π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari 2025
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
3 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#85459
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.1504.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari
Alamat Lengkap
Jln. Jenderal Sudirman, Muara Bulian
Telepon
(0743) 2011061
Faksimile
-
Email
satpolpp@batangharikab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
M. RIDWAN NOOR, S.E., M.E
Nama PJ Teknis
BUDIMANSYAH, S.E., M.M
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Muara Bulian
Telepon
082380071940
Faksimile
-
Email
satpolpp@batangharikab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Batang Hari. Dalam pelaksanaannya, masihditemukan berbagai pelanggaran terhadap ketentuan Perda yang berdampak pada ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi mengenai pelanggaran Perda sebagai dasar evaluasi serta penyusunan kebijakan penegakan hukum daerah. Kegiatan Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Batang Hari dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja sebagai pelaksana penegakan Perda berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral, guna mewujudkan pengelolaan data yang terpadu, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tersusun data pelanggaran Perda yang terstandar dan dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Batang Hari.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung implementasi Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Statistik Sektoral, guna mewujudkan pengelolaan data yang terpadu, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tersusun data pelanggaran Perda yang terstandar dan dapat menjadi dasar dalam perumusan kebijakan penegakan hukum serta peningkatan kepatuhan masyarakat di Kabupaten Batang Hari.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Data Pelanggaran Peraturan Daerah di Kabupaten Batang Hari bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan terpadu mengenai berbagai bentuk pelanggaran Perda di wilayah Kabupaten Batang Hari. Melalui kegiatan ini diharapkan tersusun informasi yang dapat digunakan sebagai dasar evaluasi, perencanaan, dan pengambilan kebijakan dalam Upaya meningkatkan ketertiban umum serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat koordinasi antar perangkat daerah dalam pengumpulan dan pengolahan data, sehingga tercipta sistem informasi pelanggaran Perda yang lebih efektif dan berkesinambungan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Desain
1 November 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 Juli 2025 - 31 Desember 2025
Analisis
1 Juli 2025 - 31 Desember 2025
Diseminasi
31 Desember 2025 - 31 Maret 2026
Evaluasi
31 Desember 2025 - 31 Maret 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Peraturan Daerah | Peraturan Daerah | Peraturan Daerah Batang Hari adalah Peraturan Perundang Undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. | Tahunan |
| Pelanggar Peraturan Daerah | Pelanggar Peraturan Daerah | Objek yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah Provinsi. | Tahunan |
| Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah | Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah | Penyelesaian Pelanggaran Peraturan Daerah Batang Hari dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur dalam Permendagri nomor 16 Tahun 2023. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAMBI | BATANG HARI |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
- Task Force
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
- Rumah Tangga
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
3 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #261121
Penanganan Pelanggaran Peraturan Daerah
Integer β’ -
["Penyelesaian Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari\t\t\t\t"]Lihat β
ID Variabel Indah: #261113
Pelanggar Peraturan Daerah
Integer β’ -
["Pelanggar Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari\t\t\t\t"]Lihat β
ID Variabel Indah: #261106
Peraturan Daerah
String β’ -
["Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari\t\t\t\t"]Lihat β
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan