π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Penduduk yang memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Nganjuk 2024
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Demografi dan Kependudukan
2 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#71365
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Penduduk yang memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Nganjuk
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Demografi dan Kependudukan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3518.059
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Alamat Lengkap
Jl. Dermojoyo No. 30, Payaman, Nganjuk
Telepon
0358321150
Faksimile
-
Email
capil.nganjuk@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Drs. Gatut Sugiarto, M. Si.
Nama PJ Teknis
Drs. Heru Purnomo, M. M.
Jabatan
Pembina Tingkat I
Alamat
Jl Letjen S. Parman I / 34 B Cangkringan - Nganjuk
Telepon
-
Faksimile
-
Email
capil.nganjuk@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan umum Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberi amanat oleh Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan penyelenggaraan administrasi kependudukan, hal ini sejalan
dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dalam
Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban
dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang
dilakukan oleh Bupati/Walikota.Β Β Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penduduk wajib KTP adalah penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah diberi amanat oleh Pemerintah Daerah
untuk melaksanakan penyelenggaraan administrasi kependudukan, hal ini sejalan
dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah dirubah menjadi Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, dimana dalam
Undang-undang tersebut ditetapkan bahwa pemerintah kabupaten/kota berkewajiban
dan bertanggung jawab menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan yang
dilakukan oleh Bupati/Walikota.Β Β Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) adalah kartu tanda Penduduk yang dilengkapi cip yang merupakan identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Penduduk wajib KTP adalah penduduk yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
Tujuan Kegiatan
Untuk mengetahui persentase penduduk yang melakukan perekaman KTP elektronik yaitu perbandingan antara jumlah penduduk yang melakukan perekaman KTP elektronik terhadap jumlah penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP Elektronik, dalam satuan persen.Tujuan andanya KTP-el :1. Untuk mengetahui jumlah persentase penduduk Kab Nganjuk yang memiliki KTP Elektronik2. Untuk mengetahui jumlah penduduk berumur 17 tahun ke atas yang sudah memiliki KTP Elektronik di Kabupaten Nganjuk3. Untuk mengetahui jumlah penduduk berumur 17 tahun ke atas di Kabupaten Nganjuk
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Desain
1 Desember 2023 - 31 Desember 2023
Pengumpulan Data
25 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Juni 2024 - 1 Januari 2025
Analisis
1 Juli 2024 - 10 Januari 2025
Diseminasi
15 Juli 2024 - 15 Januari 2025
Evaluasi
30 Juli 2024 - 30 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah Kepemilikan KTP | Kartu Tanda Penduduk (KTP) | penduduk berumur 17 tahun ke atas yg sudah memiliki KTP Elektronik di 20 Kecamatan di Kabupaten Nganjuk | Bulanan |
| Jumlah penduduk 17 tahun ke atas | Penduduk wajib KTP | penduduk yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas, atau telah kawin, atau pernah kawin, wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el) | Bulanan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TIMUR | NGANJUK |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
- Lainnya, Keluarga
- Lainnya, Keluarga
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara dan mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 15 orang
Pengumpul data/enumerator : 15 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
- Lainnya, Keluarga
- Lainnya, Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan