← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#68432
Judul Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat pada Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-24.7100.001
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat Lengkap
Kompleks Kantor Gubernur, Jalan 17 Agustus Nomor 69
Telepon
0815236133997
Faksimile
-
Email
biroekonsulut@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara
Eselon 2
Biro Perekonomian Sekretariat Daerah
Nama PJ Teknis
Son B Sangadi, SE, MM
Jabatan
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat
17 Agustus no. 69 Manado
Telepon
0815236133997
Faksimile
-
Email
biroekonsulut@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
"Biro Perekonomian mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang Kebijakan Perekonomian, sumber daya alam, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Layanan Umum Daerah, serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh pimpinan.
Biro Perekonomian menyelenggarakan fungsi:
a) pemberian pelayanan administrasi dilingkungannya;
b) penyusunan rencana dan pelaporan kegiatan;
c) pengoordinasian perumusan kebijakan di bidang kebijakan perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dab Badan Layanan Umum Daerah
d) penyiapan pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang kebijakan perekonomian, Sumber Daya Alam, dan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah;
e) pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan perekonomian, sumber daya alam dan badan layanan umum daerah;
f) penyelenggaraan urursan kebijakan perekonomian, melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang analisis ekonomi makro, analisis ekonomi makro dan tata usaha;
g) penyenggaraan urusan sumber daya alam, melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang sumber daya alam pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pertambangan, Penyelenggaraan Statistik, setelah kegiatan statistik selesai dilaksanakan, hasil penyelenggaraan kegiatan statistik tersebut diserahkan ke BPS dalam bentuk so copy publikasi dan metadata.
h) penyelenggaraan urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang badan usaha milik daerah jasa keuangan dan aneka usaha, badan usaha milik daerah air minum, limbah dan sanitasi, badan layanan umum daerah; dan
i) pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
Seiring dengan tugas dan fungsi yang diselenggarakan disertai kemajuan teknologi dan tuntutan atas kinerja pelayanan yang lebih baik, maka unit penyelenggara pelayanan publik baik pelayanan langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dituntut untuk memenuhi harapan masyarakat dalam melakukan pelayanan. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah melakukan survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan pengguna layanan.

Merujuk Pasal 38 Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala”. Dalam penjelasan Undang- Undang Pelayanan Publik disampaikan juga bahwa penilaian kinerja merupakan hasil pelaksanaan penilaian penyelenggaraan pelayanan yang dilakukan oleh penyelenggara sendiri dan/atau pihak lain, atas permintaan penyelenggara untuk mengetahui gambaran kinerja pelayanan dengan menggunakan metode penilaian tertentu.

Oleh karena itu, untuk dapat mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, tiap Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka mengevaluasi kinerja pelayanan publik, Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Mengacu kepada peraturan tersebut, maka wajib untuk dilakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terhadap pelayanan yang diberikan Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara kepada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Lembaga lainnya."
Tujuan Kegiatan
"Tujuan dari kegiatan pengukuran survei kepuasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik ini adalah: 1. Terukurnya tingkat kepuasan masyarakat (Perangkat Daerah Provinsi / Kabupaten / Kota / K / L) sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik; 2. Terpetakannya keunggulan dan kelemahan kinerja pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara;"
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
26 Februari 2023 - 26 April 2023
Pengumpulan Data
28 Februari 2023 - 20 Desember 2023
Pengolahan Data
28 Februari 2023 - 20 Desember 2023
Analisis
1 Mei 2023 - 7 Januari 2024
Diseminasi
7 Mei 2023 - 7 Januari 2024
Evaluasi
31 Mei 2023 - 31 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 14 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Kepuasaan terhadap kesesuaian PersyaratanPersyaratan PelayananPersyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.Pada saat menerima pelayanan
Kepuasaan terhadap kemudahan proses pelayananKemudahan PelayananProsedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.Pada saat menerima pelayanan
Kepuasan terhadap waktu dalam memberikan pelayananWaktu PelayananWaktu pelayanan adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayananPada saat menerima pelayanan
Kepuasan terhadap biaya pelayanan Biaya/TarifBiaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.Pada saat menerima pelayanan
Kepuasan terhadap produk pelayananProduk LayananProduk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil dari setiap spesifikasi jenis pelayanan.Pada saat menerima pelayanan
Kepuasan terhadap kompetensi petugasKompetensi PetugasKompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.Pada saat menerima pelayanan
Kepuasan terhadap perilaku petugasPerilaku PetugasPerilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam memberikan pelayanan.Pada saat menerima pelayanan
Kepuasan terhadap kwalitas sarana dan prasaranaSarana/PrasaranaSarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, , proyek). Sarana digunakan untuk benda yang tidak bergerak (Gedung).Pada saat menerima pelayanan
Kepuasan terhadap penanganan pengaduanPenanganan PengaduanPenanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.Pada saat menerima pelayanan
Responden Menurut LayananJenis Layanan yang diterima oleh RespondenJenis Layanan perizinan dan non perizinan yang diterima oleh Pengguna LayananPada saat menerima pelayanan
Responden Menurut Jenis KelaminJenis Kelamin Penguna LayananJenis Kelamin Penguna LayananPada saat menerima pelayanan
Responden Menurut PendidikanJenis Pendidikan Pengguna LayananJenis Pendidikan Pengguna LayananPada saat menerima pelayanan
Jenis PekerjaanJenis PekerjaanJenis Pekerjaan Pengguna LayananPada saat menerima pelayanan
Jam LayananJam LayananJam Survei Layanan yang diterima Pengguna LayananPada saat menerima pelayanan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI UTARA KOTA MANADO
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Individu
Unit Observasi
Pengguna Layanan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Biro Perekonomian Setda Provinsi sulut
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 1 Juli 2024
Digital (Softcopy) Tidak -
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
14 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #191594
Jam Layanan
string • -
Jam Survei Layanan yang diterima Pengguna Layanan
["Jam Layanan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #191592
Jenis Pekerjaan
string • -
Jenis Pekerjaan Pengguna Layanan
["Jenis Pekerjaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191591
Responden Menurut Pendidikan
string • -
Pendidikan Pengguna Layanan
["Jenis Pendidikan Pengguna Layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191589
Responden Menurut Jenis Kelamin
string • -
Responden Menurut Jenis Kelamin
["Jenis Kelamin Penguna Layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191588
Responden Menurut Layanan
integer • -
Jenis Layanan perizinan dan non perizinan yang diterima oleh Pengguna Layanan
["Jenis Layanan yang diterima oleh Responden"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191586
Kepuasan terhadap penanganan pengaduan
integer • -
Penanganan pengaduan, saran dan masukan, adalah Feb-April tata cara pelaksanaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut.
["Penanganan Pengaduan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191584
Kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasarana
integer • -
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai Feb-April sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan. Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggar
["Saran/Prasarana"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191583
Kepuasan terhadap perilaku petugas
integer • -
Perilaku Pelaksana adalah sikap petugas dalam Feb-April memberikan pelayanan.
["Perilaku Petugas"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191582
Kepuasan terhadap kompetensi petugas
integer • -
Kompetensi Pelaksana adalah kemampuan yang Feb-April harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pengalaman.
["Kompetensi Petugas"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191581
Kepuasan terhadap produk pelayanan
kuantitas • -
Produk spesifikasi jenis pelayanan adalah hasil Feb-April pelayanan yang diberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Produk pelayanan ini merupakan hasil
["Produk Layanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191580
Kepuasan terhadap biaya pelayanan
integer • -
Biaya/Tarif adalah ongkos yang dikenakan kepada Feb-April penerima layanan dalam mengurus dan/atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kese
["Biaya/Tarif"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191579
Kepuasan terhadap waktu dalam memberikan pelayanan
integer • -
Waktu pelayanan adalah jangka waktu y diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan
["Waktu Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191578
Kepuasaan terhadap Kemudahan posedur pelayanan
integer • -
Prosedur adalah tata cara pelayanan yang dibakukan Feb-April bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
["Kemudahan Pelayanan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #191577
Kepuasaan terhadap Kesesuaian Persyaratan
integer • -
Persyaratan adalah syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
["Persyaratan Pelayanan"]Lihat →