📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Keamanan Pangan Kota Semarang Tahun 2023 2023
Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang
Statistik Sektoral
Survei
Pertanian dan Perikanan
5 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#56214
Judul Kegiatan
Survei Keamanan Pangan Kota Semarang Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V-22.3374.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang
Alamat Lengkap
Jl. Ki Mangunsarkoro No.21 Semarang
Telepon
(024) 76745957
Faksimile
(024)76745957
Email
ketahananpangan.semarangkota@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Kota Semarang
Eselon 2
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang
Nama PJ Teknis
Dra. Evi Ratnangirum, Apt., M.Kes.
Jabatan
Kepala Bidang Keamanan Pangan
Alamat
Jl. Ki Mangunsarkoro No.21 Semarang
Telepon
(024)76745957
Faksimile
-
Email
ketahananpangan.semarangkota@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama guna kelangsungan hidupnya, dan pemenuhan kebutuhan pangan merupakan hak asasi manusia, seperti tercantum dalam pasal 27 Undang-Undang Dasar RI tahun 1945. Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab di dalam menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan bagi masyarakat guna membangun ketahanan pangan, bersamasama dengan masyarakat. Di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan bahwa ketahanan pangan tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya. Selain itu juga harus memenuhi aspek beragam, bergizi, merata dan terjangkau, serta harus aman.
Keamanan Pangan merupakan kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran yang bersifat biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat setempat. Keamanan pangan seyogyanya terjamin di sepanjang rantai pangan, yaitu dimulai dari penanganan di lahan pertanian/perkebunan hingga pangan siap dikonsumsi oleh masyarakat (from farm to fork).
Tiga pilar keamanan pangan menunjukkan bahwa pangan yang aman adalah tanggung jawab dari semua pihak, sesuai dengan perannya masing-masing . Pilar pertama adalah industri pangan sebagai produsen dan pedagang yang menjual
pangan, pilar kedua adalah masyarakat sebagai konsumen, dan Pemerintah sebagai pilar ketiga. Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang sebagai pengampu urusan wajib di bidang pangan memiliki peran sebagai pelaksana atau fasilitator kegiatan, melakukan pembinaan kepada pelaku usaha PSAT, pengawasan PSAT yang beredar di wilayah Kota Semarang, dan sebagai penyusun kebijakan.
Kota Semarang masih menghadapi masalah keamanan pangan, hal ini terlihat dari masih ditemukannya pangan di peredaran yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamine B, methanil yellow. Adanya kasus keracunan akibat makanan yang tidak layak konsumsi menunjukkan bahwa masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup mengenai keamanan pangan dan perlu dibangun kesadaran guna mengimplementasikan pengetahuan yang dimiliki dalam aktifitas sehari-hari.
Pengawasan keamanan pangan dengan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha dilaksanakan melalui pengawasan pre market dan post market. Pengawasan pre market menyasar pada pelaku usaha PSAT terkait dengan izin edar PSAT-PDUK, sedangkan pengawasan post market memiliki sasaran pangan yang beredar di
pasaran.
Kegiatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, khususnya oleh Bidang Keamanan Pangan memiliki sasaran pangan segar dan pangan olahan. Pangan segar yaitu pangan segar asal tumbuhan berupa beras, biji-bijian, kacang-kacangan, rempah-rempah yang dijual di pasar tradisional dan pasar modern serta pangan segar asal hewan dan pangan segar asal ikan. Pangan olahan terdiri dari pasar olahan kemasan dan pangan siap saji yang dijual di pasar tradisional, pasar modern, kantin sekolah, dan pedagang kaki lima (PKL).
Keamanan Pangan merupakan kondisi atau upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari cemaran yang bersifat biologis, kimia, dan benda lain yang dapat menggangu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat setempat. Keamanan pangan seyogyanya terjamin di sepanjang rantai pangan, yaitu dimulai dari penanganan di lahan pertanian/perkebunan hingga pangan siap dikonsumsi oleh masyarakat (from farm to fork).
Tiga pilar keamanan pangan menunjukkan bahwa pangan yang aman adalah tanggung jawab dari semua pihak, sesuai dengan perannya masing-masing . Pilar pertama adalah industri pangan sebagai produsen dan pedagang yang menjual
pangan, pilar kedua adalah masyarakat sebagai konsumen, dan Pemerintah sebagai pilar ketiga. Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang sebagai pengampu urusan wajib di bidang pangan memiliki peran sebagai pelaksana atau fasilitator kegiatan, melakukan pembinaan kepada pelaku usaha PSAT, pengawasan PSAT yang beredar di wilayah Kota Semarang, dan sebagai penyusun kebijakan.
Kota Semarang masih menghadapi masalah keamanan pangan, hal ini terlihat dari masih ditemukannya pangan di peredaran yang mengandung bahan berbahaya seperti boraks, formalin, rhodamine B, methanil yellow. Adanya kasus keracunan akibat makanan yang tidak layak konsumsi menunjukkan bahwa masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup mengenai keamanan pangan dan perlu dibangun kesadaran guna mengimplementasikan pengetahuan yang dimiliki dalam aktifitas sehari-hari.
Pengawasan keamanan pangan dengan pendekatan pembinaan kepada pelaku usaha dilaksanakan melalui pengawasan pre market dan post market. Pengawasan pre market menyasar pada pelaku usaha PSAT terkait dengan izin edar PSAT-PDUK, sedangkan pengawasan post market memiliki sasaran pangan yang beredar di
pasaran.
Kegiatan pengawasan keamanan pangan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, khususnya oleh Bidang Keamanan Pangan memiliki sasaran pangan segar dan pangan olahan. Pangan segar yaitu pangan segar asal tumbuhan berupa beras, biji-bijian, kacang-kacangan, rempah-rempah yang dijual di pasar tradisional dan pasar modern serta pangan segar asal hewan dan pangan segar asal ikan. Pangan olahan terdiri dari pasar olahan kemasan dan pangan siap saji yang dijual di pasar tradisional, pasar modern, kantin sekolah, dan pedagang kaki lima (PKL).
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari Pengawasan Keamanan Pangan adalah untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi keamanan pangan yang beredar di Kota Semarang yang ditunjukkan dengan tingkat keamanan pangan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 14 Januari 2023
Desain
15 Januari 2023 - 21 Januari 2023
Pengumpulan Data
22 Januari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Diseminasi
1 Maret 2024 - 14 Maret 2024
Evaluasi
15 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Sampel Pengawasan Keamanan Pangan yang Memenuhi Syarat | Keamanan Pangan | Sampel pangan yang tidak mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat | Tahunan |
| Jumlah Sampel Pengawasan Keamanan Pangan yang Tidak Memenuhi Syarat | Keamanan Pangan | Sampel pangan yang mengandung cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | KOTA SEMARANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
List Frame
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error
Pasar
Unit Sampel
Bahan Pangan
Unit Observasi
Pasar
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #151513
Total Sampel yang diambil
Integer • Buah
["Pangan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #151512
Jumlah Sampel Memenuhi Syarat
Integer • buah
["Pangan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #151510
Pangan Siap Saji
Integer • Buah
["Pangan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #148263
Pangan Segar
Integer • buah
["Pangan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #148262
Pangan Olahan
Integer • buah
["Pangan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan