📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) BKPSDM Tahun 2023 2023
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
5 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#31008
Judul Kegiatan
Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) BKPSDM Tahun 2023
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3505.007
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap
Jl. Wr. Supratman No.13 , Kabupaten Blitar, Jawa Timur
Telepon
(0342) 806135
Faksimile
808478
Email
bkpsdm.blitar@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Blitar
Nama PJ Teknis
Dewi Rahmawati
Jabatan
Analisis Perencana
Alamat
Jl. WR. Supratman no. 13, Kota Blitar
Telepon
(0342) 806135
Faksimile
(0342) 808478
Email
dewi.rahmawati@blitarkab.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Setiap pelaksanaan urusan kepemerintahan akan selalu dikaitkan dengan pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance) dengan tiga pilar utama yaitu; Partisipasi, Transparansi dan Akuntabilitas. Azas Akuntabilitas merupakan salah satu azas dalam penyelenggaraan pemerintahan dimana azas tersebut memiliki konsekuensi bahwa setiap instansi pemerintah diharapkan mampu mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP). Subtansi dari SAKIP itu sendiri adalah menyelaraskan antara produk perencanaan dan realisasinya dengan berorientasi pada hasil (result oriented). Penyelarasan dilakukan mulai dengan penyusunan Rencana Strategis dalam jangka menengah (5 tahun), Rencana Kerja Tahunan/ Penetapan Kinerja yang merupakan kontrak kerja serta kaporan pertanggunjawaban setiap tahunnya.
LKjIP merupakan wujud akuntabilitas instansi pemerintah yang pedoman penyusunannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan aturan pelaksanaan dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Target kinerja yang harus dicapai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tahun 2022, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021–2026 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022. Pengukuran pencapaian kinerja bertujuan untuk mendorong Instansi Pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektifitas dari kebijakan dan program serta dapat menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Oleh karena itu, substansi penyusunan LKjIP didasarkan pada hasil-hasil capaian indikator kinerja pada masing-masing unit satuan kerja yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
LKjIP merupakan wujud akuntabilitas instansi pemerintah yang pedoman penyusunannya ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang merupakan aturan pelaksanaan dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Target kinerja yang harus dicapai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia tahun 2022, yang merupakan penjabaran dari visi, misi, dan tujuan yang telah dituangkan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2021–2026 dan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2022. Pengukuran pencapaian kinerja bertujuan untuk mendorong Instansi Pemerintah dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan efektifitas dari kebijakan dan program serta dapat menjadi masukan dan umpan balik bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam rangka meningkatkan kinerja instansi pemerintah. Oleh karena itu, substansi penyusunan LKjIP didasarkan pada hasil-hasil capaian indikator kinerja pada masing-masing unit satuan kerja yang ada di lingkungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Tujuan Kegiatan
Tujuan kegiatan untuk menilai dan mengevaluasi pencapaian kinerja kegiatan dan sasaran BKPSDM
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
9 Januari 2023 - 3 Februari 2023
Pengumpulan Data
26 April 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Diseminasi
1 Maret 2024 - 15 Maret 2024
Evaluasi
5 Maret 2024 - 19 Maret 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Indeks Dimensi Kualifikasi | Indeks Dimensi Kualifikasi | Dimensi kualifikasi menggambarkan tingkat atau jenjang pendidikan yang dicapai seseorang untuk memperolah suatu pengetahuan dan atau keahlian khusus, sehingga seseorang mengetahui, memahami dan mampu melaksanakan pekerjaan tertentu sesuai profesinya. | Tahunan |
| Indeks Dimensi Kerja | Indeks Dimensi Kerja | Dimensi kinerja merupakan penggambaran capaian sasaran kerja pegawai yang didasarkan pada perencanaan kierja pada tingkat individu dan tingkat unit organisasi dengan memperhatikan capaian, target, hasil dan manfaat yang dicapai serta perilaku ASN yang bersangkutan. | Tahunan |
| Indeks Dimensi Disiplin | Indeks Dimensi Disiplin | Dimensi disiplin merupakan dimensi yang menggambarkan kesanggupan seorang pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan atau peraturan kedinasan, apabila dimensi disiplin dilanggar atau tidak ditaati maka ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman disiplin langsung maupun hukuman disiplin tidak langsung yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan jabatan. | Tahunan |
| Indeks Dimensi Kompetensi | Indeks Dimensi Kompetensi | Dimensi kompetensi menggambarkan mampunya seseorang yang merupakan kombinasi dari keterampilan (skill), pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) yang didukung oleh rencana pengembangan kompetensi berkesinambungan. Kesemuanya itu tercermin melalui perilaku kinerja yang dapat diamati, diukur dan dievaluasi. | tahunan |
| Nilai/Predikat SAKIP | Nilai/Predikat SAKIP | Memetakan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran yang merupakan hasil dari implementasi manajemen kinerja dan anggaran, berbasis kinerja secara berkesinambungan. | tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Triwulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | BLITAR |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Lainnya, dokumentasi
- Lainnya, dokumentasi
Sarana Pengumpulan Data
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, OPD
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 4 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, OPD
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
5 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #116302
Nilai dan Predikat SAKIP Perangkat Daerah
Bilangan bulat (integer) • -
["SAKIP\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #116301
Indeks Dimensi Kompetensi
Bilangan pecahan (floating point) • -
["Kompetensi\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #116300
Indeks Dimensi Disiplin
Bilangan pecahan (floating point) • -
["Disiplin\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #116299
Indeks Dimensi Kinerja
Bilangan bulat (integer) • -
["Kinerja\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
ID Variabel Indah: #116298
Indeks Dimensi Kualifikasi
Bilangan pecahan (floating point) • -
["Kualifikasi\t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t \t\t\t\t"]Lihat →
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan