← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#79851
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial Provinsi Sumatera Barat
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Alamat Lengkap
Jalan Khatib Sulaiman No.5 Padang
Telepon
0751-7051465
Faksimile
0751-7051465
Email
programsos.sumbar@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat
Eselon 2
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Nama PJ Teknis
Drs. Suyanto
Jabatan
Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
Alamat
Jl. Khatib Sulaiman No. 5 Padang
Telepon
0751-7051465
Faksimile
0751-7057284
Email
dinsosprovsumbar@yahoo.co.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Sumatera Barat yang dilaksanakan secara berkesinambungan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mengalami ketidak berfungsian sosial agar kehidupan sosialnya dapat terpenuhi secara mandiri. Pembangunan yang terencana, terarah dan berkelanjutan dengan baik memerlukan data dan informasi yang akurat serta dapat dipertanggung jawabkan sesuai yang diamanatkan dalam pasal 31 UU RI No. 25 Tahun 2004 tentang sistem perencnanan pembangunan nasional dan permendagri no. 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah. Sebagai langkah optimalisasi, dinas sosial provinsi sumatera barat yang berwenang dalam penanggulangan permasalahan kesejahteraan sosial di sumatera barat memerlukan data dan informasi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang disusun kedalam sebuah buku data PPKS dan PSKS yang memuat kondisi-kondisi populasi PPKS dan PSKS di Sumatera Barat. Buku data PPKS dan PSKS ini merupakan bentuk implementasi dari peraturan menteri sosial RI No.08 tahun 2012 tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan sosial dan potensi dan sumber kesejahteraan sosial, peraturan menteri sosial RI No.5 tahun 2019 dan perubahannya No.11 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan menteri sosial nomor 5 tahun 2019 tentang pengelolaan data terpadu kesejahteraan sosial serta Instruksi Gubernur No.06 Tahun 2018 tentang updating data PPKS dan PSKS
Tujuan Kegiatan
1. Memberikan informasi tentang pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial di Provinsi Sumatera Barat. 2. Memberikan informasi kepuasan masyarakat terhadap layanan publik Dinas Sosial 3. Memberikan informasi tentang Penyandang Disabilitas berdasarkan jenis, Orang Terlantar dan Kemiskinan Ekstrim
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
4 Desember 2023 - 8 Desember 2023
Desain
11 Desember 2023 - 15 Desember 2023
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
25 November 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
2 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
31 Januari 2025 - 3 Februari 2025
Evaluasi
3 Februari 2025 - 7 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 8 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Penyandang Disabilitas TerlantarPenyandang Disabilitas TerlantarOrang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas atau kegiatan sehari-hari yang berada di dalam PantiSelama Tahun 2024
Anak TerlantarAnak TerlantarSeorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/ keluarga (Permensos No. 8 Tahun 2012 serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/ atau masyarakat yang mengurus, rentan mengalami tindak kekerasan dari lingkungan yang berada di dalam PantiSelama Tahun 2024
Lanjut Usia TerlantarLanjut Usia Terlantar seseorang yang berusia 60 tahun ke atas baik pria maupun wanita yang masih aktif beraktivitas dan bekerja ataupun mereka yang tidak berdaya untuk mencari nafkah sendiri sehingga bergantung kepada orang lain untuk menghidupi dirinya yang berada di dalam PantiSelama Tahun 2024
Korban Bencan Alam dan SosialKorban Bencana Alam dan SosialOrang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana baik bencana alam maupun bencana sosial seperti kerusakan atau kerugian harta benda, penderitaan atau kehilangan jiwa, dan konflik sosial.Selama Tahun 2024
Kabupaten/Kota1.Kabupaten; 2.KotaNama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.Selama tahun 2024
Orang Terlantar/Pekerja Migran Bermasalah SosialOrang Terlantar/Pekerja Migran Bermasalah SosialPekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di tempat bekerja/negara tempat bekerja sehingga mengalami fungsi sosialnya terganggu.Selama tahun 2024
Kemiskinan EkstreemKemiskinan EkstreemKondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosialSelama tahun 2024
Survei Kepuasan MasyarakatSurvei Kepuasan MasyarakatKegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publikSelama tahun 2024
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA BARAT KEPULAUAN MENTAWAI
2. SUMATERA BARAT PESISIR SELATAN
3. SUMATERA BARAT SOLOK
4. SUMATERA BARAT SIJUNJUNG
5. SUMATERA BARAT TANAH DATAR
6. SUMATERA BARAT PADANG PARIAMAN
7. SUMATERA BARAT AGAM
8. SUMATERA BARAT LIMA PULUH KOTA
9. SUMATERA BARAT PASAMAN
10. SUMATERA BARAT SOLOK SELATAN
11. SUMATERA BARAT DHARMASRAYA
12. SUMATERA BARAT PASAMAN BARAT
13. SUMATERA BARAT KOTA PADANG
14. SUMATERA BARAT KOTA SOLOK
15. SUMATERA BARAT KOTA SAWAH LUNTO
16. SUMATERA BARAT KOTA PADANG PANJANG
17. SUMATERA BARAT KOTA BUKITTINGGI
18. SUMATERA BARAT KOTA PAYAKUMBUH
19. SUMATERA BARAT KOTA PARIAMAN
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, UPTD Dinas Sosial
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Tidak dilakukan pemeriksaan
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 3 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Lembaga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 31 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2025
Data Mikro Tidak -
≡
Variabel Kegiatan
8 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #235166
Survei Kepuasan Masyarakat
Integer • -
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
["Survei Kepuasan Masyarakat"]Lihat →
ID Variabel Indah: #235165
Kemiskinan ekstrim
Integer • Orang
Kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tid
["Kemiskinan Ekstreem"]Lihat →
ID Variabel Indah: #235164
Orang Terlantar atau Pekerja Migran Bermasalah Sosial
Integer • Orang
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengala
["Orang Terlantar/Pekerja Migran Bermasalah Sosial"]Lihat →
ID Variabel Indah: #235161
Anak Terlantar
Integer • Orang
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan ha
["Anak Terlantar"]Lihat →
ID Variabel Indah: #235138
Penyandang Disabilitas Terlantar
Integer • Orang
Orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama, memiliki hambatan dalam berinteraksi dengan lingkungan, dan menyebabkan ket
["Penyandang Disabilitas Terlantar"]Lihat →
ID Variabel Indah: #235137
Lanjut Usia Terlantar
Integer • Orang
Sesorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun keatas baik pria maupun wanita yang masih aktif beraktifitas dan bekerja ataupun mereka yang tidak berdaya untu mencari nafkah sendiri s
["Lanjut Usia Terlantar"]Lihat →
ID Variabel Indah: #235136
Kabupaten/Kota
Integer • -
Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota.
["Kabupaten", "Kota"]Lihat →
ID Variabel Indah: #235135
Korban Bencana Alam dan Sosial
Integer • Orang
Orang/sekelompok orang yang mengalami dampak buruk akibat bencana baik bencana alam maupun bencana sosial seperti kerusakan atau kerugian harta benda, penderitaan atau kehilangan j
["Korban Bencana Alam dan Sosial"]Lihat →
▤
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #106004
Nilai kepuasan masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pelayanan publik
- • Kabupaten dan Kota
Kegiatan pengukuran secara komprehensif tentang tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan yang diberikan oleh penyelenggara pelayanan publik
["Survey Kepuasan Masyarakat"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106002
Persentase penduduk miskin ekstrim
% • Kabupaten dan Kota
Kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tid
["Penduduk miskin ekstrim"]Lihat →
ID Indikator Indah: #106001
Jumlah Orang Terlantar/Pekerja Migran Bermasalah Sosial yang dipulangkan ke daerah asal
Orang • Kabupaten dan Kota
Pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengala
["Orang Terlantar/Pekerja Migran Bermasalah Sosial"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105998
Persentase Lanjut usia yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti
Persen • Kabupaten dan Kota
Seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terlantar secara psikis dan sosial (Permensos No.
["Lanjut Usia Terlantar"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105979
Persentase Korban Bencana Alam dan sosial yang terpenuhi kebutuhan dasarnya pada saat dan setelah tanggap darurat bencana Provinsi
Persen • Kabupaten dan Kota
Korban bencana alam dan bencana sosial dengan jumlah 51-100 orang, dampak bencana lebih dari 1 Kabupaten/Kota serta adanya surat penetapan bencana alam dan sosial dari Kepala Daera
["Korban bencana alam dan bencana sosial"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105978
Persentase Anak terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti
Persen • Kabupaten dan Kota
Seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai 18(delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan diterlantarkan oleh orang tua/ keluarga atau anak kehilangan ha
["Anak Terlantar"]Lihat →
ID Indikator Indah: #105977
Persentase Penyandang disabilitas terlantar yang terpenuhi kebutuhan dasarnya di dalam panti (%)
Persen • Kabupaten dan Kota
Penyandang Disabilitas Terlantar adalah seseorang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual atau sensorik dalam jangka lama (Permensos No.8 Tahun 2012) dan tidak ada p
["Penyandang Disabilitas Terlantar "]Lihat →