📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Survei Pemotongan Hewan Kurban di Luar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Yogyakarta 2025
Dinas Pertanian Dan Pangan Kota Yogyakarta
Statistik Sektoral
Survei
Pertanian dan Perikanan
22 Var
3 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#85444
Judul Kegiatan
Survei Pemotongan Hewan Kurban di Luar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Yogyakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Survei
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pertanian Dan Pangan Kota Yogyakarta
Alamat Lengkap
Jalan Lingkar Selatan, Malangan, Giwangan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta
Telepon
(0274) 4396955
Faksimile
-
Email
pertanianpangan@jogjakota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
SUKIDI, S.E., M.Si.
Nama PJ Teknis
ASHARDINI EKA SETIANINGSIH, S.T.P., M.T.
Jabatan
Kepala Bidang Pangan
Alamat
Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta
Telepon
02744396955
Faksimile
-
Email
pertanianpangan@jogjakota.go.id
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) merupakan sumber protein berupa asam amino esensial yang tidak dapat digantikan oleh bahan pangan lainnya. Protein hewani berguna untuk membantu proses pertumbuhan, perkembangan, serta mencegah stunting. PSAH merupakan produk yang mudah rusak (perishable food) karena mudah tercemar oleh bakteri apabila proses penanganan, pengolahan dan cara penyimpanannya tidak tepat. Sistem jaminan keamanan dan mutu pangan diperlukan agar Masyarakat lebih tenang dan aman dalam mengonsumsi PSAH serta mencegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS). Pemotongan hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan salah satu kegiatan yang menghasilkan Pangan Segar Asal Hewan (PSAH), yang pelaksanaannya membutuhkan pengawasan dalam hal keamanan dan mutu. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1868 Tahun 2025 tentang Panduan Penjualan dan Pelaksanaan Hewan Kurban Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/atau Zoonosis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H/2025 M di Kota Yoggyakarta, serta beberapa dasar hukum sebagai berikut:
1. Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UU kemudian telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penaganan Daging;
4. Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 500.7.2.4/2942 tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban serta Kewaspadaan terhadap Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/ atau Zoonosis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H di Daerah Istimewa Yogyakarta
5. SE Walikota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1868 tentang Panduan Penjualan dan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/ atau Zoonosis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H/ 2025 M di Kota Yogyakarta.
1. Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kemudian UU Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi UU kemudian telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan;
3. Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pemotongan Hewan dan Penaganan Daging;
4. Surat Edaran (SE) Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 500.7.2.4/2942 tentang Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban serta Kewaspadaan terhadap Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/ atau Zoonosis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H di Daerah Istimewa Yogyakarta
5. SE Walikota Yogyakarta Nomor 100.3.4/1868 tentang Panduan Penjualan dan Pelaksanaan Pemotongan Hewan Kurban dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) dan/ atau Zoonosis dalam Rangka Hari Raya Idul Adha Tahun 1446 H/ 2025 M di Kota Yogyakarta.
Tujuan Kegiatan
Pengawasan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Yogyakarta dimaksudkan untuk mengawasi dan mengevaluasi higiene dan sanitasi dalam proses produksi produk kurban. Yang demikian dikarenakan dalam pelaksanaan pemotongan di luar RPH warga tidak memiliki petugas khusus pengawas higiene, sanitasi, serta mutu dan keamanan pangan di lingkungan komunitas setempat. Kegiatan tersebut ditujukan untuk menjamin mutu dan keamanan produk kurban untuk konsumsi masyarakat di Kota Yogyakarta serta mencegah penyebaran Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
21 April 2025 - 25 April 2025
Desain
28 April 2025 - 30 April 2025
Pengumpulan Data
1 Mei 2025 - 13 Juni 2025
Pengolahan Data
16 Juni 2025 - 27 Juni 2025
Analisis
30 Juni 2025 - 4 Juli 2025
Diseminasi
7 Juli 2025 - 11 Juli 2025
Evaluasi
14 Juli 2025 - 18 Juli 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 22 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Hari, tanggal | Waktu pemotongan hewan kurban | Informasi mengenai hari, tanggal, bulan, tahun pelaksanaan pemotongan hewan kurban. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Nama lokasi | Tempat pemotongan hewan kurban | Bangunan atau tempat yang memenuhi syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan kurban. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Alamat lokasi | Alamat tempat pemotongan hewan kurban | Keterangan lengkap tentang letak atau posisi suatu bangunan atau tempat pemotongan hewan kurban. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Luas lokasi | Luas tempat pemotongan hewan kurban | Ukuran panjang kali lebar tempat yang digunakan untuk pemotongan dan penanganan hewan kurban. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Penanggung jawab | Penanggung jawab | Individu atau pihak yang ditunjuk dan memiliki kewajiban untuk mengelola dan mengawasi kegiatan pemotongan hewan kurban di lokasi tertentu. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jumlah juru sembelih | Jumlah juru sembelih | Banyak petugas pemotongan hewan kurban yang memiliki keahlian untuk menyembelih hewan sesuai dengan syariat agama, kaidah kesehatan, dan standar kesejahteraan hewan. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jumlah juru sembelih bersertifikat | Jumlah juru sembelih bersertifikat | Banyak petugas pemotongan hewan kurban yang telah mengikuti pelatihan khusus dan mendapat sertifikat resmi sebagai bukti kompetensi dalam menyembelih hewan sesuai syariat agama, kaidah kesehatan, dan standar kesejahteraan hewan. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jumlah panitia | Jumlah panitia | Banyak orang yang tergabung dalam suatu tim dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk memastikan kegiatan pemotongan hewan kurban berjalan lancar. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Hewan kurban | Hewan kurban | Hewan yang memenuhi persyaratan syariat Islam untuk keperluan ibadah kurban (Permentan nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban). | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jenis hewan | Jenis hewan | Jenis hewan ternak yang digunakan untuk kurban. Jenis hewan kurban meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jumlah hewan jenis kelamin jantan | Jumlah hewan jenis kelamin jantan | Banyak hewan kurban yang memiliki jenis kelamin jantan. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jumlah hewan jenis kelamin betina | Jumlah hewan jenis kelamin betina | Banyak hewan kurban yang memiliki jenis kelamin betina. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Asal hewan | Daerah asal hewan | Nama daerah dimana hewan kurban diperoleh atau dibeli. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Pemeriksaan pra pemotongan | Pemeriksaan Ante-Mortem | Pemeriksaan kesehatan hewan potong sebelum hewan disembelih (Permentan nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban). | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jenis hewan | Jenis hewan | Jenis hewan ternak yang digunakan untuk kurban. Jenis hewan kurban meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Tanda/gejala | Penyakit hewan | Ciri-ciri yang menunjukkan suatu kondisi atau penyakit pada hewan kurban. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jumlah hewan yang ditolak/ditunda pemotongannya | Jumlah hewan yang ditolak/ditunda pemotongannya | Banyak hewan kurban yang tidak diperbolehkan atau belum layak untuk disembelih karena kondisi atau penyakit tertentu. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Diagnosa | Penyakit hewan | Proses penentuan jenis penyakit atau masalah kesehatan pada hewan kurban berdasarkan tanda dan gejala yang diamati. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jumlah hewan sakit | Jumlah hewan sakit | Banyak hewan kurban yang menunjukkan tanda dan gejala penyakit. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Pemeriksaan pasca-pemotongan | Pemeriksaan Post-Mortem | Pemeriksaan kesehatan kepala, jeroan, dan karkas setelah hewan disembelih (Permentan nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban). | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Jenis hewan | Jenis hewan | Jenis hewan ternak yang digunakan untuk kurban. Jenis hewan kurban meliputi sapi, kerbau, kambing, dan domba. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Organ | Organ | Bagian tubuh pada hewan baik internal maupun eksternal yang diamati kondisinya untuk memastikan kesehatan hewan. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Temuan | Penyakit hewan | Hasil pengamatan dan pemeriksaan pada kondisi karkas dan/atau organ hewan kurban yang menunjukkan adanya penyakit atau kondisi yang mempengaruhi kesehatan hewan dan keamanan pangan asal hewan. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Keputusan | Keputusan | Penetapan akhir berdasarkan temuan terhadap kondisi karkas dan/atau organ hewan kurban guna menentukan apakah bagian tubuh tersebut layak atau tidak layak untuk dikonsumsi manusia. Keputusan ini meliputi layak konsumsi, konsumsi bersyarat, afkir sebagian, dan afkir semua. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Keterangan | Informasi | Informasi tambahan yang berkaitan dengan pemeriksaan pasca-pemotongan hewan kurban. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Aspek higiene dan sanitasi | Aspek higiene dan sanitasi | Hal-hal yang merujuk pada tindakan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan, peralatan, serta proses pemotongan hewan agar produk yang dihasilkan aman, bersih, dan layak konsumsi. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Kecukupan pasokan air bersih | Pasokan air bersih | Ketersediaan air dengan jumlah dan kualitas yang aman dan memadai untuk digunakan dalam proses penyembelihan hewan kurban dan penanganan daging. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Pemisahan lokasi penyembelihan dengan tempat penanganan daging | Pemisahan lokasi penyembelihan dengan tempat penanganan daging | Adanya penataan ruang atau area sehingga tempat untuk menyembelih hewan kurban dan tempat menangani daging terpisah tidak di satu lokasi yang sama. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Pemisahan tempat penanganan daging dengan tempat penanganan jeroan | Pemisahan tempat penanganan daging dengan tempat penanganan jeroan | Adanya penataan ruang atau area sehingga tempat untuk menangani daging dan jeroan terpisah tidak di satu lokasi yang sama. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Pemisahan peralatan penanganan karkas, daging dan jeroan | Pemisahan peralatan penanganan karkas, daging dan jeroan | Penggunaan alat-alat yang berbeda atau terpisah untuk menangani karkas, daging, dan jeroan guna mencegah kontaminasi silang dan menjaga kebersihan serta keamanan produk. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Tempat penanganan karkas dan daging | Tempat penanganan karkas dan daging | Alas yang digunakan untuk menangani karkas dan daging. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Penanganan jeroan hijau | Penanganan jeroan hijau | Tindakan pembersihan organ dalam hewan kurban | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Kebersihan tempat penyembelihan, penanganan dan peralatan penanganan daging/karkas/jeroan | Kebersihan tempat penyembelihan, penanganan dan peralatan penanganan daging/karkas/jeroan | Kondisi tempat dan alat penanganan yang terjaga dari hal-hal yang dapat mencemari daging, karkas, dan jeroan hewan kurban | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Penerapan higiene personal petugas | Penerapan higiene personal petugas yang menangani daging, karkas dan jeroan | Tindakan petugas penanganan hewan kurban yang menerapkan cara-cara untuk menjaga kesehatan dan mecegah penyebaran penyakit | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Pengemasan untuk daging dan jeroan | Pengemasan untuk daging dan jeroan | Pemisahan bungkus antara daging dan jeroan hewan kurban saat pendistribusian. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Kemasan yang bersentuhan langsung dengan daging dan jeroan | Kemasan yang bersentuhan langsung dengan daging dan jeroan | Jenis atau bahan wadah yang digunakan untuk membungkus daging dan jeroan hewan kurban saat pendistribusian. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Keterangan | Informasi | Informasi tambahan yang berkaitan dengan pemeriksaan pasca-pemotongan hewan kurban. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Aspek kesejahteraan hewan | Aspek kesejahteraan hewan | Segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alami hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia (Permentan nomor 114 tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban) | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Fasilitas penurunan hewan (rampa) dan kandang penampungan sementara hewan | Fasilitas penurunan hewan (rampa) dan kandang penampungan sementara hewan | Ketersediaan alat bantu untuk menurunkan hewan dari kendaraan pengangkut dan tempat tertutup/semi tertutup untuk menampung hewan kurban sebelum disembelih. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Hewan diistirahatkan sebelum disembelih minimal 3 jam | Hewan diistirahatkan sebelum disembelih minimal 3 jam | Adanya proses pemberian waktu istirahat kepada hewan kurban di tempat penampungan sementara selama setidaknya 3 jam sebelum dilakukan penyembelihan. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Air minum tersedia secara adlibitum dan hewan yang diistirahatkan > 12 jam diberikan pakan | Air minum tersedia secara adlibitum dan hewan yang diistirahatkan > 12 jam diberikan pakan | Ketersediaan air minum untuk hewan kurban secara memadai atau diberikan secara berkala selama masa penampungan atau istirahat sebelum disembelih dan hewan yang diistirahatkan > 12 jam diberikan pakan | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Tali yang digunakan untuk mengikat hewan | Tali yang digunakan untuk mengikat hewan tidak melukai hewan dan panjangnya sesuai | Penggunaan tali untuk mengikat hewan kurban memiliki panjang yang cukup untuk memungkinkan gerakan alami hewan tanpa membuatnya sulit dikendalikan atau berbahaya, stres, cedera, dan luka. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Petugas yang melakukan perobohan dan penyembelihan hewan terampil | Petugas yang melakukan perobohan dan penyembelihan hewan terampil | Orang yang bertugas merobohkan dan menyembelih hewan kurban memiliki keahlian, pengetahuan, dan pengalaman khusus dalam menangani proses tersebut. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Pisau yang digunakan untuk menyembelih tajam dan panjangnya sesuai | Pisau yang digunakan untuk menyembelih tajam dan panjangnya sesuai | Alat potong yang digunakan untuk menyembelih hewan kurban memiliki mata pisau yang tajam dan ukuran yang proporsional sehingga proses penyembelihan berlangsung tanpa menyebabkan penderitaan berlebih pada hewan. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Penanganan hewan setelah penyembelihan dilakukan setelah hewan kurban mati secara sempurna | Penanganan hewan setelah penyembelihan dilakukan setelah hewan kurban mati secara sempurna | Proses pengolahan karkas dan bagian tubuh hewan dilakukan setelah hewan benar-benar mati dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan seperti bernapas, berdetak jantung, atau bergerak. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Keterangan | Informasi | Informasi tambahan yang berkaitan dengan pemeriksaan pasca-pemotongan hewan kurban. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Petugas pengawas | Petugas pengawas | Orang yang ditugaskan secara resmi oleh Dinas Pertanian dan Pangan untuk mengawasi kegiatan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Yogyakarta. | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Nama | Nama | Nama petugas pengawas pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
| Tanda tangan | Tanda tangan | Tanda tangan petugas pengawas pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan | Saat pemotongan hewan kurban/Idul Adha |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | DI YOGYAKARTA | KOTA YOGYAKARTA |
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Pengamatan (observasi)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Yogyakarta
Desain Sampel (khusus survei)
Jenis Rancangan Sampel
Single Stage/Phase
Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir
Sampel Nonprobabilitas
Metode yang Digunakan
PURPOSIVE_SAMPLING
Unit Sampel
Titik lokasi yang melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan
Unit Observasi
Titik lokasi yang melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 22 orang
Pengumpul data/enumerator : 128 orang
Pengumpul data/enumerator : 128 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Rumah Potong Hewan (RPH) di Kota Yogyakarta
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
22 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #262741
Penanganan hewan setelah penyembelihan dilakukan setelah hewan kurban mati secara sempurna
String • -
["Penanganan hewan setelah penyembelihan dilakukan setelah hewan kurban mati secara sempurna"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262725
Pisau yang digunakan untuk menyembelih tajam dan panjangnya sesuai
String • -
["Pisau yang digunakan untuk menyembelih tajam dan panjangnya sesuai"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262659
Fasilitas penurunan hewan (rampa) dan kandang penampungan sementara hewan
String • -
["Fasilitas penurunan hewan (rampa) dan kandang penampungan sementara hewan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262638
Kemasan yang bersentuhan langsung dengan daging dan jeroan
- • -
["Kemasan yang bersentuhan langsung dengan daging dan jeroan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262491
Keputusan
String • -
["Keputusan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262484
Temuan
String • -
["Temuan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262478
Organ
String • -
["Organ"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262451
Jenis hewan yang diperiksa pasca-pemotongan
String • -
["Jenis hewan yang diperiksa pasca-pemotongan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262447
Jumlah hewan sakit
Integer • Ekor
["Jumlah hewan sakit"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262442
Diagnosa
String • -
["Diagnosa"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262432
Jumlah hewan yang ditolak/ditunda pemotongannya
Integer • Ekor
["Jumlah hewan yang ditolak/ditunda pemotongannya"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262417
Tanda/gejala
String • -
["Tanda/gejala"]Lihat →
ID Variabel Indah: #262410
Jenis hewan yang diperiksa pra-pemotongan
String • -
["Jenis hewan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261895
Asal hewan
String • -
["Asal hewan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261819
Jumlah hewan jenis kelamin betina
Integer • Ekor
["Jumlah hewan jenis kelamin betina"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261776
Jumlah hewan jenis kelamin jantan
Integer • Ekor
["Jumlah hewan jenis kelamin jantan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261757
Jenis hewan kurban
String • -
["Jenis hewan kurban"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261666
Jumlah panitia
Integer • Orang
["Panitia"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261645
Jumlah juru sembelih bersertifikat
Integer • Orang
["Juru sembelih bersertifikat"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261632
Jumlah juru sembelih
Integer • Orang
["Juru sembelih"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261568
Alamat lokasi
string • -
["Alamat lokasi pemotongan hewan"]Lihat →
ID Variabel Indah: #261519
Nama lokasi
string • -
["Nama lokasi pemotongan hewan"]Lihat →
Indikator Kegiatan
3 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #119139
Jumlah Hewan Kurban Sakit
Ekor • Kota
["Jumlah Hewan Kurban Sakit"]Lihat →
ID Indikator Indah: #119136
Jumlah Hewan Kurban
Ekor • Kota
["Jumlah Hewan Kurban "]Lihat →
ID Indikator Indah: #119131
Jumlah Titik Pemotongan Hewan Kurban
Titik Lokasi • Kota
["Jumlah Titik Pemotongan Hewan Kurban"]Lihat →