π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Neraca Bahan Makanan Kabupaten Padang Pariaman 2024
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pertanian dan Perikanan
4 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#83564
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Neraca Bahan Makanan Kabupaten Padang Pariaman
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pertanian Dan Ketahanan Pangan Kabupaten Padang Pariaman
Alamat Lengkap
Alai Gelombang, Pariaman Tengah, Pariaman
Telepon
0751-92985
Faksimile
0751-92985
Email
Distankp@padangpariamankab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
sekretaris daerah
Eselon 2
Kepala Dinas
Nama PJ Teknis
Taufik Hidayat
Jabatan
Kabid Tanaman Pangan
Alamat
Jalan Imam Bonjol No 30, Kelurahan Alai Gelombang, Kec Pariaman Tengah, Kota Pariaman
Telepon
081372068568
Faksimile
-
Email
taufikhidayat@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam Undang β Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Undang β Undang Pangan No. 18 tahun 2012 ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat , untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Selain itu, Undang Undang tentang Pemerintahan Daerah No 23 tahun 2014 juga menjadikan pangan sebagai salah satu urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Berdasarkan hal tersebut, pembangunan Ketahanan Pangan dan Gizi sebagai salah satu upaya penyediaan pangan yang berkelanjutan secara langsung juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karenanya pembangunan ketahanan pangan dan gizi tidak hanya menjadi tugas pemerintah pusat, tetapi juga menjadi urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Pembangunan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia di masa mendatang akan dihadapkan pada tantangan pemenuhan pangan baik dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Dampak dari perubahan iklim yang berpengaruh pada produksi komoditas pangan; skala usaha sektor pertanian yang kecil, konversi lahan produktif pertanian, serta loss dan waste yang masih tinggi merupakan tantangan yang penyediaan. Sedangkan dari harus dihadapi dari sisi sisi permintaan, tantangan pembangunan ketahanan pangan ke depan dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga membutuhkan pangan dalam jumlah besar, arus urbanisasi dan migrasi yang mempengaruhi pola konsumsi dan keamanan pangan, tidak meratanya akses pangan karena masih tingginya angka kemiskinan dan lokasi geografis yang terpencil, serta masih tingginya permasalahan double burden malnutrition termasuk kurang gizi dan obesitas.
Pemenuhan kebutuhan menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan ketahanan pangan dan gizi dengan memperhatikan aspek ketersediaan, keragaman, maupun kemanan yang berkelanjutan. Untuk itu pemerintah harus melakukan perencanaan penyelenggaraan pangan yang diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Perencanaan penyelenggaraan pangan harus mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, yaitu pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi pangan dan gizi; daya dukung sumberdaya alam, teknologi dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan pangan; kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan pangan; potensi pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah. Untuk mendukung perencanaan penyelenggaraan pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem lnformasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan gizi.
Salah satu informasi pangan dan gizi yang dipublikasikan oleh Sadan Pangan Nasional adalah Neraca Bahan Makanan (NBM). Data yang digunakan untuk menyusun NBM berasal dari instansi terkait yang telah dipublikasikan secara resmi, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk melakukan evaluasi dan perencanaan pangan, serta sebagai bahan untuk perumusan kebijakan pangan dan perbaikan gizi masyarakat. NBM nasional disusun setiap tahun oleh Direktorat Ketersediaan Pangan dengan dukungan tim lintas sektor mengacu pada metode yang disusun oleh Food and Agriculture Organization (FAO) dengan mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan data.
Masalah utama penyusunan tabel NBM adalah terbatasnya ketersediaan data-data pokok sehingga menjadi kendala dalam pengisian kolom-kolom dalam tabel NBM. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukan penghitungan dengan menggunakan pendekatan, yaitu menggunakan faktor konversi dan data sekunder lain, seperti data konsumsi. Faktor konversi diperoleh dari hasil kajian yang dilakukan oleh instansi terkait maupun hasil analisis tabel input-output. Proses penyempurnaan dalam penghitungan NBM sampai saat ini terus dilakukan dalam rangka menyajikan informasi ketersediaan pangan yang tepat dan relevan.
Melalui NBM dapat diketahui kondisi ketersediaan pangan dalam kurun waktu tertentu (defisit atau surplus), baik ketersediaan dalam jumlah (volume) yang dinyatakan dalam satuan kilogram perkapita pertahun atau gram per kapita perhari maupun ketersediaan gizi perkapita perhari. Dalam penyusunan NBM Kabupaten Padang Pariaman secara umum mengacu pada metode penyusunan NBM yang disusun oleh Tim NBM Pusat di Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional Buku Panduan Penyusunan Neraca Bahan Makanan sebagai upaya dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kesinambungan penyusunan NBM di tingkat nasional.
Pembangunan ketahanan pangan dan gizi di Indonesia di masa mendatang akan dihadapkan pada tantangan pemenuhan pangan baik dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand). Dampak dari perubahan iklim yang berpengaruh pada produksi komoditas pangan; skala usaha sektor pertanian yang kecil, konversi lahan produktif pertanian, serta loss dan waste yang masih tinggi merupakan tantangan yang penyediaan. Sedangkan dari harus dihadapi dari sisi sisi permintaan, tantangan pembangunan ketahanan pangan ke depan dipengaruhi oleh jumlah penduduk yang semakin meningkat sehingga membutuhkan pangan dalam jumlah besar, arus urbanisasi dan migrasi yang mempengaruhi pola konsumsi dan keamanan pangan, tidak meratanya akses pangan karena masih tingginya angka kemiskinan dan lokasi geografis yang terpencil, serta masih tingginya permasalahan double burden malnutrition termasuk kurang gizi dan obesitas.
Pemenuhan kebutuhan menjadi faktor yang harus diperhatikan dalam pembangunan ketahanan pangan dan gizi dengan memperhatikan aspek ketersediaan, keragaman, maupun kemanan yang berkelanjutan. Untuk itu pemerintah harus melakukan perencanaan penyelenggaraan pangan yang diarahkan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian dan ketahanan pangan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012. Perencanaan penyelenggaraan pangan harus mempertimbangkan beberapa hal sebagaimana disebutkan pada Pasal 7, yaitu pertumbuhan dan sebaran penduduk; kebutuhan konsumsi pangan dan gizi; daya dukung sumberdaya alam, teknologi dan kelestarian lingkungan; pengembangan sumber daya manusia untuk penyelenggaraan pangan; kebutuhan sarana dan prasarana penyelenggaraan pangan; potensi pangan dan budaya lokal; rencana tata ruang wilayah; dan rencana pembangunan nasional dan daerah. Untuk mendukung perencanaan penyelenggaraan pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem lnformasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan gizi.
Salah satu informasi pangan dan gizi yang dipublikasikan oleh Sadan Pangan Nasional adalah Neraca Bahan Makanan (NBM). Data yang digunakan untuk menyusun NBM berasal dari instansi terkait yang telah dipublikasikan secara resmi, sehingga dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk melakukan evaluasi dan perencanaan pangan, serta sebagai bahan untuk perumusan kebijakan pangan dan perbaikan gizi masyarakat. NBM nasional disusun setiap tahun oleh Direktorat Ketersediaan Pangan dengan dukungan tim lintas sektor mengacu pada metode yang disusun oleh Food and Agriculture Organization (FAO) dengan mempertimbangkan kondisi dan ketersediaan data.
Masalah utama penyusunan tabel NBM adalah terbatasnya ketersediaan data-data pokok sehingga menjadi kendala dalam pengisian kolom-kolom dalam tabel NBM. Untuk mengatasi hal tersebut, maka dilakukan penghitungan dengan menggunakan pendekatan, yaitu menggunakan faktor konversi dan data sekunder lain, seperti data konsumsi. Faktor konversi diperoleh dari hasil kajian yang dilakukan oleh instansi terkait maupun hasil analisis tabel input-output. Proses penyempurnaan dalam penghitungan NBM sampai saat ini terus dilakukan dalam rangka menyajikan informasi ketersediaan pangan yang tepat dan relevan.
Melalui NBM dapat diketahui kondisi ketersediaan pangan dalam kurun waktu tertentu (defisit atau surplus), baik ketersediaan dalam jumlah (volume) yang dinyatakan dalam satuan kilogram perkapita pertahun atau gram per kapita perhari maupun ketersediaan gizi perkapita perhari. Dalam penyusunan NBM Kabupaten Padang Pariaman secara umum mengacu pada metode penyusunan NBM yang disusun oleh Tim NBM Pusat di Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Badan Pangan Nasional Buku Panduan Penyusunan Neraca Bahan Makanan sebagai upaya dalam meningkatkan efisiensi, efektifitas dan kesinambungan penyusunan NBM di tingkat nasional.
Tujuan Kegiatan
- Untuk mengetahui jumlah penyediaan pangan, penggunaan pangan dan ketersediaan pangan per kapita untuk konsumsi penduduk. - Mengevaluasi pengadaan dan penggunaan pangan. - Mengevaluasi tingkat ketersediaan pangan berdasarkan rekomendasi kecukupan gizi dan pola pangan harapan dari aspek ketersediaan. - Sebagai bahan acuan dalam perencanaan produksi/pengadaan pangan. - Sebagai bahan penyusun kebijakan pangan dan gizi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Mei 2024 - 12 Juli 2024
Desain
12 Juli 2024 - 30 Agustus 2024
Pengumpulan Data
9 September 2024 - 4 Oktober 2024
Pengolahan Data
7 Oktober 2024 - 13 Oktober 2024
Analisis
14 Oktober 2024 - 13 Desember 2024
Diseminasi
16 Desember 2024 - 30 Desember 2024
Evaluasi
23 Desember 2024 - 30 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah ekspor | Ekspor | Ekspor adalah bahan makanan yang dikeluarkan/keluar dari suatu wilayah daerah administratif langsung ke luar wilayah negara Republik Indonesia; dan atau bahan makanan yang dikeluarkan/keluar dari suatu wilayah daerah administratif ke wilayah daerah administratif lain (perdagangan antar pulau atau antar provinsi) | 2023 |
| Jumlah Impor | Impor | Impor adalah Bahan makanan yang didatangkan/masuk dari luar wilayah Negara Republik Indonesia langsung ke dalam wilayah daerah yang bersangkutan; dan atau bahan makanan yang didatangkan/masuk dari wilayah daerah administratif yang bersangkutan (perdagangan antar pulau atau antar provinsi). | 2023 |
| Jumlah Stok Pangan | Jumlah Stok Pangan | Stok adalah sejumlah bahan makanan yang disimpan/dikuasai oleh pemerintah atau swasta, seperti yang ada di pabrik, gudang, depo, lumbung petani/rumah tangga dan pasar/pedagang, yang dimaksudkan sebagai candangan dan akan digunakan apabila sewaktu-waktu diperlukan. Data stok yang digunakan adalah data stok awal dan akhir tahun. | 2023 |
| Produksi bahan pangan | Produksi bahan pangan | Produksi adalah jumlah keseluruhan masing-masing bahan makanan yang dihasilkan, baik yang belum mengalami proses pengolahan maupun yang sudah mengalami proses pengolahan | 2023 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA BARAT | PADANG PARIAMAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 2 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #251208
Produksi bahan pangan
float β’ Kg
["Produksi Bahan Pangan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #251207
Jumlah Stok Pangan
float β’ kg
["Stok Pangan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #251205
Jumlah Impor
Float β’ kg
["Jumlah Impor"]Lihat β
ID Variabel Indah: #250685
Jumlah Ekspor
float β’ kg
["Ekspor"]Lihat β
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #114252
Tingkat ketersediaan energi
kkak/kapita/hari β’ Kabupaten
["Tingkat ketersediaan energi"]Lihat β
ID Indikator Indah: #114019
Ketersediaan Pangan Menurut Produksi
Jumlah dan Persentase β’ Kabupaten/Kecamatan
["Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Ketahanan Pangan"]Lihat β
ID Indikator Indah: #114018
Tingkat Ketersediaan Protein
Gr/kap/tahun β’ Kabupaten
["Tingkat Ketersediaan Protein"]Lihat β