← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#59918
Judul Kegiatan
PENYUSUNAN RENCANA AKSI DAERAH KOTA LAYAK ANAK (KLA) KOTA KEDIRI TAHUN 2025-2030
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3571.007
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Kediri
Alamat Lengkap
Jl. Jend. Basuki Rahmat no 15 Kota Kediri
Telepon
0354773238
Faksimile
-
Email
barenlitbang.kdr@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
CHEVY NING SUYUDI, ST., MT.
Nama PJ Teknis
Novita Susilowati, SE., MM
Jabatan
Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Alamat
Jl. Basuki Rahmad No. 15 Kota Kediri
Telepon
08155141052
Faksimile
-
Email
ppm.bappedakotakediri@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Isu pemenuhan hak dan perlindungan anak selayaknya ditempatkan sebagai prioritas seiring dengan makin banyaknya permasalahan kekerasan terhadap anak, penelantaran, maupun kejahatan seksual yang menjadi tantangan luar biasa untuk dapat segera terselesaikan. Peningkatan angka kekerasan terhadap anak adalah sebuah ironi diantara banyaknya stakeholder yang makin peduli dan terlibat dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak. Kuatnya komitmen para pengambil kebijakan, tingginya kesadaran dan kontribusi masyarakat,  para pendidik, dan peran keluarga diupayakan untuk mengantisipasi kasus kekerasan yang berpotensi terjadi
pada hampir semua ruang aktivitas anak, mulai dari lingkungan keluarga,
sekolah maupun lingkungan bermain anak di masyarakat.
Anak merupakan potensi penerus bangsa yang dalam
dirinya melekat harkat dan martabat manusia dengan segala hak yang harus
dijunjung tinggi. Hak asasi anak adalah bagian dari HAM yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi PBB tentang Hak Anak yang telah
diratifikasi oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 36 tahun 1990
tentang Pengesahan Convention on the Rights of the Child (Konvensi
tentang Hak-hak Anak). Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia, Konvensi
Hak Anak memberi konsekuensi bahwa Negara wajib melakukan pemenuhan hak dan
perlindungan anak dari tindakan diskriminasi serta kekerasan. Hal ini karena
pada dasarnya secara pribadi anak adalah tanggung jawab orang tua dan
keluarga, namun secara sosial anak merupakan tanggung jawab negara.
Sebagai aset potensi generasi masa depan yang
menentukan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia, anak adalah pilar
utama pembangunan yang perlu ditingkatkan kualitasnya dan memperoleh
perlindungan dalam segala aspek. Perlindungan dimaksud adalah segala kegiatan
untuk menjamin, memenuhi dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup,
tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan
dan diskriminasi. Dalam hal ini komitmen Pemerintah ditunjukkan dengan
terbitnya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dicanangkannya kebijakan nasional
Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) untuk mendorong pemerintah daerah mewujudkan
sistem pembangunan yang mampu menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan
khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan
menuju Indonesia Layak Anak (Idola) Tahun 2030.
Pemerintah Kota Kediri turut melaksanakan kebijakan KLA
dengan komitmen yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan
Perempuan dan Anak, serta Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun
2016 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Kota Layak Anak. Dalam rangka
mempercepat tercapainya sasaran KLA menuju Kota Kediri Layak Anak yang merupakan
kerja kolaboratif lintas sektor muti aktor, diperlukan pedoman untuk
mengintegrasikan komitmen berbagai pihak melalui penyusunan Rencana Aksi
Daerah KLA (RAD KLA).
Rencana Aksi Daerah KLA merupakan dokumen rencana kerja
5 (lima) tahun yang memberikan kerangka panduan pembangunan yang holistik,
integratif, tematik dan spasial bagi Gugus Tugas Kota Layak Anak dan disusun selaras
dengan dokumen perencanaan jangka panjang, jangka menengah, Rencana Strategi
Perangkat Daerah dan dokumen perencanaan lainnya melalui koordinasi lintas
sektor serta mempertimbangkan dan memperhatikan peran serta masyarakat, media
massa, dan dunia usaha, termasuk pandangan Anak.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan ini antara lain :Terintegrasinya perencanaan pembangunan dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak pada Lima Klaster KLA, Kelembagaan, dan Kecamatan/Kelurahan Layak Anak oleh Gugus Tugas KLA Kota Kediri;Tersedianya dokumen Rencana Aksi Daerah Kota Layak Anak (RAD KLA) Kota Kediri Tahun 2025-2030 yang ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Desain
25 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
4 April 2024 - 20 April 2024
Pengolahan Data
14 April 2024 - 30 April 2024
Analisis
14 April 2024 - 30 April 2024
Diseminasi
4 Juni 2024 - 7 Juni 2024
Evaluasi
10 Juni 2024 - 10 Juni 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 15 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Klaster I: Hak Sipil dan KebebasanHak SipilAnak yang diregistrasi dan yang Memiliki Kutipan Akta Kelahiran, Ketersediaan Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA), Pelembagaan Partisipasi Anak3 bulan
Klaster II: Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan AlternatifKeluargaPencegahan Perkawinan Anak, Penguatan Kapasitas Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga dll3 bulan
Klaster III: Kesehatan Dasar dan KesejahteraanKesehatanPersalinan di Fasilitas Kesehatan, Status Gizi Balita dll3 bulan
Klaster IV: Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan BudayaPendidikanWajib Belajar 12 Tahun, Sekolah (Satuan Pendidikan) Ramah Anak (SRA), dll3 bulan
Klaster V: Perlindungan KhususPerlindunganPencegahan dalam Perlindungan Khusus dll3 bulan
Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta KelahiranAkta KelahiranBanyaknya anak berusia 0-17 Tahun yang memiliki akta kelahiran3 bulan
Jumlah Anak Berusia 0-17 TahunAnakBanyaknya anak berusia 0-17 tahun3 bulan
Jumlah Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun (t)Kartu Identitas Anak (KIA)Banyaknya anak yang memiliki kartu identitas anak (KIA) pada tahun (t)3 bulan
Jumlah Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun (t-1)Kartu Identitas Anak (KIA)Banyaknya anak yang memiliki kartu identitas anak (KIA) pada tahun (t-1)3 bulan
Jumlah Balita yang Mendapatkan Suplemen Vitamin ABalita, Vitamin ABanyaknya balita yang mendapatkan suplemen vitamin A3 bulan
Jumlah Balita 0-59 BulanBalitaBanyaknya balita berusia 0-59 bulan3 bulan
Jumlah balita 0 - 59 bulan yang ditimbang dan diukurBalitaBanyaknya Balita usia 0-59 bulan yang ditimbang dan diukur di mana kegiatan ini disebut kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan menggunakan alat antropometri (antropometri kit) dan alat deteksi dini perkembangan anak (Stimulasi, Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh kembang (SDIDTK Kit))3 bulan
Jumlah Seluruh Balita di Wilayah PuskesmasBalitaBanyaknya seluruh balita di wilayah puskesmas3 bulan
Jumlah Akses KK terhadap Fasilitas Sanitasi yang Layak Tahun (t)KK, Sanitasi LayakBanyaknya akses KK terhadap fasilitas sanitasi yang layak pada tahun (t)3 bulan
Jumlah Akses KK terhadap Fasilitas Sanitasi yang Layak Tahun (t-1)KK, Sanitasi LayakBanyaknya akses KK terhadap fasilitas sanitasi yang layak pada tahun (t-1)3 bulan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Hanya Sekali
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR KOTA KEDIRI
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Lainnya, 1) Pengumpulan data, berdasarkan isian evaluasi KLA Kota Kediri Tahun 2023 dengan melakukan verifikasi terhadap Dinas pengampu mandat sesuai layanan anak dalam setiap indikator, Focuss Group Discussion
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 3 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya -
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
15 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #210950
Jumlah Akses KK terhadap Fasilitas Sanitasi yang Layak Tahun (t-1)
Integer • KK
Banyaknya akses KK terhadap fasilitas sanitasi yang layak pada tahun (t-1).
["KK", "Sanitasi Layak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210949
Jumlah Akses KK terhadap Fasilitas Sanitasi yang Layak Tahun (t)
Integer • KK
Banyaknya akses KK terhadap fasilitas sanitasi yang layak pada tahun (t).
["KK", "Sanitasi Layak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210948
Jumlah Seluruh Balita di Wilayah Puskesmas
Integer • Balita
Banyaknya seluruh balita di wilayah puskesmas.
["Balita"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210947
Jumlah balita 0 - 59 bulan yang ditimbang dan diukur
Integer • Balita
Banyaknya Balita usia 0-59 bulan yang ditimbang dan diukur di mana kegiatan ini disebut kegiatan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan anak dengan menggunakan alat antropometri (
["Balita"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210946
Jumlah Balita 0-59 Bulan
Integer • Balita
Banyaknya balita berusia 0-59 bulan.
["Balita"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210944
Jumlah Balita yang Mendapatkan Suplemen Vitamin A
Integer • Balita
Banyaknya balita yang mendapatkan suplemen vitamin A.
["Balita", "Vitamin A"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210943
Jumlah Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun (t-1)
Integer • KIA
Banyaknya anak yang memiliki kartu identitas anak (KIA) pada tahun (t-1).
["Kartu Identitas Anak (KIA)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210941
Jumlah Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) Tahun (t)
Integer • KIA
Banyaknya anak yang memiliki kartu identitas anak (KIA) pada tahun (t).
["Kartu Identitas Anak (KIA)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210938
Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun
Integer • Anak
Banyaknya anak berusia 0-17 tahun.
["Anak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #210937
Jumlah Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran
Integer • Anak
Banyaknya anak berusia 0-17 Tahun yang memiliki akta kelahiran.
["Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #192089
Klaster Perlindungan Khusus
String • -
Hal ini mengatur mengenai Pelayanan bagi Anak Korban Kekerasan dan Eksploitasi, Anak yang Dibebaskan dari Pekerja Anak (PA) dan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA),
["Perlindungan Khusus"]Lihat →
ID Variabel Indah: #192085
Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya
String • -
Hal ini mengatur mengenai Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun, Sekolah Ramah Anak (SRA), dan Ketersediaan Fasilitas untuk Kegiatan Budaya, Kreativitas, dan Rekreatif yang Ramah Anak
["Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya"]Lihat →
ID Variabel Indah: #192080
Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
String • -
Hal ini mengatur mengenai Persalinan di Fasilitas Kesehatan, Status Gizi Balita, Pemberian Makan pada Bayu dan Anak (PMBA) Usia di Bawah 2 (dua) tahun, Fasilitas Kesehatan dengan P
["Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #192066
Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
String • -
Hal ini mengatur mengenai Pencegahan Perkawinan Anak, Penguatan Kapasitas Lembaga Konsultasi Penyedia Layanan Pengasuhan Anak bagi Orang Tua/Keluarga, Pengembangan Anak Usia Dini H
["Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif"]Lihat →
ID Variabel Indah: #187811
Klaster Hak Sipil dan Kebebasan
String • -
Hal ini mengatur mengenai Anak yang memiliki Kutipan Akta Kelahiran, Ketersediaan Fasilitas Informasi Layak Anak (ILA), dan Pelembagaan Partisipasi Anak
["Hak sipil", "Kebebasan"]Lihat →