← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#85207
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kepemilikan Berkas Kependudukan Kabupaten Mamasa
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap
Jalan Poros Polewali-Mamasa Rante-Rante
Telepon
081373117775
Faksimile
-
Email
mamasaducapil287@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mamasa
Nama PJ Teknis
Yudistira, SE., M.Si.
Jabatan
Kepala Bidang Pencatatan Sipil
Alamat
Jl. Poros Mamasa-Polewali, Rante-Rante, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa 91362
Telepon
081373117775
Faksimile
-
Email
mamasadukcapil@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sesuai Dengan Amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perbahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Bahwa Sumber Data Penyususnan Dan Penyajian Data Agregat Kependudukan Kabupaten/kota Berasal Dari Database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (siak) Kabupaten/kota Yang Telah Dikonsolidasikan Dan Dibersihkan Oleh Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri
Tujuan Kegiatan
Untuk Menampilkan Dan Menyajikan Perkembangan Data Agregat Kepemilikan berkas kependudukan Kabupaten Mamasa
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Desember 2024 - 13 Desember 2024
Desain
16 Desember 2024 - 27 Desember 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2025 - 30 Juni 2025
Pengolahan Data
1 Januari 2025 - 30 Juni 2025
Analisis
1 Januari 2025 - 30 Juni 2025
Diseminasi
1 Juli 2025 - 1 Juli 2025
Evaluasi
2 Juli 2025 - 2 Juli 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia yang tercantum di beberapa dokumen kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan sumber lainnya. NIK terdiri dari 16 digit angka yang mengandung informasi kependudukan seseorang. Harian
Nomor Kartu Keluarga (KK)Kartu KeluargaKartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga Harian
Akta KematianAkta KematianDokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) atas peristiwa penting kematian seseorang yang dilaporkan dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentikHarian
Akta KelahiranAkta KelahiranDokumen kependudukan, tanda bukti kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bukan surat keterangan lahir dari rumah sakit/dokter/bidan/kelurahanHarian
Akta PerceraianAkta PerceraianDokumen kependudukan, tanda bukti perceraian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting seseorang yang dilaporkan karena adanya perubahan dari status kawin menjadi ceraiHarian
Akta PerkawinanAkta PerkawinanDokumen kependudukan yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas peristiwa penting sesorang yang dilaporkan karena perubahan status dari belum kawin menjadi kawinHarian
Kartu Tanda Penduduk (KTP)KTP ElektronikKTP Elektronik (e-KTP) adalah kartu identitas resmi penduduk Indonesia yang dibuat secara elektronik. Artinya, baik dari segi fisik maupun penggunaannya, KTP ini menggunakan sistem komputerisasi. Program e-KTP diluncurkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dengan tujuan untuk memiliki basis data kependudukan yang lebih akurat, terpadu, dan aman.Harian
Akta Pengakuan AnakAkta Pengakuan AnakDokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai bukti sah atas pengakuan seorang ayah terhadap anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Harian
Surat KeteranganSurat KeteranganDokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau pejabat berwenang sebagai alat bukti sementara atau pendukung dalam pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, seperti kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, dan peristiwa lainnya, sebelum diterbitkannya akta atau dokumen kependudukan yang sah.Harian
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SULAWESI BARAT MAMASA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
- Lainnya, Konfirmasi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 22 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Lainnya: Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 1 Juli 2025
Data Mikro Ya 1 Juli 2025