📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Seluma 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
6 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#73968
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Kependudukan Kabupaten Seluma
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1705.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma
Alamat Lengkap
Jl. RA Kartini Pematang Aur Kel. Talang Saling Kec. Seluma
Telepon
085214136249
Faksimile
-
Email
pelayanan.dukcapil.seluma@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Seluma
Nama PJ Teknis
Rita Lesmini,SE.,M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Pengelolaan Adminstrasi kependudukan (PIAK)
Alamat
Jl. R..A Kartini Pematang Aur, Kelurahan Talang Saling,Kecamatan Seluma
Telepon
081367492526
Faksimile
-
Email
lesminirita@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam upaya mewujudkan keterkaitan
perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan berbagai
kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar ke depan nanti pengelolaan
perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara
kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan penataan
persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya
perlindungan dan pemberdayaan penduduk dan peningkatan pemahaman dan
pengetahuan tentang wawasan kependudukan bahkan sejak usia dini. Isu
kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat lintas sektor. Oleh
karena itu, pengintegrasian berbagai
aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan
dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi
pekerjaan besar yang harus diwujudkan.
Data kependudukan memegang peranan
penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi
pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu
ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi
faktor kunci keberhasilan pelaksanaan
program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan
dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang
berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan
utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data
kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam
perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah
kependudukan, masalah potensi sumber
daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Di samping itu dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk
yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi
kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan
yang disajikan secara berkelanjutan. Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2025
merupakan gambaran Kondisi kependudukan Kabupaten Seluma
Tahun 2024, Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat
memberikan gambaran kondisi kependudukan di kabupaten Seluma dan prediksi
prospek kependudukan di masa yang akan datang. Di sisi lain penyusunan profil perkembangan kependudukan ini
merupakan wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar di berbagai
instansi.
Data dan informasi
kependudukan yang diperlukan dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan bersumber
dari hasil registrasi penduduk yang bersumber dari hasil pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil yang merupakan salah satu subtansi dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Elemen data hasil registrasi kependudukan yang dipergunakan dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan meliputi data yang berhubungan dengan variable kuantitas penduduk,
kualitas penduduk dan variable mobilitas penduduk.
Kerangka pikir penyusunan profil
perkembangan kependudukan ini mencakup lima hal pokok yaitu antara lain :
1.
Menyajikan perkembangan profil
secara kuantitatif sehingga tampak jelas apa yang sudah berlangsung;
2.
Mengidentifikasi kelompok atau
segmen kependudukan yang membutuhkan perhatian khusus dan upaya-upaya yang
diperlukan sehingga berkualitas;
3.
Dari poin 1. dan 2.
teridentifikasi potensi penduduk yang dapat dijadikan aset pembangunan daerah
dan nasional;
4.
Mengkoordinasikan, melakukan
bimbingan teknis dengan instansi terkait untuk memperoleh kesepakatan dan
kesepahaman dalam penyusunan dan pemanfaatannya;
5.
Mendorong percepatan terwujudnya
database penduduk dan analisa untuk pembangunan daerah.
perkembangan kependudukan, sebagai wujud dinamika penduduk dengan berbagai
kebijakan pembangunan menjadi prioritas penting agar ke depan nanti pengelolaan
perkembangan kependudukan dapat mewujudkan keseimbangan yang serasi antara
kuantitas dan kualitas penduduk, pengarahan mobilitas penduduk dan penataan
persebarannya yang didukung oleh upaya-upaya
perlindungan dan pemberdayaan penduduk dan peningkatan pemahaman dan
pengetahuan tentang wawasan kependudukan bahkan sejak usia dini. Isu
kependudukan adalah isu yang sangat strategis dan bersifat lintas sektor. Oleh
karena itu, pengintegrasian berbagai
aspek kependudukan ke dalam perencanaan pembangunan
dan bagaimana pembangunan kependudukan itu sendiri akan dicapai, akan menjadi
pekerjaan besar yang harus diwujudkan.
Data kependudukan memegang peranan
penting dalam menentukan kebijakan, perencanaan pembangunan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan, baik bagi
pemerintah maupun pihak lain termasuk dunia usaha. Oleh karena itu
ketersediaan data perkembangan kependudukan sampai tingkat lapangan menjadi
faktor kunci keberhasilan pelaksanaan
program-program kependudukan. Untuk itu pengembangan sistem informasi kependudukan yang bisa diakses dan
dimanfaatkan oleh berbagai pihak yang
berkepentingan untuk tujuan intervensi yang berbeda-beda merupakan kebutuhan
utama untuk segera diaplikasikan, sehingga makin lengkap dan akurat data
kependudukan yang tersedia, maka akan semakin mudah dan tepat perencanaan dan
pelaksanaan pembangunan dilaksanakan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa dalam
perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang
akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, baik yang menyangkut masalah
kependudukan, masalah potensi sumber
daya daerah maupun informasi tentang kewilayahan lainnya.
Di samping itu dalam Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang mengamanatkan bahwa data penduduk
yang dihasilkan oleh Sistem
Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan tersimpan di dalam database kependudukan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan perumusan
kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Untuk memenuhi kebutuhan informasi
kependudukan ini perlu disusun dalam bentuk Profil Perkembangan Kependudukan
yang disajikan secara berkelanjutan. Profil Perkembangan Kependudukan Tahun 2025
merupakan gambaran Kondisi kependudukan Kabupaten Seluma
Tahun 2024, Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan ini diharapkan dapat
memberikan gambaran kondisi kependudukan di kabupaten Seluma dan prediksi
prospek kependudukan di masa yang akan datang. Di sisi lain penyusunan profil perkembangan kependudukan ini
merupakan wujud pemanfaatan data kependudukan yang tersebar di berbagai
instansi.
Data dan informasi
kependudukan yang diperlukan dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan bersumber
dari hasil registrasi penduduk yang bersumber dari hasil pelayanan pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil yang merupakan salah satu subtansi dalam undang-undang nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Elemen data hasil registrasi kependudukan yang dipergunakan dalam penyusunan profil perkembangan kependudukan meliputi data yang berhubungan dengan variable kuantitas penduduk,
kualitas penduduk dan variable mobilitas penduduk.
Kerangka pikir penyusunan profil
perkembangan kependudukan ini mencakup lima hal pokok yaitu antara lain :
1.
Menyajikan perkembangan profil
secara kuantitatif sehingga tampak jelas apa yang sudah berlangsung;
2.
Mengidentifikasi kelompok atau
segmen kependudukan yang membutuhkan perhatian khusus dan upaya-upaya yang
diperlukan sehingga berkualitas;
3.
Dari poin 1. dan 2.
teridentifikasi potensi penduduk yang dapat dijadikan aset pembangunan daerah
dan nasional;
4.
Mengkoordinasikan, melakukan
bimbingan teknis dengan instansi terkait untuk memperoleh kesepakatan dan
kesepahaman dalam penyusunan dan pemanfaatannya;
5.
Mendorong percepatan terwujudnya
database penduduk dan analisa untuk pembangunan daerah.
Tujuan Kegiatan
Menyajikan profil perkembangan penduduk Kabupaten Seluma tahun 2024 sebagai salah satu informasi untuk dijadikan bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 28 Juni 2024
Pengolahan Data
1 Juli 2024 - 30 Agustus 2025
Analisis
2 September 2024 - 30 Oktober 2024
Diseminasi
1 November 2024 - 29 November 2024
Evaluasi
2 Desember 2024 - 20 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 6 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Kependudukan | Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing yang termasuk secara sah serta bertempat tinggal di Wilayah Indonesia sesuai dengan peraturan (Undang-Undang No. 10 Tahun 1992); | 1 Januari s/d 31 Desember 2024 |
| Kematian atau mortalitas | Kependudukan | suatu peristiwa menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan secara permanen yang bias terjadi setiap saat setelah kelahiran hidup | 1 Januari s/d 31 Desember 2024 |
| Ratio Jenis Kelamin | Kependudukan | suatu angka yang menunjukan perbandingan jenis kelamin antara banyaknya penduduk laki-laki dan penduduk perempuan di suatu daerah pada waktu tertentu | 1 Januari s/d 31 Desember 2024 |
| Lahir mati | Kependudukan | kelahiran seorang bayi dari kandungan yang berumur paling sedikit 28 minggu tanpa menunjukan tanda-tanda kehidupan pada saat dilahirkan | 1 Januari s/d 31 Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BENGKULU | SELUMA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Regristrasi penduduk
- Lainnya, Regristrasi penduduk
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Database Kependudukan dan publikasi digital
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Validasi Sistem
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten Seluma dan Kecamatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
6 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #213816
Umur/Usia
character • -
["Umur/Usia"]Lihat →
ID Variabel Indah: #213812
Agama
character • -
["Agama"]Lihat →
ID Variabel Indah: #213809
Status Perkawinan
character • -
["Perkawinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #213805
pendidikan
character • orang
["Pendidikan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #213801
Jenis Kelamin
character • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #213791
Penduduk
integer • jiwa
["Penduduk"]Lihat →
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #94760
Jumlah Penduduk
orang • Kecamatan
["Penduduk"]Lihat →
ID Indikator Indah: #94757
Rasio Jenis Kelamin
laki-laki perseratus perempuan • Kecamatan
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #94755
Jumlah Penduduk Berumur 15 Tahun Ke Atas
orang • Kecamatan
["Penduduk", "Angkatan Kerja", "Umur/Usia"]Lihat →