π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#81831
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pelayanan Secara Aktif Pendaftaran Peristiwa Kependudukan dan Pencatatan Peristiwa Penting Terkait Pendaftaran Penduduk
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran Bhakti Praja
Telepon
081378830751
Faksimile
-
Email
disdukcapil@pelalawankab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd
Eselon 2
Tengku Zulfan
Nama PJ Teknis
Kiki Syamputra, S.STP
Jabatan
Kepala dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan
Alamat
Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan
Telepon
081365954433
Faksimile
-
Email
kikisyamputra@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Masih rendahnya kesadaran dan kepemilikan dokumen: Banyak warga, terutama di daerah terpencil atau terpinggirkan, yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, atau Kartu Keluarga (KK). Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kurangnya kesadaran akan pentingnya dokumen, proses birokrasi yang rumit, dan jarak yang jauh dari kantor Disdukcapil.
Birokrasi yang rumit: Proses pengurusan dokumen kependudukan sering kali dianggap berbelit-belit, memakan waktu lama, dan membutuhkan banyak persyaratan. Ini membuat masyarakat enggan atau malas untuk mengurusnya.
Pungutan liar (pungli) dan calo: Masih adanya praktik pungutan liar dan penggunaan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan juga menjadi masalah yang merugikan masyarakat.
Pendataan yang tidak akurat: Tanpa data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mutakhir, pemerintah kesulitan dalam merumuskan kebijakan publik, seperti penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan perencanaan pembangunan lainnya.
Amanat Undang-Undang: Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa setiap penduduk berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum atas status pribadi dan peristiwa penting yang dialaminya. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses dan efisien.
Birokrasi yang rumit: Proses pengurusan dokumen kependudukan sering kali dianggap berbelit-belit, memakan waktu lama, dan membutuhkan banyak persyaratan. Ini membuat masyarakat enggan atau malas untuk mengurusnya.
Pungutan liar (pungli) dan calo: Masih adanya praktik pungutan liar dan penggunaan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan juga menjadi masalah yang merugikan masyarakat.
Pendataan yang tidak akurat: Tanpa data kependudukan yang akurat, lengkap, dan mutakhir, pemerintah kesulitan dalam merumuskan kebijakan publik, seperti penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan perencanaan pembangunan lainnya.
Amanat Undang-Undang: Undang-Undang tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa setiap penduduk berhak mendapatkan perlindungan dan pengakuan hukum atas status pribadi dan peristiwa penting yang dialaminya. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memberikan pelayanan yang mudah diakses dan efisien.
Tujuan Kegiatan
Mempermudah akses masyarakat: Petugas Disdukcapil proaktif mendatangi langsung masyarakat, baik di desa-desa, sekolah, rumah sakit, maupun di lokasi strategis lainnya, untuk melayani pendaftaran dan pencatatan. Meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen: Dengan mendatangi langsung, diharapkan jumlah warga yang memiliki dokumen kependudukan akan meningkat secara signifikan. Mewujudkan data kependudukan yang akurat: Pendaftaran yang dilakukan secara aktif membantu memperbarui data kependudukan agar lebih akurat dan terintegrasi secara nasional. Menghilangkan praktik pungli dan calo: Dengan sistem pelayanan aktif yang transparan, potensi adanya pungutan liar dan calo dapat diminimalkan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Desain
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengumpulan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Dokumen | Hasil Penginputan Data Kependudukan | Variabel yang digunakan untuk menyimpan, mengidentifikasi, atau mengelompokkan data berdasarkan jenis dokumennya. Variabel ini membantu sistem untuk mengenali format atau kategori dokumen yang sedang diproses, seperti Akta Kelahiran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kematian, dan Lainnya | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | RIAU | PELALAWAN |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pengumpul data/enumerator : 10 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan