📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pelanggaran Perda Di Kota Bontang 2023
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#31097
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pelanggaran Perda Di Kota Bontang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang
Alamat Lengkap
Jl. Ahmad Yani Perumahan Halal Square Blok - C11 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara
Telepon
054823010
Faksimile
-
Email
satpolpp.bontangkota@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang
Nama PJ Teknis
Eko Mashudi, St.
Jabatan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Alamat
-
Telepon
-
Faksimile
-
Email
test@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP Kota Bontang perlu melakukan pencatatan dan pelaporan data pelanggaran Perda dan Perkada.
Rekapitulasi data pelanggaran Perda dan Perkada merupakan hasil dari proses pencatatan dan pelaporan Data pelanggaran Perda dan Perkada yang dilakukan oleh Tim Data Satpol PP Kota Bontang. Ketersediaan Data yang akurat dan berkualitas pada rekapitulasi data tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kegiatan penegakan Perda dan Perkada di Kota Bontang.
Rekapitulasi Data ini juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan kinerja Satpol PP Kota Bontang, semakin rendah tingkat Pelanggaran Perda dan Perkada maka semakin berhasil kinerja Satpol PP Kota Bontang. Dengan kata lain, semakin rendah pelanggaran Perda dan Perkada yang terjadi maka semakin meningkat pula kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap Perda dan Perkada.
Rekapitulasi data pelanggaran Perda dan Perkada merupakan hasil dari proses pencatatan dan pelaporan Data pelanggaran Perda dan Perkada yang dilakukan oleh Tim Data Satpol PP Kota Bontang. Ketersediaan Data yang akurat dan berkualitas pada rekapitulasi data tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kegiatan penegakan Perda dan Perkada di Kota Bontang.
Rekapitulasi Data ini juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan kinerja Satpol PP Kota Bontang, semakin rendah tingkat Pelanggaran Perda dan Perkada maka semakin berhasil kinerja Satpol PP Kota Bontang. Dengan kata lain, semakin rendah pelanggaran Perda dan Perkada yang terjadi maka semakin meningkat pula kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap Perda dan Perkada.
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya informasi terkait persebaran pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Bontang. 2. Tersedianya bahan tindak lanjut, penentuan target/sasaran dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dapat digunakan dalam merumuskan kebijakan dan langkah strategis.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 1 Januari 2023
Desain
1 Januari 2023 - 1 Januari 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2023 - 3 Februari 2023
Pengolahan Data
4 Februari 2023 - 4 Februari 2023
Analisis
4 Februari 2023 - 4 Februari 2023
Diseminasi
5 Februari 2023 - 5 Februari 2023
Evaluasi
6 Februari 2023 - 28 Februari 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelanggaran | Pelanggaran | Tindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran K3 | Pelanggaran K3 | Pelanggaran yang dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Reklame | Pelanggaran Reklame- | Pelanggaran berupa pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bontang No. 9 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Kota Bontang No. 20 Tahun 2008. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran PKL | Pelanggaran PKL | Pelanggaran yang melakukan kegiatan usaha di badan jalan, tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Tata Ruang | Pelanggaran Tertib Tata Ruang | Pelanggaran K3 berupa memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah, memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 9. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Jalan Dan/Atau Trotoar | Pelanggaran Tertib Jalan Dan/Atau Trotoar | Pelanggaran K3 berupa melakukan perbuatan atau tindakan pengrusakan pada Jalan dan/atau Trotoar beserta kelengkapannya tanpa izin pejabat yang berwenang, menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi Jalan dan/atau Trotoar, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 2. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Angkutan Jalan | Pelanggaran Tertib Angkutan Jalan | Pelanggaran K3 berupa kegiatan berhenti pada tempat yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan, membunyikan klakson yang dapat menimbulkan kebisingan pada saat melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 11. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib RTH, Taman, Dan Tempat Umum | Pelanggaran Tertib RTH, Taman, Dan Tempat Umum | Pelanggaran K3 berupa kegiatan menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi RTH, Taman dan Tempat Umum tanpa izin pejabat yang berwenang, memasuki atau berada pada RTH yang bukan diperuntukkan untuk umum, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 3. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Sungai, Danau, Dan Saluran Air | Pelanggaran Tertib Sungai, Danau, Dan Saluran Air | Pelanggaran K3 berupa kegiatan membangun tempat mandi cuci kakus, hunian atau tempat tinggal, dan/atau tempat usaha pada kawasan Sungai, Danau, dan Saluran Air, emasang atau menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi kawasan Sungai, Danau, dan Saluran Air, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 13 ayat 2. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Bangunan | Pelanggaran Tertib Bangunan | Pelanggaran K3 berupa kegiatan mendirikan Bangunan tanpa izin sebelum atau setelah melakukan aktifitas pembangunan, mendirikan Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan tidak serasi serta selaras dengan elemen estetika kota yang berada di sekitarnya, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 2. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Lingkungan | Pelanggaran Tertib Lingkungan | Pelanggaran K3 berupa kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan sekitar, membuang sampah tidak pada waktu yang ditetapkan dan tempat yang disediakan pada lingkungan sekitar, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 2. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Sosial | Pelanggaran Tertib Sosial | Pelanggaran K3 berupa kegiatan perbuatan asusila dan/atau prostitusi, dan kegaitan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 16, 18, 19, 20. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Perizinan | Pelanggaran Tertib Perizinan | Pelanggaran K3 berupa kegiatan usaha tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau memberikan barang atau uang dengan maksud tertentu kepada penyelenggara perizinan. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu | Pelanggaran Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu | Pelanggaran K3 berupa menggunakan bahan beracun, berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia pada kegiatan usaha produksi makanan atau minuman, memperjualbelikan makanan dan/atau minuman kedaluwarsa, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 23 Ayat 3. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Kesehatan | Pelanggaran Tertib Kesehatan | Pelanggaran K3 berupa menyelenggarakan pengobatan atau kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang, dan/atau menawarkan dan/atau menjual barang dan/atau jasa yang mempunyai efek kesehatan tanpa izin pejabat yang berwenang. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian | Pelanggaran Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian | Pelanggaran K3 berupa menyediakan, memperjualbelikan dan/atau membawa minuman beralkohol tanpa izin pejabat yang berwenang, menyediakan, memperjualbelikan dan/atau membawa narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 25 Ayat 2. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Bulan Ramadhan | Pelanggaran Tertib Bulan Ramadhan | Pelanggaran K3 berupa melanggar pada kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 26. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Tertib Pemanfaatan BMD | Pelanggaran Tertib Pemanfaatan BMD | Pelanggaran K3 berupa kegiatan menggunakan, mengubah dan/atau memanfaatkan barang milik Daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak untuk tujuan apapun tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau membawa, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik Daerah yang sudah tidak menjadi kewenangannya. | Saat pengumpulan data |
| Pelanggaran Ketentraman Masyarakat | Pelanggaran Ketentraman Masyarakat | Pelanggaran K3 berupa kegiatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat dan membuat ketidaknyamanan. | Saat pengumpulan data |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN TIMUR | KOTA BONTANG |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Google Spreadsheet
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
- Lainnya, Kelompok
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
- Lainnya, Kelompok
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Pelanggaran
- Lainnya, Pelanggaran
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan, Kelurahan
- Lainnya: Kecamatan, Kelurahan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #88844
Jenis Pelanggaran
Kategori •
["Pelanggaran K3", "Pelanggaran Reklame", "Pelanggaran PKL"]Lihat →
ID Variabel Indah: #88734
Jenis Pelanggaran K3
Kategori • -
["Pelanggaran Tertib Tata Ruang", "Pelanggaran Tertib Jalan Dan/Atau Trotoar", "Pelanggaran Tertib Angkutan Jalan", "Pelanggaran Tertib RTH, Taman, Dan Tempat Umum", "Pelanggaran Tertib Sungai, Danau, Dan Saluran Air", "Pelanggaran Tertib Bangunan", "Pelanggaran Tertib Lingkungan", "Pelanggaran Tertib Sosial", "Pelanggaran Tertib Perizinan", "Pelanggaran Tertib Tempat Usaha Dan Usaha Tertentu", "Pelanggaran Tertib Kesehatan", "Pelanggaran Tertib Tempat Hiburan Dan Keramaian", "Pelanggaran Tertib Bulan Ramadhan", "Pelanggaran Tertib Pemanfaatan BMD", "Pelanggaran Ketentraman Masyarakat"]Lihat →