← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#93382
Judul Kegiatan
Kompilasi data Jabatan Fungsional Bersertifikat Kompetensi
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3518.014
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Alamat Lengkap
Jl. Basuki Rahmat No.1, Mangundikaran, Mangun Dikaran, Kec. Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur 64419
Telepon
(0358) 321154
Faksimile
-
Email
bkpsdm@nganjukkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
BKPSDM
Nama PJ Teknis
Deny Octavia,S.AP,M.Si
Jabatan
Kepala Bidang Pengadaan, Data dan Mutasi
Alamat
Jalan Basuki Rahmat 1 Nganjuk
Telepon
081252691800
Faksimile
-
Email
bkdkabnganjuk@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Capaian kinerja urusan pemerintahan merupakan gambaran dari
keberhasilan daerah dalam mengatur dan mengurus urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang
pemerintahan daerah. Berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri
Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 Tentang
Laporan Dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Laporan capaian
kinerja urusan pemerintahan daerah memuat data/informasi kinerja setiap urusan
pemerintahan sesuai dengan indikator masing-masing urusan pemerintahan dan
urusan penunjang. Salah Satunya adalah Indikator Kinerja Kunci
(IKK)  Dalam proses penyusunan IKK dibutuhkan data-data capaian yang
bisa merepresentasikan kinerja OPD saat ini. Adapun Indikator
Kinerja Kunci Untuk Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Kepegawaian
sebagai berikut :

1. Rasio Pegawai Pendidikan Tinggi dan Menegah/Dasar (%)
(PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)

2. Rasio pegawai Fungsional (%) (PNS tidak termasuk guru dan
tenaga kesehatan)

3. Rasio Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi (%) (PNS
tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)Untuk memenuhi amanat Kementerian Dalam Negeri Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka BKPSDM melakukan perhitungan Jabatan Fungsional bersertifikat Kompetensi ( tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan ) selain itu perhitungan tersebut dimaksudkan sebagai dasar penyusunan analisa kebutuhan diklat berdasarkan kompetensi.

 

Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui Rasio Jabatan Fungsional yang telah memiliki sertifikat Kompetensi (%) (PNS tidak termasuk guru dan tenaga kesehatan)
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Desain
1 Februari 2025 - 21 Februari 2025
Pengumpulan Data
23 Februari 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 April 2025 - 31 Desember 2025
Analisis
2 Januari 2026 - 28 Februari 2026
Diseminasi
2 Januari 2026 - 27 Maret 2026
Evaluasi
2 Januari 2026 - 27 Maret 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Pegawai Fungsional bersertifikat kompetensi selain guru dan tenaga kesehatanPegawai Fungsional bersertifikat kompetensi selain guru dan tenaga kesehatanPejabat Fungsional yang memiliki sertifikat kompetensi. Jabatan Fungsional adalah Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.tahunan
Pegawai Fungsional selain guru dan tenaga kesehatanPegawai Fungsional selain guru dan tenaga kesehatanseluruh pegawai fungsional di luar guru dan tenaga kesehatan . Jabatan fungsional adalah Sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.tahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR NGANJUK
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Website SIMAS
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, ASN fungsional
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Verifikasi Dokumen
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, ASN fungsional selain guru dan tenaga kesehatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 28 Februari 2026
Data Mikro Tidak -