📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten Maros 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
4 Var
4 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#94623
Judul Kegiatan
Kompilasi Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten Maros
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7308.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap
Jl. Bougen Vill No. 6 Maros
Telepon
-
Faksimile
-
Email
raihan2017capil@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
H.Noralim, SH., MH
Nama PJ Teknis
H. Nasrul, SE., M.Si
Jabatan
Kepada Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi
Alamat
BTN Haji Banca N36 No.1
Telepon
082393632766
Faksimile
-
Email
-
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Hakikat pembangunan daerah di Kabupaten Maros adalah untuk pembangunan masyarakat Maros pada khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya, yang mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Dengan demikian, maka kependudukan pada seluruh dimensinya harus menjadi titik sentral pembangunan yang berkelanjutan, agar setiap penduduk dan generasi mendatang dapat hidup sehat, sejahtera, produktif, dan harmonis dengan lingkungannya serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas bagi pembangunan.
Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk, dan karenanya perencanaan pembangunan yang ideal harus didasarkan pada kondisi atau keadaan penduduk di daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan akan mampu memberikan manfaat dan harus dapat dinikmati oleh seluruh penduduk, bukan hanya oleh sebagian atau segolongan tertentu. Dengan demikian, untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan yang baik, dibutuhkan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, yang meliputi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk, agar pembangunan dapat berjalan secara efisien dan tepat sasaran, serta berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Dengan kata lain, perencanaan pembangunan yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilalui melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi, dan kota/kabupaten yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Maros c.q. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros menyusun Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 yang bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2023, Data Registrasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Maros Tahun 2023 pada SIAK Terpusat sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait.
Pembangunan harus dilakukan oleh penduduk dan untuk penduduk, dan karenanya perencanaan pembangunan yang ideal harus didasarkan pada kondisi atau keadaan penduduk di daerah, sehingga pelaksanaan pembangunan akan mampu memberikan manfaat dan harus dapat dinikmati oleh seluruh penduduk, bukan hanya oleh sebagian atau segolongan tertentu. Dengan demikian, untuk menunjang penyusunan perencanaan pembangunan yang baik, dibutuhkan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, yang meliputi jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, serta lingkungan penduduk, agar pembangunan dapat berjalan secara efisien dan tepat sasaran, serta berkesinambungan untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk.
Dengan kata lain, perencanaan pembangunan yang baik harus aspiratif terhadap data kependudukan dan memandang data kependudukan sebagai data yang sangat penting. Sejalan dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 mengamanatkan agar pembangunan di bidang kependudukan juga dilalui melalui pembangunan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan skala nasional, provinsi, dan kota/kabupaten yang dapat dijadikan acuan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan serta untuk memenuhi kebutuhan informasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten Maros c.q. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros menyusun Buku Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2024 yang bersumber dari Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2023, Data Registrasi Administrasi Kependudukan Kabupaten Maros Tahun 2023 pada SIAK Terpusat sebagai hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, serta data yang dihimpun dari instansi terkait.
Tujuan Kegiatan
Profil Perkembangan Kependudukan Kabupaten Maros Tahun 2024 ini disusun untuk: 1. Memberikan gambaran umum mengenai kondisi dan potensi kependudukan wilayah Kabupaten Maros; 2. Membantu para pengambil kebijakan dalam pengambilan keputusan yang tepat dalam proses pembangunan; 3. Menyediakan data dan informasi bagi Pemerintah Kabupaten Maros dalam merumuskan dan menyusun kebijakan pembangunan berwawasan kependudukan dan evaluasi kebijakan serta perencanaan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
16 Januari 2024 - 5 Februari 2024
Desain
7 April 2024 - 4 Juli 2024
Pengumpulan Data
17 Juli 2024 - 30 November 2024
Pengolahan Data
30 November 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
2 Januari 2025 - 2 Februari 2025
Diseminasi
3 Maret 2025 - 14 April 2025
Evaluasi
2 April 2025 - 2 Mei 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Penduduk | Jumlah Penduduk | keseluruhan orang yang tinggal dan menetap di suatu wilayah tertentu (seperti desa, kota, provinsi, atau negara) pada waktu tertentu. Biasanya dinyatakan dalam satuan jiwa dan digunakan untuk keperluan perencanaan, seperti pendidikan, kesehatan, dan pembangunan. | Januari–Desember 2025 |
| Jumlah kartu keluarga | Jumlah kartu keluarga | Jumlah Kartu Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga yang diterbitkan | Januari–Desember 2025 |
| Jumlah Kartu Identitas Anak (KIA) | Jumlah Kartu Identitas Anak (KIA) | Banyaknya kartu identitas anak | Januari–Desember 2025 |
| Jumlah akta kelahiran | Jumlah akta kelahiran | Banyaknya dokumen yang mencatat kelahiran tiap individu | Januari–Desember 2025 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Harian
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI SELATAN | MAROS |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, Keluarga
- Lainnya, Keluarga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Melalui Telepon dan WA
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 15 orang
Pengumpul data/enumerator : 15 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #284645
Kepemilikan kartu keluarga
Integer • KK
["Semakin banyak akta perkawinan yang dikeluarkan/ diterbitkan maka semakin baik pencatatan administrasi kependudukan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #284639
Kepemilikan Kartu Identitas Anak
Integer • orang
["Kartu Identitas Anak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #284638
Kepemilikan Akta Kelahiran
Integer • orang
["Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #284635
Penduduk
Integer • jiwa
["Penduduk"]Lihat →
Indikator Kegiatan
4 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #132443
Jumlah kartu keluarga
Dokumen • Kabupaten
["Jumlah Kartu Keluarga yang memuat tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga yang diterbitkan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #132442
Jumlah akta kelahiran
Dokumen • Kabupaten
["Banyaknya dokumen yang mencatat kelahiran tiap individu"]Lihat →
ID Indikator Indah: #132441
jumlah kepemilikan kartu identitas anak
Dokumen • Kabupaten
["jumlah KIA"]Lihat →
ID Indikator Indah: #132439
Jumlah Penduduk
orang • kabupaten
["Penduduk"]Lihat →