π DETAIL METADATA KEGIATAN
Pengelolaan Pendataan 26 Jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) 2025
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
26 Var
26 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#79251
Judul Kegiatan
Pengelolaan Pendataan 26 Jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.6300.001
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan
Alamat Lengkap
Jl. Letjen R. Soeprapto No.8 Banjarmasin
Telepon
081351750040
Faksimile
-
Email
sugiyonoyono367@yahoo.co.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Muhammad Syarifuddin, M.Pd
Eselon 2
Muhammad Farhanie, SP.,M.M
Nama PJ Teknis
H. Gusnanda Effendi S. Pd., M.M
Jabatan
Kepala Bidang Perlindungan Dan Jaminan Sosial
Alamat
Jl. Letjen. R. Soeprapto No. 8 Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan
Telepon
08115005141
Faksimile
05113354193
Email
datusoban2021@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Berdasarkan Permensos No. 8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial ( PSKS ). Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar (Permensos Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut (PSKS) adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
e-Government dipandang sebagai suatu optimasi penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam meningkatkan kepuasan publik atas kualitas jasa layanan Pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan publik, serta meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya pengelolaan Data 26 Jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan 12 Jenis Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam ruang lingkup Provinsi Kalimantan Selatan, maka pemanfaatan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat urgensi. Melalui suatu Aplikasi berbasis Web, yang Bernama DATA TERPADU SOSIAL BANUA (DATU SOBAN), Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan memanfaatkan suatu sistem digitalisasi/elektronik, tata kelola kelembagaan dan proses Pemerintah secara high-level. DATU SOBAN dibangun untuk mendukung pencapaian agenda pembangunan Daerah melalui Peningkatan kepuasan publik atas kualitas pelayanan pemerintah (G2C dan G2B), dan Peningkatan efisiensi proses intra dan antar instansi pemerintahan (G2G dan G2E).
Sejalan dengan itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA yang menyebutkan bahwa semua Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan Produsen Data. Dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan melalui DATU SOBAN sebagai Produsen Data Sektoral melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalsel sebagai Pembina Data SDI dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Walidata agar proses pendataan, keamanan data, penggunaan data dapat berjalan baik sehingga dapat terwujud data 26 PPKS dan 12 PSKS yang akurat dan mutakhir guna mendukung program kebijakan pembangunan Daerah. Proses pendataan DATU SOBAN dilakukan oleh Petugas Data dan Supervisor Data di Dinas Sosial di 13 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. Pendataan dilakukan secara berkala, akurat, dan berkesinambungan menggunakan instrument yang telah ditentukan supaya Informasi yang ada menjadi valid, terintegrasi dan bermanfaat. Pemutakhiran Data dilakukan secara bertahap supaya menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
e-Government dipandang sebagai suatu optimasi penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam meningkatkan kepuasan publik atas kualitas jasa layanan Pemerintah, mendukung pertumbuhan ekonomi, meningkatkan keterlibatan dan kepercayaan publik, serta meningkatkan kinerja pelayanan publik.
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan dalam upaya pengelolaan Data 26 Jenis Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan 12 Jenis Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) dalam ruang lingkup Provinsi Kalimantan Selatan, maka pemanfaatan penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat urgensi. Melalui suatu Aplikasi berbasis Web, yang Bernama DATA TERPADU SOSIAL BANUA (DATU SOBAN), Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan memanfaatkan suatu sistem digitalisasi/elektronik, tata kelola kelembagaan dan proses Pemerintah secara high-level. DATU SOBAN dibangun untuk mendukung pencapaian agenda pembangunan Daerah melalui Peningkatan kepuasan publik atas kualitas pelayanan pemerintah (G2C dan G2B), dan Peningkatan efisiensi proses intra dan antar instansi pemerintahan (G2G dan G2E).
Sejalan dengan itu, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang SATU DATA INDONESIA yang menyebutkan bahwa semua Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan Produsen Data. Dalam hal ini Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Selatan melalui DATU SOBAN sebagai Produsen Data Sektoral melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalsel sebagai Pembina Data SDI dan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan sebagai Walidata agar proses pendataan, keamanan data, penggunaan data dapat berjalan baik sehingga dapat terwujud data 26 PPKS dan 12 PSKS yang akurat dan mutakhir guna mendukung program kebijakan pembangunan Daerah. Proses pendataan DATU SOBAN dilakukan oleh Petugas Data dan Supervisor Data di Dinas Sosial di 13 Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Selatan. Pendataan dilakukan secara berkala, akurat, dan berkesinambungan menggunakan instrument yang telah ditentukan supaya Informasi yang ada menjadi valid, terintegrasi dan bermanfaat. Pemutakhiran Data dilakukan secara bertahap supaya menghasilkan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan: Adapun tujuan pendataan Aplikasi DATU SOBAN dilakukan adalah sebagai berikut: 1. Adanya kesamaan pemahaman dan persepsi bagi petugas data dan supervisor data dalam melaksanakan pendataan PPKS dan PSKS; 2. Adanya keseragaman pola dalam melaksanakan pendataan PPKS dan PSKS; 3. Tersedianya alat bantu bagi petugas data dan supervisor data dalam melaksanakan pendataan PPKS dan PSKS; 4. Upaya padu padan data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Dan keamanan serta kerahasiaan penyimpanan data dengan Dinas Komunikasi dan Informasi; 5. Tersedia data PPKS dan PSKS yang mutakhir dan dapat dibagi pakaikan; 6. Sebagai Produsen Data tingkat Daerah yang mendukung SATU DATA INDONESIA
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Oktober 2024 - 31 Januari 2025
Desain
1 Oktober 2024 - 31 Januari 2025
Pengumpulan Data
1 Februari 2025 - 31 Agustus 2025
Pengolahan Data
1 September 2025 - 30 September 2025
Analisis
1 Oktober 2025 - 15 Oktober 2025
Diseminasi
16 Oktober 2025 - 1 November 2025
Evaluasi
7 November 2025 - 30 November 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 26 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Anak Balita Terlantar | a. Terlantar/ Tanpa asuhan yang layak b. Berasal dari keluarga sangat miskin/miskin c. Kehilangan hak asuh dari orangtua/keluarga d. Anak Balita yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orangtua/keluarga e. Anak Balita yang dieksploitasi secara ekonomi seperti anak balita yang disalahgunakan orangtua menjadi pengemis dijalanan dan f. Anak balita yang menderita gizi buruk atau kurang gizi | Seorang Anak berusia 5 (lima) tahun kebawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada didalam keluarga tidak mampu oleh orangtua/ keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. | 30 (tiga puluh) hari |
| Anak Terlantar | a. Berasal dari keluarga miskin b. Anak yang dilalaikan oleh orang tuanya dan c. Anak yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Seorang Anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan orang tuanya/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. | 30 (tiga puluh) hari |
| Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum | a. Disangka, didakwa dan atau dijatuhi hukuman pidana | Seorang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi hukum pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau melihat dan atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. | 30 (tiga puluh) hari |
| Anak Jalanan | a. Menghabiskan Sebagian besar waktunya dijalanan maupun ditempat-tempat umum atau b. Mencari nafkah dan/atau berkeliaran di jalanan maupun ditempat-tempat umum | Anak yang rentan bekerja dijalanan, anak yang bekerja dijalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup dijalanan yang menghasilkan Sebagian besar waktunya untuk melakukan aktivitas kegiatan hidup sehari-hari. | 30 (tiga puluh) hari |
| Anak Dengan Kedisabilitasan | a. Disabilitas Fisik : terganggunya fungsi gerak, antara lain tubuh tangan, tubuh kaki, tubuh bungkuk, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil/ bertubuh kerdil. b. Disabilitas Intelektual : terganggunya fungsi piker karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome. c. Disabilitas Mental : adalah tergganggunya fungsi piker, emosi dan perilaku antara lain : - Psikososial (psikotik) diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian dan - Disabilitas Perkembangan yang berpengaruh a. Disabilitas Fisik : terganggunya fungsi gerak, antara lain tubuh tangan, tubuh kaki, tubuh bungkuk, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil/ bertubuh kerdil. b. Disabilitas Intelektual : terganggunya fungsi piker karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome. c. Disabilitas Mental : adalah tergganggunya fungsi piker, emosi dan perilaku antara lain : - Psikososial (psikotik) diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian dan - Disabilitas Perkembangan yang berpengaruh kepada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif. d. Disabilitas Sensorik : Terganggu nya salah satu fungsi panca indera, antara lain disabilitas Netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. e. Disabilitas Ganda atau Multi : Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas. | Seorang yang berusia 18 (delapan belas) tahun ke bawah yang mempunyai kelainan fisik, mental, intelektual dan atau sensorik yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani, maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental, anak dengan disabilitas intelektual, anak dengan disabilitas sensorik dan anak disabilitas | 30 (tiga puluh) hari |
| Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah | a. Anak (laki-laki/perempuan) dibawah 18 (delapan belas) tahun b. Sering mendapat perlakuan kasar dan kejam dan Tindakan yang berakibat secara fisik dan/atau psikologis c. Pernah dianiaya dan/atau diperkosa dan d. Dipaksa bekerja (tidak atas kemauannya) | Anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. | 30 (tiga puluh) hari |
| Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus | a. Berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun b. Dalam situasi darurat dan berada dalam lingkungan yang buruk/diskriminasi c. Korban perdagangan manusia d. Korban kekerasan, baik fisik dan/atau mental dan seksual e. Korban eksploitasi, ekonomi atau seksual f. Dari kelompok minoritas dan terisolasi, serta dari komunitas adat terpencil g. Menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika dan zat aditif lainnya (NAPZA) dan h. Terinfeksi HIV/AIDS | Anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, diekploitasi secara ekonomi dan atau/ seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alcohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. | 30 (tiga puluh) hari |
| Lanjut Usia Terlantar | a. Tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang, pangan, dan papan dan b. Terlantar secara psikis, dan sosial | Sesorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena factor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. | 30 (tiga puluh) hari |
| Penyandang Disabilitas | a. Mengalami hambatan untuk melakukan suatu aktifitas sehari-hari b. Mengalami hambatan dalam bekerja sehari-hari c. Tidak mampu memecahkan masalah secara memadai d. Disabilitas Fisik : terganggunya fungsi gerak, antara lain tubuh tangan, tubuh kaki, tubuh bungkuk, lumpuh layuh atau kaku, paraplegia, celebral palsy (CP), akibat stroke, akibat kusta, dan orang kecil/ bertubuh kerdil. e. Disabilitas Intelektual : terganggunya fungsi piker karena tingkat kecerdasan dibawah rata-rata, antara lain lambat belajar, disabilitas grahita dan down syndrome. a. Disabilitas Mental : adalah tergganggunya fungsi piker, emosi dan perilaku antara lain : - Psikososial (psikotik) diantaranya skizofrenia, bipolar, depresi, anxietas, dan gangguan kepribadian dan - Disabilitas Perkembangan yang berpengaruh kepada kemampuan interaksi sosial diantaranya autis dan hiperaktif b. Disabilitas Sensorik : Terganggu nya salah satu fungsi panca indera, antara lain disabilitas Netra, disabilitas rungu, dan/atau disabilitas wicara. c. Disabilitas Ganda atau Multi : Penyandang Disabilitas yang mempunyai dua atau lebih ragam disabilitas. | Sesorang yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka waktu lama (paling singkat 6 (enam) bulan dan/atau bersifat permanen) dimana Ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengurangi partisipasi penuh dan efektif, mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan lainnya. | 30 (tiga puluh) hari |
| Tuna Susila | a. Menjajakan diri ditempat umum, dilokalisasi atau tempat pelacuran seperti rumah bordil, dan tempat terselubung seperti warung remang-remang, hotel, mall dan dikotek maupun tempat karoke dan b. Memperoleh imbalan uang, materi atau jasa | Seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesam atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. | 30 (tiga puluh) hari |
| Gelandangan | a. Tanpa identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) b. Tanpa tempat tinggal yang pasti/tetap c. Tanpa penghasilan yang tetap dan d. Tanpa rencana hari depan anak-anaknya dan dirinya. | Orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencarian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. | 30 (tiga puluh) hari |
| Pengemis | a. Mata pencarianya tergantung pada belas kasihan orang lain b. Berpakaian kumuh dan compang camping c. Berada di tempat-tempat ramai/strategis dan d. Memperalat sesame untuk merangsang belas kasihan orang lain. | Orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai acara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. | 30 (tiga puluh) hari |
| Pemulung | a. Tidak mempunyai pekerjaan tetap dan b. Mengumpulkan baras bekas | Orang-orang(miskin) yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada diberbagai tempat pemukiman penduduk, pertokoan dan/atau pasar-pasar yang bermaksud untuk di daur ulang atau dijual Kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis | 30 (tiga puluh) hari |
| Kelompok Minoritas | a. Gangguan keberfungsian sosial b. Diskriminasi c. Marginalisasi dan d. Berperilaku seks menyimpang | Kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, lesbian dan transgender. | 30 (tiga puluh) hari |
| Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) | a. Seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun b. Telah selesai dan keluar dari Lembaga permasyarakatan karena masalah hukum c. Kurang diterima/dijauhi atau diabaikan oleh keluarga/masyarakat d. Sulit mendapatkan pekerjaan yang tetap e. Berperan sebagi kepala keluarga/pencari nafkah utama keluarga yang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya. | Seseorang yang telah selesai menjalani masa hukuman nya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri Kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. | 30 (tiga puluh) hari |
| Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) | a. Seseorang (laki-laki/perempuan) berusia diatas 18 (delapan belas) tahun dan b. Terinfeksi virus HIV/AIDS | Seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan Kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal | 30 (tiga puluh) hari |
| Korban Penyalahgunaan Napza | a. Seseorang (laki-laki/perempuan) yang pernah menyalahgunakan narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif lainnya baik dilakukan sekali, lebih dari sekali atau dalam taraf coba-coba b. Secara medik sudah dinyatakan bebas dari ketergantungan obat oleh dokter yang berwenang c. Tidak dapat melaksanakan keberfungsian sosialnya. | Seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang | 30 (tiga puluh) hari |
| Korban Trafficking | a. Mengalami tindak kekerasan b. Mengalami eksploitasi seksual c. Mengalami penelantaran d. Mengalami pengusiran (Deportasi) dan e. Ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat kerja baru (negara tempat bekerja) sehingga mengakibatkan fungsi sosial nya terganggu. | Seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. | 30 (tiga puluh) hari |
| Korban Tindak Kekerasan | a. Mengalami perlakuan salah b. Mengalami penelantaran c. Mengalami Tindakan eksploitasi d. Mengalami perilaku diskriminasi dan e. Dibiarkan dalam situasi berbahaya | Orang baik Individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskrimnasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu | 30 (tiga puluh) hari |
| Pekerja Migra Bermasalah Sosial Psikologis | a. Pekerja migran domestik b. Pekerja migran lintas negara c. Eks pekerja migran domestik dan lintas negara d. Eks pekerja migran domestik dan lintas negara yang sakit, cacat dan meninggal dunia e. Pekerja migra tidak berdokumen (undocument) f. Pekerja migran miskin g. Mengalami masalah sosial dalam bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran, pengusiran, trafficking dan tidak mampu menyesuaikan diri | Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosial nya terganggu. | 30 (tiga puluh) hari |
| Korban Bencana Alam | a. Korban terluka atau meninggal dunia b. Kerugian harta benda c. Dampak psikologis d. Terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya | Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain seperti gempa bumi, tsunami, gunung Meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor yang terganggu fungsi sosialnya. | 30 (tiga puluh) hari |
| Korban Bencana Sosial | a. Korban terluka atau meninggal dunia b. Kerugian harta benda c. Dampak psikologis d. Terganggu dalam melaksanakan fungsi sosialnya | Orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, terror maupun perang dan kebakaran pemukiman yang terganggu fungsi sosialnya. | 30 (tiga puluh) hari |
| Perempuan Rawan Sosial Ekonomi | a. Perempuan berusia 18 (delapan belas) tahun sampai dengan 59 (lima puluh Sembilan) tahun b. Istri yang ditinggal suami tanpa kejelasan c. Menjadi pencari nafkah utama keluarga dan d. Berpenghasilan kurang atau tidak mencukupi untuk kehidupan layak | Seorang perempuan dewas menikah, belum menikah, atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari | 30 (tiga puluh) hari |
| Fakir Miskin | a. Tidak memiliki sumber mata pencaharian b. Mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. | Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya | 30 (tiga puluh) hari |
| Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis | a. Suami atau istri sering tidak saling memperhatikan atau anggota keluarga kurang berkomunikasi b. Suami dan istri sering bertengkar, hidup sendiri-sendiri walaupun masih dalam ikatan keluarga c. Hubungan dengan tetangga kurang baik, sering bertengkar tidak mau bergaul/berkomunikasi dan d. Kebutuhan anak baik jasmani, rohani maupun sosial kurang terpenuhi | Keluarga yang hubungan antar keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar | 30 (tiga puluh) hari |
| Komunitas Adat Terpencil (KAT) | a. Berbentuk komunitas relatif kecil, tertutup dan homogen b. Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan c. Pada umumnya terpencil secara geografis dan relatif sulit dijangkau, masih hidup dengan sistem ekonomi subsistem d. Peralatan dan teknologinya sederhana ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat relatif tinggi e. Terbatas akses pelayanan sosial ekonomi dan politik | Kelompok sosial budaya yang bersifat local dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik | 30 (tiga puluh) hari |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN SELATAN | TANAH LAUT |
| 2. | KALIMANTAN SELATAN | KOTABARU |
| 3. | KALIMANTAN SELATAN | BANJAR |
| 4. | KALIMANTAN SELATAN | BARITO KUALA |
| 5. | KALIMANTAN SELATAN | TAPIN |
| 6. | KALIMANTAN SELATAN | HULU SUNGAI SELATAN |
| 7. | KALIMANTAN SELATAN | HULU SUNGAI TENGAH |
| 8. | KALIMANTAN SELATAN | HULU SUNGAI UTARA |
| 9. | KALIMANTAN SELATAN | TABALONG |
| 10. | KALIMANTAN SELATAN | TANAH BUMBU |
| 11. | KALIMANTAN SELATAN | BALANGAN |
| 12. | KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJARMASIN |
| 13. | KALIMANTAN SELATAN | KOTA BANJAR BARU |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Dokumentasi
- Pengamatan (observasi)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
- Task Force
- Task Force
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 13 orang
Pengumpul data/enumerator : 13 orang
Pengumpul data/enumerator : 13 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
26 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #232317
Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Integer β’ -
["Komunitas Adat Terpencil "]Lihat β
ID Variabel Indah: #232316
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Integer β’ -
["Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232315
Fakir Miskin
Integer β’ -
["Fakir Miskin"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232314
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
Integer β’ -
["Perempuan Rawan Sosial Ekonomi"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232313
Korban Bencana Sosial
Integer β’ -
["Korban Bencana Sosial"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232308
Korban Bencana Alam
Integer β’ -
["Korban Bencana Alam"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232307
Pekerja Migran Bermasalah Sosial Psikologis
Integer β’ -
["Pekerja Migran Bermasalah Sosial Psikologis"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232306
Korban Tindak Kekerasan
Integer β’ -
["Korban Tindak Kekerasan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232305
Korban Trafficking
Integer β’ -
["Korban Trafficking"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232304
Korban Penyalahgunaan Napza
Integer β’ -
["Korban Penyalahgunaan Napza"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232303
Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
Integer β’ -
["Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232300
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Integer β’ -
["Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232299
Kelompok Minoritas
Integer β’ -
["Kelompok Minoritas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232298
Pemulung
Integer β’ -
["Pemulung"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232297
Pengemis
Integer β’ -
["Pengemis"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232296
Gelandangan
Integer β’ -
["Gelandangan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232290
Tuna Susila
Integer β’ -
["Tuna Susila"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232284
Penyandang Disabilitass
Integer β’ -
["Penyandang Disabilitas"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232283
Lanjut Usia Terlantar
Integer β’ -
["Lanjut Usia Terlantar"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232282
Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Integer β’ -
["Anak Memerlukan Perlindungan Khusus"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232280
Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Integer β’ -
["Anak korban kekerasan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232279
Anak dengan Kedisabilitasan
Integer β’ -
["Anak Disabilitas\t"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232272
Anak Jalanan
Integer β’ -
["Anak Jalanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232269
Anak yang berhadapan dengan hukum
Integer β’ -
["Anak yang berhadapan dengan hukum"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232265
Anak Terlantar
Integer β’ -
["Anak terlantar"]Lihat β
ID Variabel Indah: #232262
Anak Balita Terlantar
Integer β’ -
["Balita Terlantar"]Lihat β
Indikator Kegiatan
26 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #104623
Jumlah Komunitas Adat Terpencil (KAT)
Jiwa & Kelompok β’ Kecamatan
["Komunitas adat terpencil\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104622
Jumlah Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis
Jiwa β’ Kecamatan
["Keluarga Bermasalah Sosial Psikologis\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104621
Jumlah Fakir Miskin
Jiwa β’ Kecamatan
["Fakir Miskin\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104620
Jumlah Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
Jiwa β’ Kecamatan
["Perempuan Rawan Sosial Ekonomi\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104619
Jumlah Korban Bencana Sosial
Jiwa β’ Kecamatan
["Korban Bencana Sosial\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104618
Jumlah Korban Bencana Alam
Jiwa β’ Kecamatan
["Korban Bencana Alam\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104617
Jumlah Korban Tindak Kekerasan Pekerja Migran Bermasalah Sosial Psikologis
Jiwa β’ Kecamatan
["Korban Tindak Kekerasan Pekerja Migran Bermasalah Sosial Psikologis"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104616
Jumlah Korban Tindak Kekerasan
Jiwa β’ Kecamatan
["Korban Tindak Kekerasan\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104615
Jumlah Korban Trafficking
Jiwa β’ Kecamatan
["Korban Trafficking\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104613
Jumlah Korban Penyalahgunaan Napza
Jiwa β’ Kecamatan
["Korban Penyalahgunaan Napza\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104612
Jumlah Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)
Jiwa β’ Kecamatan
["Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA)\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104611
Jumlah Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)
Jiwa β’ Kecamatan
["Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP)\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104610
Jumlah Kelompok Minoritas
Jiwa β’ Kecamatan
["Kelompok Minoritas"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104609
Jumlah Pemulung
Jiwa β’ Kecamatan
["Pemulung"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104608
Jumlah Pengemis
Jiwa β’ Kecamatan
["Pengemis"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104607
Jumlah Gelandangan
Jiwa β’ Kecamatan
["Gelandangan\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104606
Jumlah Tuna Susila
Jiwa β’ Kecamatan
["Tuna Susila\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104605
Jumlah Penyandang Disabilitas
Jiwa β’ Kecamatan
["Penyandang Disabilitas\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104604
Jumlah Lanjut Usia Terlantar
Jiwa β’ Kecamatan
["Lanjut Usia Terlantar\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104603
Jumlah Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Jiwa β’ Kecamatan
["Anak memerlukan perlindungan khusus\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104602
Jumlah Anak Yang Menjadi Korban Tindak Kekerasan atau Diperlakukan Salah
Jiwa β’ Kecamatan
["Anak korban kekerasan\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104601
Jumlah Anak dengan Kedisabilitasan
Jiwa β’ Kecamatan
["Anak Disabilitas\t\t"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104600
Jumlah Anak Jalanan
Jiwa β’ Kecamatan
["Anak Jalanan"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104599
Jumlah Anak yang berhadapan dengan hukum
Jiwa β’ Kecamatan
["Anak yang berhadapan dengan hukum"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104598
Jumlah Anak Terlantar
jiwa β’ Kecamatan
["Anak Terlantar"]Lihat β
ID Indikator Indah: #104597
Jumlah Anak Balita Terlantar
Jiwa β’ Kecamatan
["Balita Terlantar"]Lihat β