← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#66006
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan Dan Gizi (SKPG)
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pertanian dan Perikanan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Ketahanan Pangan Daerah Kabupaten Grobogan
Alamat Lengkap
Jl. Dr. Soetomo no. 3
Telepon
-
Faksimile
-
Email
-
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Daerah
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan
Alamat
Jl. Dr Sutomo No. 3, Purwodadi 58114
Telepon
(0292) 424507
Faksimile
(0292) 424507
Email
bkpgrobogan@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Seluruh negara saat ini dihadapkan pada potensi krisis global, mencakup krisis energi, krisis Pangan dan keuangan sebagai dampak dari ketidakpastian perekonomian global, terjadinya tensi geopolitik, adanya perubahan iklim ekstrim dan pemulihan pasca pandemi covid-19. Secara nasional, Indonesia dihadapkan pada gejolak inflasi dan dampak kenaikan harga bahan baku dan produksi serta biaya distribusi Pangan yang berpengaruh pada gejolak harga Pangan, penurunan daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi regional. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021, Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan. Sesuai alur tata kelola Pangan di tingkat Kabupaten, pencapaian ketahanan Pangan menjadi mandat Dinas Ketahanan Pangan Daerah melalui sinergi lintas sektor perangkat daerah kabupaten Grobogan, mitra kerja nasional dan internasional, lembaga swadaya masyarakat, swasta, akademisi, asosiasi dan masyarakat.

Salah satu upaya untuk mengantisipasi kerawanan Pangan dan Gizi, telah ditetapkan payung hukum yang akan menjadi acuan bagi pusat dan daerah untuk menganalisis situasi kerawanan Pangan dan Gizi, yakni Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi. Penyelenggaraan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, yang mengamanatkan tentang pentingnya penyediaan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk keperluan perencanaan dan evaluasi program sekaligus sebagai sistem peringatan dini terhadap masalah rawan Pangan dan Gizi.

Dalam upaya pencegahan terhadap kerawanan Pangan dan Gizi maka perlu disusun situasi Pangan dan Gizi suatu wilayah secara rutin. Hasil analisis situasi Pangan dan Gizi tersebut digunakan menetapkan kebijakan dan tindakan segera untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya krisis Pangan, dan dalam keadaan normal informasi tersebut dapat digunakan untuk pengelelolaan program Pangan dan Gizi jangka panjang. Agar pelaksanaan Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi baik di tingkat Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berjalan dengan baik, maka disusun Petunjuk Teknis Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi Tahun 2023. Petunjuk Teknis ini digunakan sebagai pedoman oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dalam menyusun instrumen Sistem Peringatan Dini Kerawanan Pangan dan Gizi.
Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan SKPG adalah menyediakan informasi secara berkesinambungan tentang situasi Pangan dan Gizi suatu wilayah untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan di bidang Pangan sebagai upaya Kewaspadaan Pangan dan Gizi untuk mengantisipasi terjadinya Kerawanan Pangan dan Gizi.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2023 - 31 Januari 2023
Desain
1 Februari 2023 - 28 Februari 2023
Pengumpulan Data
1 Februari 2023 - 31 Desember 2023
Pengolahan Data
1 Februari 2023 - 31 Desember 2023
Analisis
1 Februari 2023 - 31 Desember 2023
Diseminasi
1 Januari 2024 - 10 Januari 2024
Evaluasi
11 Januari 2024 - 12 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Ketersediaan Panganjumlah pangan yang tersedia di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Pangan yang dimaksud di sini adalah pangan pokok maupun pangan non-pokok yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.jumlah pangan yang tersedia di suatu wilayah dalam jangka waktu tertentu. Pangan yang dimaksud di sini adalah pangan pokok maupun pangan non-pokok yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat.1 Tahun
Keterjangkauan PanganKeterjangkauan Pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, stok, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan Pangan.Keterjangkauan Pangan adalah kemampuan rumah tangga untuk memperoleh cukup pangan, baik yang berasal dari produksi sendiri, stok, pembelian, barter, hadiah, pinjaman dan bantuan Pangan.1 tahun
Pemanfaatan PanganPemanfaatan Pangan meliputi: (1) Pemanfaatan Pangan yang bisa di akses oleh rumah tangga; dan (2) Kemampuan individu untuk menyerap zat gizi secara efisien oleh tubuh. Pemanfaatan Pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan termasuk penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi budaya atau kebiasaan dalam pemberian makanan atau status kesehatan masing-masing individu.Pemanfaatan Pangan meliputi: (1) Pemanfaatan Pangan yang bisa di akses oleh rumah tangga; dan (2) Kemampuan individu untuk menyerap zat gizi secara efisien oleh tubuh. Pemanfaatan Pangan juga meliputi cara penyimpanan, pengolahan, dan penyajian makanan termasuk penggunaan air selama proses pengolahannya serta kondisi budaya atau kebiasaan dalam pemberian makanan atau status kesehatan masing-masing individu.1 tahun
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH GROBOGAN
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Kecamatan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Monitoring
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 2 orang
Pengumpul data/enumerator : 5 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 12 Januari 2024
Digital (Softcopy) Ya 12 Januari 2024
Data Mikro Tidak -