← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#55825
Judul Kegiatan
Survei Indeks Toleransi Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
V.23.5202.001
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah
Alamat Lengkap
Jalan Raden Puguh Kompleks Kantor Bupati Gedung C Lantai 3
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bapperida@lomboktengahkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Lalu Wiranata, S.IP, MA
Eselon 2
Ajie Nasrulfiddin Pua Note, S.Sos., MM
Nama PJ Teknis
Widiarni Ginta Sasmita, S.Stat.
Jabatan
Analis Statistik
Alamat
Pesona Gerunung Asri Blok A No.4
Telepon
085954582378
Faksimile
-
Email
Widiarniginta@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Kerukunan beragama merupakan keadaan hubungan antarumat beragama yang dilandasi dengan nilai toleransi, saling pengertian dan saling menghormati dalam ajaran agama serta Kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat.
Berbagai upaya telah dilakukan guna mendukung peningkatan kerukunan umat beragama, antara lain: operasionalisasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pembangunan sekretariat bersama kerukunan umat beragama, pembinaan dan pengembangan kerukunan umat beragama, fasilitasi untuk kegiatan dialog antar dan intern umat beragama, kerjasama lintas agama, penanganan korban paska konflik, dan pengembangan wawasan multikultur kepada guru agama.
Peningkatan kerukunan umat beragama masih dihadapkan pada permasalahan utama, yaitu pengelolaan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat untuk menjaga harmoni sosial belum optimal. Upaya peningkatan kerukunan umat beragama baru menyentuh sebagian masyarakat dan lapisan elit agama, baik tokoh agama maupun majelis agama. Permasalahan mendasar lainnya adalah Peraturan perundang-undangan yang ada belumsecara komprehensif mengakomodasi dinamika perubahan dan perkembangan di masyarakat untuk mencegah dan menangani konflik.
Dengan demikian tantangan yang dihadapi di bidang peningkatan kerukunan hidup umat beragama adalah meningkatkan rasa saling percaya dan harmoni antar kelompok masyarakat, pengembangan budaya damai dan gerakan hidup rukun sehingga tercipta pemahaman dan persepsi masyarakat yang toleran, tenggang rasa, dan penghormatan terhadap perbedaan agama.
Kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama tercermin dari berbagai sikap, mental, dan perilaku masyarakat. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama antara lain: fasilitasi kegiatan penyuluhan/penerangan agama termasuk fasilitasi majelis taklim untuk seluruh kelompok usia, penyelenggaraan perayaan hari besar keagamaan, kajian dan perlombaan (membaca kitab suci MTQ, Pesparawi, Utsawa Darma Gita, Swayemvara Tri Pitaka Gatha, dan lain- lain). Berbagai upaya peningkatan pemahaman dan pengamalan ajaran agama tersebut di atas telah melahirkan wawasan keagamaan yang seimbang, moderat, inklusif dan menghargai perbedaan di kalangan umat beragama.
Pemerintah berkewajiban untuk memberikan jaminan dan perlindungan, serta fasilitasi dan pelayanan pemenuhan hak dasar warga negara untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya. Pelayanan kehidupan beragama tersebut berupa regulasi, kebijakan, dan program pembangunan bidang agama, yang meliputi antara lain: meningkatkan akses masyarakat terhadap rumah ibadah; mendorong dan memfasilitasi masyarakat untuk meningkatkan kemampuan dalam membangun dan mengelola serta memberdayakan rumah ibadah; meningkatkan akses masyarakat terhadap kitab suci, buku keagamaan, dan sumber informasi keagamaan lainnya; meningkatkan kualitas layanan pencatatan nikah; dan pembinaan dan pengembangan lembaga sosial keagamaan.
Upaya peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama masih dihadapkan pada permasalahan belum terpenuhinya standar pelayanan keagamaan dan kesenjangan pelayanan keagamaan antar wilayah. Tantangan ke depan adalah meningkatkan fasilitasi pelayanan kehidupan beragama yang berkualitas dan penguatan lembaga sosial keagamaan dengan dukungan tata kelola yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini secara umum adalah untuk mengukur pencapaian misi pertama Kabupaten Lombok Tengah yaitu merawat akhlaqul dalam bermasyarakat melalui Indeks Toleransi. Adapun tujuan khususnya antara lain : a. Menemukan nilai indeks toleransi di Kabupaten Lombok Tengah; b. Mengidentifikasi faktor berpengaruh terhadap toleransi di Kabupaten Lombok Tengah; c. Menawarkan model kebijakan penguatan toleransi yang berkelanjutan di Kabupaten Lombok Tengah.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Agustus 2023 - 15 Agustus 2023
Desain
8 Agustus 2023 - 12 Agustus 2023
Pengumpulan Data
16 Agustus 2023 - 30 Agustus 2023
Pengolahan Data
1 September 2023 - 30 September 2023
Analisis
1 September 2023 - 30 September 2023
Diseminasi
1 Oktober 2023 - 30 Oktober 2023
Evaluasi
1 November 2023 - 4 November 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Persepsi tentang ToleransiPersepsiPersepsi adalah penilaian yang dalam hal ini terhadap kelompok agama lain, baik mengenai gambaran umumnya, masyarakatnya ataupun apa yang dilakukan oleh masyarakat agama lain bersangkutan. 15 hari
Sikap tentang ToleransiSikapSikap, yakni pendirian yang diperlihatkan oleh para pemeluk agama yang berupa respon terhadap pemeluk agama lainnya. 15 hari
Kerjasama-Hubungan sosial Antar Umat BeragamaKerjasamaKerjasama, yakni aspek hubungan sosial antara para pemeluk agama yang berbeda. 15 hari
Sikap PemerintahSikap PemerintahSikap pemerintah sebagai variabel yang dinilai penting untuk mengetahui seberapa besar persepsi dan harapan masyarakat terhadap peran pemerintah dalam memelihara kondisi kerukunan antar umat beragama. Pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan formal untuk mengatur hubungan-hubungan sosial, termasuk di dalamnya hubungan antarumat beragama, menjadi aktor yang berperan strategis untuk mendukung terciptanya toleransi yang kondusif.15 hari
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. NUSA TENGGARA BARAT LOMBOK TENGAH
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Multi Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
QUOTA_SAMPLING
Unit Sampel
individu atau masyarakat
Unit Observasi
Masyarakat Kabupaten Lombok Tengah
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 22 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 30 Oktober 2023
Digital (Softcopy) Ya 30 Oktober 2023
Data Mikro Tidak -