π DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun, Analisa Kualitas Konsumsi Pangan Masyarakat Tahun Anggaran 2022 2022
Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan
Statistik Sektoral
Survei
Harga dan Paritas Daya Beli
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#29841
Judul Kegiatan
Penyusunan Dan Penetapan Target Konsumsi Pangan Per Kapita Per Tahun, Analisa Kualitas Konsumsi Pangan Masyarakat Tahun Anggaran 2022
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Harga dan Paritas Daya Beli
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan
Alamat Lengkap
Jl. Budi Pembangunan No.3 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat
Telepon
0616614224
Faksimile
-
Email
disketapang@pemkomedan.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Hj. Emilia Lubis
Nama PJ Teknis
Ir. Rosliana Siahaan
Jabatan
Kepala Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan Kota Medan
Alamat
Jl. Budi Pembangunan No.3 Kelurahan Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat
Telepon
0616614224
Faksimile
-
Email
disketapang@pemkomedan.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Penganekaragaman konsumsi pangan diupayakan agar pola konsumsi pangan penduduk lebih beraneka ragam dan seimbang serta aman dalam jumlah dan komposisi yang cukup (Beragam, Bergizi Seimbang dan Aman) yang dimulai dari masing-masingrumah tangga. Program Percepatan Penganekaragaman Konsumsi Pangan (P2KP) yang dilakukan antara lain melalui kegiatan optimalisasi pemanfaatan pekarangan, yang dapat menjadi sumber pangan keluarga, bukan saja terbatas pada tanaman sebagai sumber karbohidrat, vitamin dan mineral, melainkan juga pada ternak dan ikan sebagai sumber protein.
Keberhasilan Penganekaragaman Konsumsi Pangan tercermin dari indikator outcome-nya berupa βmakin beragam dan berimbangnya pola konsumsi pangan penduduk yang diukur dengan skor Pola Pangan Harapan(PPH) yang semakin meningkat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui penetapan angka kecukupan gizi, penyediaan pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat serta mengembangkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman.
Keberhasilan Penganekaragaman Konsumsi Pangan tercermin dari indikator outcome-nya berupa βmakin beragam dan berimbangnya pola konsumsi pangan penduduk yang diukur dengan skor Pola Pangan Harapan(PPH) yang semakin meningkat.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan Dan Gizi, bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan masyarakat melalui penetapan angka kecukupan gizi, penyediaan pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat serta mengembangkan pengetahuan dan kemampuan masyarakat dalam mewujudkan pola konsumsi pangan yang beragam, bergizi, seimbang dan aman.
Tujuan Kegiatan
a. Untuk memperoleh data dan informasi tentang pola konsumsi masyarakat yang terdiri dari; sarapan pagi, makan siang, makan antara siang dan malam, dan makan malam. b. Untuk memperoleh data tentang Skor Pola Pangan Harapan masyarakat di tingkat Rumah Tangga di Kota Medan. c. Untuk memperoleh informasi tentang konsumsi energi, protein dan konsumsi bahan pangan perkapita pertahun
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Mei 2022 - 31 Mei 2022
Desain
1 Juni 2022 - 30 Juni 2022
Pengumpulan Data
1 Juli 2022 - 31 Juli 2022
Pengolahan Data
1 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022
Analisis
1 Agustus 2022 - 31 Agustus 2022
Diseminasi
1 September 2022 - 30 September 2022
Evaluasi
3 Oktober 2022 - 31 Oktober 2022
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| - | - | - | - |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SUMATERA UTARA | KOTA MEDAN |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Rumah Tangga
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Probabilitas
Metode yang Digunakan
Simple Random Sampling
Kerangka Sampel Tahap Terakhir
-
Fraksi Sampel Keseluruhan
-
Nilai Perkiraan Sampling Error
-
Unit Sampel
-
Unit Observasi
-
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif dan Inferensia
Unit Analisis
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum