π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Sidoarjo 2026
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Lingkungan
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#103472
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Sidoarjo
Tahun Kegiatan
2026
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Lingkungan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
063430
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Sidoarjo
Alamat Lengkap
Jalan Sultan Agung No.19 Magersari Kecamatan Sidoarjo
Telepon
0318953200
Faksimile
0318953200
Email
bpbdsidoarjo@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Sabino Mariano, S.Sos., M.KP
Nama PJ Teknis
Aries Edy Nugroho, S.E., MM.
Jabatan
Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekonstruksi
Alamat
jl sultan agung No.19 Sidoarjo
Telepon
0318953200
Faksimile
0318953200
Email
bpbdsidoarjo@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam Rangka Penerapan Standar Pelayanan Minimal (spm) Sub-urusan Bencana Di Daerah Yang Berpedoman Pada Peraturan Menteri Dalamnegeri Nomor 101 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasarpada Standar Pelayanan Minimal Sub-urusan Bencana Daerahkabupaten/kota, Bersama Ini Diminta Kepada Saudara/i Untuk Memperhatikanhal-hal Sebagai Berikut:1. Penanggulangan Bencana Merupakan Urusan Pemerintahan Wajib Yangberkaitan Dengan Pelayanan Dasar, Telah Menjadi Sub Urusan Bidangketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat,sebagaimana Tercantum Dalam Lampiran Huruf E Undang-undang Nomor23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.2. Memprioritaskan Belanja Daerah Untuk Mendanai Urusan Pemerintahanwajib Yang Terkait Pelayanan Dasar Sebagaimana Diamanatkan Dalampasal 298 Ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentangpemerintahan Daerah.3. Melakukan Percepatan Penerapan Spm Sub-urusan Bencana Daerahkabupaten/kota Dengan Memperhatikan Aspek Pemenuhan Mutulayanan, Melalui Langkah-langkah
Tujuan Kegiatan
Tujuan Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana Adalah Untuk Menciptakan Sistem Yang Terstruktur Dan Efektif Dalam Menghadapi Berbagai Jenis Bencana. Hal Ini Meliputi Pencegahan, Mitigasi, Kesiapsiagaan, Respons, Dan Pemulihan. Tujuan Utama Adalah Melindungi Masyarakat, Mengurangi Risiko Dan Dampak Bencana, Serta Membangun Kapasitas Masyarakat Dalam Menghadapi Bencana
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2026 - 9 Januari 2026
Desain
9 Januari 2026 - 16 Januari 2026
Pengumpulan Data
16 Januari 2026 - 11 Desember 2026
Pengolahan Data
14 Desember 2026 - 18 Desember 2026
Analisis
21 Desember 2026 - 25 Desember 2026
Diseminasi
25 Desember 2026 - 31 Desember 2026
Evaluasi
8 Januari 2027 - 8 Januari 2027
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) | Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) | Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) | Tahunan |
| Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan | Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan | Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | SIDOARJO |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Melaksanakan survey tempat kejadian dan atau melaksanakan koordinasi dan Pelatihan SDM
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Kabupaten Sidoarjo
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 20 orang
Pengumpul data/enumerator : 20 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Kabupaten SIdoarjo
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
2 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #325692
Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
Integer β’ -
["Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)"]Lihat β
ID Variabel Indah: #325686
Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan
Integer β’ -
["Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #156366
Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana
- β’ -
["Jumlah Penyelesaian kegiatan pascabencana di semua sektor sesuai berdasarkan Rencana Rehabilitasu dan Rekonstruksi pascabencana (R3P) Kabupaten/kota yang dilegalkan"]Lihat β
ID Indikator Indah: #156365
Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)
- β’ -
["Jumlah Aparatur BPBD Kabupaten/Kota dan lintas daerah Kabupaten/Kota yang memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen pengkajian kebutuhan pascabencana (JITUPASNA) dan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P)"]Lihat β