📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung 2024
Inspektorat Daerah
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pembangunan
8 Var
7 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#76252
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Indikator Kinerja Utama (IKU) Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pembangunan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Inspektorat Daerah
Alamat Lengkap
Jalan Raya Soreang Km. 17, Pamekaran, Soreang, Kab. Bandung
Telepon
-
Faksimile
-
Email
p.inspektoratbandungkab@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dr. H. Marlan Nirsyamsu
Nama PJ Teknis
H. Karyadi Raharjo Anugroho A.P., M.Si., CGCAE
Jabatan
Sekretaris Inspektorat
Alamat
Jalan Raya Soreang KM 17
Telepon
081210591997
Faksimile
-
Email
p.inspektoratbandungkab@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja serta efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan tolok ukur yang jelas dan terukur atas capaian kinerja setiap perangkat daerah, termasuk Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung. Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan elemen penting yang digunakan untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi pemerintahan dalam mencapai sasaran strategisnya.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (yang kini telah beberapa kali diperbarui, namun tetap menjadi dasar historis penguatan otonomi daerah) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Hal ini memperkuat pentingnya pengukuran kinerja secara sistematis dan berkelanjutan, terutama melalui penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di masing-masing perangkat daerah.
Lebih lanjut, Peraturan Bupati Bandung Nomor 234 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 85 Tahun 2023 mengenai Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, memberikan landasan operasional bagi pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Daerah. Dalam peraturan tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki kewenangan dalam menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan strategis, termasuk penyusunan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), sebagai bagian dari perencanaan kinerja institusional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (yang kini telah beberapa kali diperbarui, namun tetap menjadi dasar historis penguatan otonomi daerah) mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas. Hal ini memperkuat pentingnya pengukuran kinerja secara sistematis dan berkelanjutan, terutama melalui penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di masing-masing perangkat daerah.
Lebih lanjut, Peraturan Bupati Bandung Nomor 234 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bandung Nomor 85 Tahun 2023 mengenai Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat Daerah, memberikan landasan operasional bagi pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Inspektorat Daerah. Dalam peraturan tersebut, secara eksplisit disebutkan bahwa Inspektorat Daerah memiliki kewenangan dalam menyusun dan mengkoordinasikan perencanaan strategis, termasuk penyusunan dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU), sebagai bagian dari perencanaan kinerja institusional.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran menyeluruh mengenai indikator-indikator kinerja utama yang relevan dengan tugas dan fungsi Inspektorat. Menjadi dasar pengukuran kinerja tahun berjalan dan perencanaan perbaikan berkelanjutan. Mendukung penyusunan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban kinerja seperti RKT, LAKIP, dan LKPJ. Dengan adanya laporan ini, diharapkan pelaksanaan fungsi pengawasan internal oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan terukur serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan efektif.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 17 Januari 2024
Desain
17 Januari 2024 - 25 Januari 2024
Pengumpulan Data
5 Februari 2024 - 20 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2025 - 16 Januari 2025
Analisis
20 Januari 2025 - 28 Januari 2025
Diseminasi
29 Januari 2025 - 4 Februari 2025
Evaluasi
5 Februari 2025 - 11 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Presentase Capaian Nilai Maturitas SPIP | Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan euangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Level Kapabilitas APIP | Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) | Kemampuan atau kecakapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Presentase Tindak Lanjut Atas Temuan Eksternal BPK | - | Temuan adalah hasil pengumpulan data dan informasi oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP) yang menunjukkan adanya penyimpangan dari ketentuan yang berlaku atau kelemahan dalam sistem pengendalian intern yang dilaksanakan oleh BPK. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Presentase Unit Kerja yang Memenuhi Standar untuk Usulan WBK/WBBM | - | WBK adalah Unit kerja yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta telah menerapkan program reformasi birokrasi secara konsisten dan berhasil mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. WBBM adalah Unit kerja yang selain memenuhi kriteria WBK, juga mampu memberikan pelayanan publik secara prima, cepat, akurat, dan responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Nilai AKIP | - | Perwujudan kewajiban suatu instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan melalui sistem pertanggungjawaban yang dilakukan secara periodik. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Nilai SKM | - | Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Presentase Aset dalam Kondisi Baik (BMD) | - | Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) | Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat SPIP, adalah Sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. | 5 Februari 2024 - 20 Desember 2024 |
| Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) | Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, yang terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal/Inspektorat/Unit Pengawasan Intern pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan Unit Pengawasan Intern pada Badan Hukum Pemerintah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) | Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Unit Kerja | - | Unit Kerja adalah satuan kerja atasan langsung sebagai tempat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersangkutan melaksanakan tugas dalam organisasi. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Wilayah Bebas Korupsi (WBK) | Wilayah Bebas Korupsi (WBK) | WBK adalah Unit kerja yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, serta telah menerapkan program reformasi birokrasi secara konsisten dan berhasil mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) | WBBM adalah Unit kerja yang selain memenuhi kriteria WBK, juga mampu memberikan pelayanan publik secara prima, cepat, akurat, dan responsif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) | Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) | Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) | Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) | Survei Kepuasan Masyarakat adalah pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari penyelenggara pelayanan publik. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
| Aset | Barang Milik Daerah (BMD) | Macam hal/barang yang memiliki nilai tukar, sebagai modal atau kekayaan. | 5 Februari - 20 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA BARAT | BANDUNG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Organisasi Pemerintahan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 95 orang
Pengumpul data/enumerator : 95 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Inspektorat Daerah
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #240681
Aset
Integer • Unit
["Aset adalah semua bentuk kekayaan negara, baik berupa uang maupun barang, yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah, dan berasal dari penerimaan maupun pengeluaran anggaran."]Lihat →
ID Variabel Indah: #240664
Survei Kepuasan Masyarakat
Float • Point
["Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #240656
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)
Integer • Point
["Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #240636
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani
Integer • Perangkat Daerah
["Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #240635
Wilayah Bebas Korupsi
Integer • Perangkat Daerah
["\tWilayah Bebas Korupsi (WBK)"]Lihat →
ID Variabel Indah: #240506
Tindak Lanjut
Float • Persentase
["Tindak Lanjut"]Lihat →
ID Variabel Indah: #240043
Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah
Integer • Orang
["Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah"]Lihat →
ID Variabel Indah: #240030
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Float • Nilai
["Sistem Pengendalian Intern Pemerintah"]Lihat →
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #108915
Presentase Aset dalam Kondisi Baik (BMD)
Poin • Kabupaten
["Barang Milik Daerah (BMD)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #108914
Nilai Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Nilai • Kabupaten
["Pelayanan Masyarakat"]Lihat →
ID Indikator Indah: #108908
Nilai AKIP
Nilai • Kabupaten
["Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah"]Lihat →
ID Indikator Indah: #108904
Presentase Unit Kerja yang Memenuhi Standar untuk Usulan WBK/WBBM
Nilai • Kabupaten
["Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #108902
Presentase Tindak Lanjut Atas Temuan Eksternal BPK
Nilai • Kabupaten
["Temuan Eksternal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #108900
Level Kapabilitas APIP
Level • Kabupaten
["Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)"]Lihat →
ID Indikator Indah: #108672
Presentase Capaian Nilai Maturitas SPIP
Nilai • Kabupaten
["Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)"]Lihat →