← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#79512
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Kabupaten Rokan Hilir
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Rokan Hilir
Alamat Lengkap
Jl Kecamatan Batu 4 Bagansiapiapi
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dukcapilrohil@gmail.com
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatatan Sipil Kemendagri
Eselon 2
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Rokan Hilir
Nama PJ Teknis
Drs. Afrizal, M.IP
Jabatan
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Alamat
Jl. Kecamatan KM. 6, Bagansiapiapi
Telepon
(0767) 24381, 8001397
Faksimile
(0767) 23008, 8001397
Email
disdukcapil@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Administrasi kependudukan merupakan salah satu fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan nasional. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahannya dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan sistem administrasi kependudukan yang terintegrasi, akurat, dan berkesinambungan. Salah satu bentuk implementasinya adalah melalui pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan.

Peristiwa kependudukan seperti pindah datang, perubahan alamat, perubahan elemen data KTP dan KK, pemecahan KK, serta perubahan status dalam keluarga merupakan kejadian yang menyebabkan perubahan data dalam sistem administrasi kependudukan. Setiap peristiwa ini wajib dilaporkan oleh penduduk dan dicatat oleh instansi pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013:
β€œSetiap penduduk wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana.”
Pentingnya pencatatan peristiwa kependudukan ini tidak hanya menyangkut pemenuhan hak administratif penduduk untuk memperoleh dokumen resmi seperti KTP-el dan KK, namun juga berperan penting dalam menghasilkan data kependudukan yang valid dan mutakhir. Data ini digunakan sebagai basis perencanaan pembangunan, pelaksanaan pemilu, alokasi anggaran, pelayanan sosial, dan kebijakan strategis pemerintah lainnya.
Oleh karena itu, pelayanan pendaftaran peristiwa kependudukan perlu dilakukan secara berkala, akurat, tertib, dan terintegrasi melalui sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK), sehingga data yang dihimpun mencerminkan kondisi riil penduduk di lapangan.






Tujuan Kegiatan
1. Memenuhi hak administratif setiap penduduk dalam pelayanan publik tanpa diskriminasi, memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan; 2. Menyediakan data dan informasi kependudukan secara lengkap, akurat, dan mutakhir sehingga dapat menjadi acuan perumusan kebijakan dan perencanaan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 15 Februari 2025
Diseminasi
16 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Evaluasi
1 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Data pemohon Pemohon Informasi identitas pribadi dari penduduk yang mengajukan permohonan peristiwa kependudukan Saat pengajuan permohonan
Jenis permohonan Permohonan Kategori layanan administrasi kependudukan yang diajukan oleh penduduk Saat pengajuan permohonan
Persyaratan yang dilampirkan Persyaratan Dokumen pendukung yang wajib disertakan oleh pemohon sesuai jenis layanan yang diajukan Saat pengajuan permohonan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Harian
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. RIAU ROKAN HILIR
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Lainnya, Aplikasi SIAK, WhatsApp
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
- Lainnya, Aplikasi SIAK, WhatsApp
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Rumah Tangga
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Task Force
- Lainnya, Konsolidasi Dirjen Dukcapil
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 9 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Rumah Tangga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: Kecamatan, Desa/Kelurahan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 28 Februari 2025
Digital (Softcopy) Ya 28 Februari 2025
Data Mikro Tidak -
β–€
Indikator Kegiatan
8 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #105080
Persentase kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)
Persen β€’ Kecamatan, kabupaten, provinsi, Nasional
Anak usia 0–<17 tahun yang telah memiliki KIA
["Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #105078
Persentase penyelesaian perekaman KTP Elektronik (KTP-el)
Persen β€’ Kecamatan, kabupaten, provinsi, Nasional
Penduduk berusia =17 tahun yang sudah melakukan perekaman KTP-el
["Penyelesaian perekaman KTP Elektronik (KTP-el)"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #105077
Persentase penduduk yang mendapat pelayanan Kartu Keluarga (KK)
Persen β€’ Kecamatan, kabupaten, provinsi, Nasional
Penduduk yang telah memiliki atau tercatat dalam KK aktif
["Penduduk yang mendapat pelayanan Kartu Keluarga (KK)"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #105074
Jumlah penyadang disabilitas
Penjumlahan β€’ Kecamatan, kabupaten, provinsi, Nasional
Penduduk yang tercatat memiliki keterbatasan fisik, mental, atau sensorik sesuai klasifikasi
["Penyadang disabilitas"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #105072
Jumlah kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA)
Anak β€’ Kecamatan, kabupaten, provinsi, Nasional
Anak berusia 0 – <17 tahun yang memiliki KIA
["Kepelimilikan kartu identitas anak"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #105070
Jumlah wajib KTP
Jiwa β€’ Kecamatan, kabupaten, provinsi, Nasional
Penduduk yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
["Wajib KTP"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #105069
Jumlah Kepala Keluarga
ribu orang β€’ Kecamatan, kabupaten, provinsi, Nasional
Jumlah orang yang baik secara langsung maupun tidak langsung berstatus sebagai penanggung jawab suatu keluarga, dimana keluarga dibentuk dari sekelompok orang yang terkait dan empu
["Kepala keluarga"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #105068
Jumlah penduduk
Jiwa β€’ Kecamatan, kabupaten, provinsi, Nasional
Seluruh penduduk yang tercatat secara resmi dalam basis data kependudukan
["Penduduk"]Lihat β†’