen produksiPersentase realisasi produksi dibanding target produksi per tahunPada saat pendataan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KUDUS
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Desember 2025
Digital (Softcopy) Ya 31 Desember 2025
Data Mikro Tidak -