📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2025
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
8 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#96684
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Perkembangan Kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.6306.054
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Alamat Lengkap
Jl. A. Yani KM 2,5 No. 80 Kandangan 71216
Telepon
(0517) 21302
Faksimile
-
Email
disdukcatpil@hulusungaiselatankab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Bardamaini, S.Sos
Nama PJ Teknis
Rachmat, S.Sos, MM
Jabatan
Sekretaris
Alamat
Jl. A. Yani Km. 2,5 Gambah Luar Muka
Telepon
081349692358
Faksimile
-
Email
disdukcatpilkabhss@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Undang-Undang No.24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Dan Permendagri Nomor 65 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Profil Perkembangan Kependudukan.Dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2013 Pasal 7 menyebutkan:Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan meliputi:a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya di bidang Administrasi Kependudukan; c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan; d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi Kependudukan; f. penugasan kepada desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan; g. penyajian Data Kependudukan berskala kabupaten/kota berasal dari Data Kependudukan yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri; danh. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Tujuan Kegiatan
TujuanMemantau Pertumbuhan Penduduk: Mengidentifikasi tren pertumbuhan penduduk dari tahun ke tahun untuk memahami pola perkembangan demografis.Menganalisis Komposisi Penduduk: Menyediakan data mengenai distribusi usia, jenis kelamin, dan komposisi lainnya untuk keperluan analisis sosial dan ekonomi.Mendukung Perencanaan Pembangunan: Memberikan dasar bagi perencanaan program pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur, yang disesuaikan dengan kebutuhan penduduk.Evaluasi Program Pemerintah: Menilai dampak program dan kebijakan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah terhadap perubahan demografis.Informasi bagi Masyarakat: Menyediakan informasi kependudukan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat umum, untuk meningkatkan partisipasi dalam pembangunan daerah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2025 - 10 Januari 2025
Desain
13 Januari 2025 - 15 Januari 2025
Pengumpulan Data
17 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Pengolahan Data
3 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Analisis
1 April 2025 - 30 Mei 2025
Diseminasi
2 Juni 2025 - 30 Juni 2025
Evaluasi
1 Juli 2025 - 15 Juli 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Penduduk | Penduduk | Semua orang yang berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap | Semester 2 Tahun 2024 |
| Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Kartu Keluarga | Kepemilikan Nomor identitas unik yang terdapat pada Kartu Keluarga (KK). | Semester 2 Tahun 2024 |
| Umur | Umur | Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun menurut sistem kalender Masehi dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Dalam pengumpulan data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, sedangkan untuk penyajian data direkomendasikan menggunakan kelompok umur tunggal, kelompok umur 5 tahunan, kelompok umur 10 tahunan, dan/atau kelompok umur dependensi. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Pekerjaan | Pekerjaan | Pekerjaan yang menggunakan waktu terbanyak atau memberikan penghasilan terbesar, jika sama besar maka pekerjaan utama mengikuti pengakuan responden. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Kecamatan | Kecamatan | Nama wilayah yang dipimpin oleh seorang kepala kecamatan yang disebut camat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota melalui sekretaris daerah. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Akta Kelahiran | Akta Kelahiran | Surat tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil tiap daerah atau kantor yang menyediakan layanan kependudukan yang terafiliasi dengan Dinas Kependudukan dan kantor catatan sipil Kementrian Dalam Negeri, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/k elurahan. Akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara bagi individu yang baru lahir. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Akta Kematian | Akta Kematian | Dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik perihal peristiwa kematian seseorang. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Jenis Kelamin | Jenis Kelamin | Perbedaan antara perempuan dengan laki-laki secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu. Jenis kelamin terbagi atas perempuan dan laki-laki. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Jenjang Pendidikan | Jenjang Pendidikan | Tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Akta Perceraian | Akta Perceraian | Kepemilikan Akta Perceraian adalah hak pihak yang telah resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Agama | Agama | Agama/kepercayaan yang dianut oleh responden sesuai yang diakui oleh ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebagai agama/kepercayaan yang merupakan dasar pencatatan dalam database Kependudukan. Jika saat pendataan terjadi perbedaan agama yang dianut dengan yang tertera di dokumen KK/KTP, maka isian yang digunakan sesuai dengan pengakuan responden. | Semester 2 Tahun 2024 |
| Disabilitas | Disabilitas | Ketidakmampuan melaksanakan suatu aktivitas/kegiatan tertentu sebagaimana layaknya orang normal yang disebabkan oleh kondisi impairment (kehilangan atau ketidakmampuan) yang berhubungan dengan usia dan masyarakat. Gangguan fungsi atau keterbatasan antara lain kesulitan membaca (reading difficulty), kesulitan mendengar (hearing difficulty), berbicara tidak lancar (cannot speak fluently), kesulitan memahami/hilang ingatan/gangguan jiwa (difficult understand), lambat dalam belajar/memahami pelajaran (slow learning), keterbatasan berjalan (walking limitations), keterbatasan bergerak (limited movements), kesulitan mengambil barang kecil menggunakan jari (difficulty in picking up small objects). | Semester 2 Tahun 2024 |
| Kepala Keluarga | Kepala Keluarga | Seorang yang bertanggung jawab di dalam keluarga dan tertera sebagai kepala keluarga dalam Kartu Keluarga (KK). | Semester 2 Tahun 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN SELATAN | HULU SUNGAI SELATAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Aplikasi Pelayanan Dukcapil Kemendagri (SIAK
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan Anomali Data
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan, Desa
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan, Desa
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #299358
Akta Kelahiran
- • -
["Akta Kelahiran"]Lihat →
ID Variabel Indah: #299357
Status Perkawinan
Integer • -
["Perkawinan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #299356
Agama
Integer • -
["Agama"]Lihat →
ID Variabel Indah: #299355
pendidikan
Integer • orang
["Pendidikan "]Lihat →
ID Variabel Indah: #299353
Jenis Kelamin
Integer • -
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Variabel Indah: #299351
Kecamatan
Teks • -
["Kecamatan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #299340
Pekerjaan
Teks • -
["Pekerjaan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #292926
Umur
integer • -
["Umur"]Lihat →
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #142011
Rasio Jenis Kelamin
laki-laki perseratus perempuan • Desa
["Jenis Kelamin"]Lihat →
ID Indikator Indah: #142010
Jumlah Penduduk
orang • Desa
["Penduduk"]Lihat →
ID Indikator Indah: #138512
Jumlah Penduduk Menurut Kelompok Umur
Orang • Kabupaten, Kecamatan
["Jumlah Penduduk", "Umur"]Lihat →