← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#83718
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Administrasi Kependudukan Kabupaten Wonosobo
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo
Alamat Lengkap
Jln. Soekarno - Hatta No. 8 Kabupaten Wonosobo
Telepon
(0286) 321412
Faksimile
(0286) 321412
Email
disdukcapil@wonosobokab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Yusuf Hariyanto, S.Sos (PLT)
Nama PJ Teknis
Ir. Bernadetta Siwi Windaryati, MM
Jabatan
Kepala Bidang PIAK
Alamat
Jl. Soekarno Hatta No. 08 Wonosobo
Telepon
0286321412
Faksimile
0286321412
Email
Disdukcapil@wonosobokab.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sebagai Organisasi Teknis Pemerintah Kabupaten Wonosobo Yang Menangani Pelayanan Administrasi Kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonosobo Berkewajiban Menyajikan Data Terkait Pelayanan Dan Perkembangan Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Wonosobo Setiap Tahun.
Tujuan Kegiatan
Mengumpulkan Data Agregat Pelayanan Dan Perkembangan Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Di Kabupaten Wonosobo Sebagai Acuan Publik Dan Juga Untuk Pembangunan Kependudukan Di Kabupaten Wonosobo
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
3 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Desain
3 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Pengumpulan Data
9 April 2025 - 30 Mei 2025
Pengolahan Data
2 Juni 2025 - 31 Juli 2025
Analisis
1 Agustus 2025 - 29 Agustus 2025
Diseminasi
1 September 2025 - 30 September 2025
Evaluasi
1 Oktober 2025 - 31 Oktober 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 12 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
penduduk penduduk penduduk; berdasarkan usia, berdasarkan kecamatan2024
wajib KTP wajib KTP penduduk usia 17 tahun ke atas dan atau sudah penah menikah s.d. 31 Desember 2024 yang dapat memiliki KTP 2024
akta kelahiran kepemilikan akta kelahiran penerbitan dan kepemilikan akta kelahiran penduduk kabupaten Wonosobo tahun 2024 2024
anak anak anak usia 0 - 17 tahun tahun 2024 2024
kepemilikan KTP kepemilikan KTP kepemilikan KTP terhadap penduduk wajib KTP 2024
kematian kematian kematian yang dilaporkan tahun 2024 2024
kelahiran kelahiran kelahiran yang dilaporkan sampai dengan tahun 2024 2024
perkawinan perkawinan perkawinan yang dilaporkan dan tercatat sampai dengan tahun 2024 2024
perceraian perceraian perceraian yang dilaporkan dan tercatat tahun 2024 2024
KIA KIA penerbitan dan kepemilikan KIA (Kartu Identitas Anak) sampai dengan tahun 2024 2024
kepala keluarga kepala keluarga penduduk yang menjadi kepala keluarga pada Kartu Keluarga sampai dengan tahun 2024 2024
pendidikan pendidikan penduduk tiap kecamatan berdasarkan pendidikan sampai dengan tahun 2024 2024
golongan darah golongan darah sebuah sistem klasifikasi untuk menggolongkan darah berdasarkan keberadaan antigen atau antibodi tertentu pada permukaan sel darah merah. 2024
agama agama penduduk berdasarkan agama dan kepercayaan 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH WONOSOBO
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 16 September 2025
Digital (Softcopy) Ya 16 September 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
12 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #251742
kepala keluarga
string • -
orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empunyai hu
["penduduk yang menjadi kepala keluarga pada Kartu Keluarga sampai dengan tahun 2024"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251737
Jumlah Kematian
string • -
kejadian kematian atau keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan seseorang secara permanen di suatu wilayah.
["Kematian"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251733
Status Perkawinan
Integer • orang
tatus seseorang dalam kaitannya dengan status perkawinan pada saat pencacahan.
["Penduduk"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251726
Kepemilikan Akta Kelahiran
integer • orang
Kepemilikan Data outentik mengenai peristiwa kelahiran, yang diterbitkan dan ditanda tangani oleh pejabat berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
["Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251705
Jumlah Kelahiran
string • Jiwa
Jumlah Kelahiran didefinisikan sebagai banyaknya kelahiran hidup yang terjadi pada waktu tertentu pada wilayah tertentu.
["Data Kependudukan", "Administrasi Kependudukan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251702
Agama
integer • -
Ragam sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan peribadatan kepada Tuhan Yang Mahakuasa serta tata kaidah yang berhubungan dengan pergaulan manusia dan manusia serta man
["Agama"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251701
pendidikan
integer • orang
usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual k
["Pendidikan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #251700
Kepemilikan Kartu Identitas Anak
integer • orang
Kepemilikan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
["Kartu Identitas Anak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251695
perceraian
string • -
kejadian perceraian yang dilaporkan dan tercatat tahun 2024
["perceraian yang tercatat tahun 2024"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251692
Kepemilikan KTP
string • orang
Kepemilikankartu Tanda Penduduk untuk seseorang yang berumur 17 tahun ke atas atau berumur kurang dari 17 tahun tetapi berstatus kawin, cerai hidup, ataupun cerai mati.
["Penduduk"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251687
anak
string • -
anak usia 0 - 17 tahun tahun 2024
["anak"]Lihat →
ID Variabel Indah: #251682
Wajib KTP
string • -
penduduk yang dapat memiliki KTP
["penduduk usia 17 tahun ke atas dan atau sudah penah menikah s.d. 31 Desember 2023"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #114502
Jumlah Nikah
kejadian • Kabupaten
Banyaknya kejadian pernikahan (yang tercatat di KUA).
["Pernikahan/Perkawinan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #114501
Persentase Anak Berusia 0-17 Tahun yang Memiliki Akta Kelahiran
persen • Kabupaten
Bagian dari penduduk yang berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, baik pada saat survei bisa menunjukkan akta kelahiran maupun tidak dapat menunjukkannya.
["Anak", "Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Indikator Indah: #114499
Jumlah Kepala Keluarga
ribu orang • Kabupaten
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empu
["Kepala keluarga"]Lihat →
ID Indikator Indah: #114498
Proporsi Anak Umur di Bawah 5 Tahun yang Kelahirannya Dicatat Oleh Lembaga Pencatatan Sipil
persen • Kabupaten
Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran dan berdasarkan laporan tersebut, Pejabat Penc
["Akta KelahiranLembaga Pencatatan Sipil"]Lihat →
ID Indikator Indah: #114497
Jumlah Kematian Penduduk
kejadian • Kabupaten
Banyaknya kejadian kematian atau keadaan menghilangnya semua tanda-tanda kehidupan seseorang secara permanen di suatu wilayah.
["Kematian/Mortalitas"]Lihat →
ID Indikator Indah: #114496
Jumlah Cerai
kasus • Kabupaten
Banyaknya permohonan perceraian yang sudah diputus di pengadilan.
["Perceraian"]Lihat →
ID Indikator Indah: #114495
Persentase Penduduk menurut TIngkat Pendidikan dan Kecamatan
Persen • Kabupaten
proporsi penduduk tiap kecamatan berdasarkan pendidikan sampai dengan tahun 2024
["Persentase penduduk menurut tingkat pendidikan dan kecamatan"]Lihat →