← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#31097
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pelanggaran Perda Di Kota Bontang
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang
Alamat Lengkap
Jl. Ahmad Yani Perumahan Halal Square Blok - C11 Kelurahan Api-Api Kecamatan Bontang Utara
Telepon
054823010
Faksimile
-
Email
satpolpp.bontangkota@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bontang
Nama PJ Teknis
Eko Mashudi, St.
Jabatan
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah
Alamat
-
Telepon
-
Faksimile
-
Email
test@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bontang merupakan perangkat daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Dalam melaksanakan tugasnya, Satpol PP Kota Bontang perlu melakukan pencatatan dan pelaporan data pelanggaran Perda dan Perkada.
Rekapitulasi data pelanggaran Perda dan Perkada merupakan hasil dari proses pencatatan dan pelaporan Data pelanggaran Perda dan Perkada yang dilakukan oleh Tim Data Satpol PP Kota Bontang. Ketersediaan Data yang akurat dan berkualitas pada rekapitulasi data tersebut digunakan sebagai bahan evaluasi dan perencanaan kegiatan penegakan Perda dan Perkada di Kota Bontang.
Rekapitulasi Data ini juga dapat dijadikan sebagai tolak ukur keberhasilan kinerja Satpol PP Kota Bontang, semakin rendah tingkat Pelanggaran Perda dan Perkada maka semakin berhasil kinerja Satpol PP Kota Bontang. Dengan kata lain, semakin rendah pelanggaran Perda dan Perkada yang terjadi maka semakin meningkat pula kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap Perda dan Perkada.
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya informasi terkait persebaran pelanggaran Perda dan Perkada di Kota Bontang. 2. Tersedianya bahan tindak lanjut, penentuan target/sasaran dan evaluasi pelaksanaan kegiatan yang dapat digunakan dalam merumuskan kebijakan dan langkah strategis.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2023 - 1 Januari 2023
Desain
1 Januari 2023 - 1 Januari 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2023 - 3 Februari 2023
Pengolahan Data
4 Februari 2023 - 4 Februari 2023
Analisis
4 Februari 2023 - 4 Februari 2023
Diseminasi
5 Februari 2023 - 5 Februari 2023
Evaluasi
6 Februari 2023 - 28 Februari 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
PelanggaranPelanggaranTindakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.Saat pengumpulan data
Pelanggaran K3Pelanggaran K3Pelanggaran yang dapat mengakibatkan tidak terwujudnya kehidupan masyarakat yang tertib, tenteram, nyaman, bersih, dan indah.Saat pengumpulan data
Pelanggaran ReklamePelanggaran Reklame-Pelanggaran berupa pemasangan reklame yang tidak sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Bontang No. 9 Tahun 2010 dan Peraturan Walikota Kota Bontang No. 20 Tahun 2008.Saat pengumpulan data
Pelanggaran PKLPelanggaran PKLPelanggaran yang melakukan kegiatan usaha di badan jalan, tempat-tempat larangan parkir, pemberhentian sementara atau trotoar.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib Tata RuangPelanggaran Tertib Tata RuangPelanggaran K3 berupa memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah, memanfaatkan ruang yang tidak sesuai dengan izin pemanfaatan ruang yang diberikan oleh pejabat yang berwenang, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 9.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib Jalan Dan/Atau TrotoarPelanggaran Tertib Jalan Dan/Atau TrotoarPelanggaran K3 berupa melakukan perbuatan atau tindakan pengrusakan pada Jalan dan/atau Trotoar beserta kelengkapannya tanpa izin pejabat yang berwenang, menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi Jalan dan/atau Trotoar, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 10 ayat 2.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib Angkutan JalanPelanggaran Tertib Angkutan JalanPelanggaran K3 berupa kegiatan berhenti pada tempat yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan, serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan, membunyikan klakson yang dapat menimbulkan kebisingan pada saat melintasi tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan rumah sakit, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 11.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib RTH, Taman, Dan Tempat UmumPelanggaran Tertib RTH, Taman, Dan Tempat UmumPelanggaran K3 berupa kegiatan menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi RTH, Taman dan Tempat Umum tanpa izin pejabat yang berwenang, memasuki atau berada pada RTH yang bukan diperuntukkan untuk umum, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 12 ayat 3.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib Sungai, Danau, Dan Saluran AirPelanggaran Tertib Sungai, Danau, Dan Saluran AirPelanggaran K3 berupa kegiatan membangun tempat mandi cuci kakus, hunian atau tempat tinggal, dan/atau tempat usaha pada kawasan Sungai, Danau, dan Saluran Air, emasang atau menempatkan kabel atau pipa di bawah atau melintasi kawasan Sungai, Danau, dan Saluran Air, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 13 ayat 2.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib BangunanPelanggaran Tertib BangunanPelanggaran K3 berupa kegiatan mendirikan Bangunan tanpa izin sebelum atau setelah melakukan aktifitas pembangunan, mendirikan Bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan ruang dan tidak serasi serta selaras dengan elemen estetika kota yang berada di sekitarnya, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 14 ayat 2.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib LingkunganPelanggaran Tertib LingkunganPelanggaran K3 berupa kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban lingkungan sekitar, membuang sampah tidak pada waktu yang ditetapkan dan tempat yang disediakan pada lingkungan sekitar, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 15 ayat 2.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib SosialPelanggaran Tertib SosialPelanggaran K3 berupa kegiatan perbuatan asusila dan/atau prostitusi, dan kegaitan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 16, 18, 19, 20.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib PerizinanPelanggaran Tertib PerizinanPelanggaran K3 berupa kegiatan usaha tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau memberikan barang atau uang dengan maksud tertentu kepada penyelenggara perizinan.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib Tempat Usaha Dan Usaha TertentuPelanggaran Tertib Tempat Usaha Dan Usaha TertentuPelanggaran K3 berupa menggunakan bahan beracun, berbahaya atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia pada kegiatan usaha produksi makanan atau minuman, memperjualbelikan makanan dan/atau minuman kedaluwarsa, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 23 Ayat 3.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib KesehatanPelanggaran Tertib KesehatanPelanggaran K3 berupa menyelenggarakan pengobatan atau kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan tanpa izin tertulis dari pejabat yang berwenang, dan/atau menawarkan dan/atau menjual barang dan/atau jasa yang mempunyai efek kesehatan tanpa izin pejabat yang berwenang.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib Tempat Hiburan Dan KeramaianPelanggaran Tertib Tempat Hiburan Dan KeramaianPelanggaran K3 berupa menyediakan, memperjualbelikan dan/atau membawa minuman beralkohol tanpa izin pejabat yang berwenang, menyediakan, memperjualbelikan dan/atau membawa narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, dan kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 25 Ayat 2.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib Bulan RamadhanPelanggaran Tertib Bulan RamadhanPelanggaran K3 berupa melanggar pada kegiatan yang tercantum dalam Peraturan Daerah No.3 Tahun 2020 Pasal 26.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Tertib Pemanfaatan BMDPelanggaran Tertib Pemanfaatan BMDPelanggaran K3 berupa kegiatan menggunakan, mengubah dan/atau memanfaatkan barang milik Daerah, baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak untuk tujuan apapun tanpa izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau membawa, menggunakan dan/atau memanfaatkan barang milik Daerah yang sudah tidak menjadi kewenangannya.Saat pengumpulan data
Pelanggaran Ketentraman MasyarakatPelanggaran Ketentraman MasyarakatPelanggaran K3 berupa kegiatan yang mengganggu ketenteraman masyarakat dan membuat ketidaknyamanan.Saat pengumpulan data
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. KALIMANTAN TIMUR KOTA BONTANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Google Spreadsheet
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Usaha/perusahaan
- Lainnya, Kelompok
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Pelanggaran
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan, Kelurahan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 5 Oktober 2023
Digital (Softcopy) Ya 5 Oktober 2023
Data Mikro Tidak -