📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Lebak 2024
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
1 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#78311
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Pelaporan Organisasi Kemasyarakatan Di Kabupaten Lebak
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak
Alamat Lengkap
Jl. Maulana Hasanudin - Rancagawe Kec. Kalanganyar Kab. Lebak
Telepon
-
Faksimile
-
Email
bankesbangpollebak@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya, SH.
Eselon 2
SUKANTA, S.Pd, M.Pd.
Nama PJ Teknis
Agus Sudiana, S.Sos.
Jabatan
Kepala Bidang Politik dalam Negeri dan Organisasi Masyarakat
Alamat
Jl. Maulana Hasanudin - Rancagawe Kec. Kalanganyar Kab. Lebak
Telepon
085219032261
Faksimile
-
Email
agussudiana@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
A. Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
B. Gambaran Umum
- Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan Ormas yang semakin dinamis dari waktu ke waktu , karena negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Legalitas sangatlah diperlukan untuk keberlangsungan keberadaan ormas di lingkungan kabupaten Lebak. Dalam rangka pembinaan kepada ormas terkait dengan legalitas ormas, perlu di laksanakan Sosialisasi terkait pendaftaran ormas. Organisasi kemasyarakatan yang telah melaporkan keberadaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak saat ini berjumlah 410 rmas,berbentuk yayasan berjumlah 37 dan perkumpulan berjumlah 373.
- Diadakannya pendataan terhadap Ormas di Kecamatan se-Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Kabupaten Lebak
- Mensosialisasikan tentang peraturan Ormas dan aturan pendaftaran bagi Ormas
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dengan Organisasi Kemasyarakatan dan Lembaga Nirlaba Lainnya dalam Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan
B. Gambaran Umum
- Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan harus memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perkembangan Ormas yang semakin dinamis dari waktu ke waktu , karena negara menjamin kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul. Legalitas sangatlah diperlukan untuk keberlangsungan keberadaan ormas di lingkungan kabupaten Lebak. Dalam rangka pembinaan kepada ormas terkait dengan legalitas ormas, perlu di laksanakan Sosialisasi terkait pendaftaran ormas. Organisasi kemasyarakatan yang telah melaporkan keberadaan pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Lebak saat ini berjumlah 410 rmas,berbentuk yayasan berjumlah 37 dan perkumpulan berjumlah 373.
- Diadakannya pendataan terhadap Ormas di Kecamatan se-Kabupaten Lebak yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Kabupaten Lebak
- Mensosialisasikan tentang peraturan Ormas dan aturan pendaftaran bagi Ormas
Tujuan Kegiatan
- Terlaksananya Pendataan terhadap Ormas - Agar Ormas mengetahui dan memahami tentang aturan-aturan Ormas serta adanya disiplin pelaporan Ormas kepada Pemerintah
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 November 2023 - 30 Desember 2023
Desain
1 Januari 2024 - 29 Februari 2024
Pengumpulan Data
2 Januari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
16 Desember 2024 - 20 Desember 2024
Analisis
3 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Diseminasi
3 Maret 2025 - 31 Maret 2025
Evaluasi
1 April 2025 - 30 April 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Organisasi Masyarakat | Organisasi kemasyarakatan (ormas) adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan. | Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | BANTEN | LEBAK |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Organisasi kemasyarakatan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #124617
Jumlah Organisasi Masyarakat Berbentuk Perkumpulan
Kelompok • Kabupaten
["Terdatanya Organisasi Masyarakat Berbentuk Perkumpulan yang melapor kepada pemerintah Kabupaten Lebak."]Lihat →
ID Indikator Indah: #124526
Jumlah Organisasi Masyarakat Berbentuk Yayasan
Kelompok • Kabupaten
["Terdatanya Organisasi Masyarakat Berbentuk Yayasan yang melapor kepada pemerintah Kabupaten Lebak"]Lihat →