π DETAIL METADATA KEGIATAN
Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk 2023
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#51453
Judul Kegiatan
Pencatatan, Penatausahaan, dan Penerbitan Dokumen atas Pendaftaran Penduduk
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-23.3525.070
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Alamat Lengkap
JL. KH. WAHID HASYIM NO. 17
GRESIK
Telepon
( 031 ) 3973432
Faksimile
( 031 ) 3973433
Email
dispendukcapil@gresikkab.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Jabatan
Kepala Dinas
Alamat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gresik
Telepon
(031) 3973432
Faksimile
-
Email
infodispendukcapil@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 yang merupakan Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Instansi Pelaksana yang dimaksud disini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di masing-masing wilayah.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedangkan Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan identitas yang wajib dimiliki setiap anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah.
Tujuan Kegiatan
Administrasi Kependudukan diarahkan untuk memenuhi hak asasi setiap orang di bidang Administrasi Kependudukan tanpa diskriminasi pelayanan publik yang profesional. Tujuan penyelenggaraan administrasi kependudukan antara lain yakni : 1. Memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas dokumen penduduk untuk setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Memberikan perlindungan status hak sipil penduduk
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Maret 2023 - 20 Maret 2023
Desain
1 Maret 2023 - 20 Maret 2023
Pengumpulan Data
20 November 2023 - 4 Desember 2023
Pengolahan Data
24 November 2023 - 25 Desember 2023
Analisis
18 Desember 2023 - 27 Desember 2023
Diseminasi
27 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Evaluasi
27 Desember 2023 - 30 Desember 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Persentase Perekaman KTP-el | Persentase Perekaman KTP-el | Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013, Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah kartu yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penerapan KTP-el yang saat ini dilaksanakan merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di kabupaten/kota, provinsi maupun database kependudukan secara nasional. Dengan penerapan KTP-el maka setiap Penduduk tidak dimungkinkan lagi dapat memiliki KTP-el lebih dari satu dan/atau dipalsukan KTP-elnya, mengingat dalam KTP-el tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk yang antara lain berupa iris mata maupun sidik jari Penduduk. | 2022 |
| Persentase kepemilikan KIA | Persentase kepemilikan KIA | Definisi Kartu Identitas Anak dalam Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak adalah sebagai Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota | 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Semesteran
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | GRESIK |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Perekaman KTP-el dan KIA
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Perekaman dengan komputer
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Tidak
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, opd
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: kecamatan dan desa
- Lainnya: kecamatan dan desa
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan