📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Brebes 2024
Dinas Sosial Kabupaten Brebes
Statistik Sektoral
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#83530
Judul Kegiatan
Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten Brebes
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Cara lain sesuai dengan perkembangan TI
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial Kabupaten Brebes
Alamat Lengkap
Jl. MT Haryono No.64, Saditan, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 52212
Telepon
(0283) 6177495
Faksimile
(0283) 6177495
Email
dinassosial.brebeskab@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Sosial
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Penanggulangan Kemiskinan
Alamat
Jl. MT Haryono No.64, Saditan, Brebes, Kec. Brebes, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah
Telepon
02836177495
Faksimile
(0283) 6177495
Email
dinassosial.brebeskab@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Sosial memiliki tugas pokok dalam melakukan
koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas di bidangpenyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam bidang data dan pelaporan. Untuk memenuhi tugas danfungsi tersebut,
pada tahun 2024 Bidang Penanggulangan Kemiskinan akan menyelenggarakankegiatan Pendataan
Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota. Hal tersebut didasarkan padabeberapa regulasi yang
meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial
4. Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Verifikasi dan
Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
5. Peraturan Bupati nomor 64 Tahun 2019 tentang Sistem TataKelola Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengelolaan data terpadu kesejahteraan
sosial yang sudah dilakukan setiap bulan khususnya sejak tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi
yang telah dilakukan maka urgensitas kegiatan ini adalah:
1. Perlu adanya penetapan data kemiskinan daerah yang ditetapkan oleh masing-masing
desa/kelurahan sebagai dasar penerima program kesejahteraan sosial sehingga dapat dilaksanakan
secara akuntabel.
2. Perlu adanya pendataan program-program kesejahteraan sosial yang dimiliki baik tingkat
desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten agar dapat dilakukan pengidentifikasian dan pemetaan
program kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kebutuhan khususnya bagi Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS).
3. Perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi program kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan
secara terpadu atau satu pintu dengan memperhatikan keselarasan program dengan calon penerima
manfaat.
koordinasi dengan unit kerja agar terwujud sinkronisasi pelaksanaan tugas di bidangpenyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam bidang data dan pelaporan. Untuk memenuhi tugas danfungsi tersebut,
pada tahun 2024 Bidang Penanggulangan Kemiskinan akan menyelenggarakankegiatan Pendataan
Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota. Hal tersebut didasarkan padabeberapa regulasi yang
meliputi :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial
3. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial
4. Keputusan Menteri Sosial Nomor 150 Tahun 2022 tentang Tata Cara Proses Verifikasi dan
Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
5. Peraturan Bupati nomor 64 Tahun 2019 tentang Sistem TataKelola Data Terpadu Kesejahteraan
Sosial
Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengelolaan data terpadu kesejahteraan
sosial yang sudah dilakukan setiap bulan khususnya sejak tahun 2022. Berdasarkan hasil evaluasi
yang telah dilakukan maka urgensitas kegiatan ini adalah:
1. Perlu adanya penetapan data kemiskinan daerah yang ditetapkan oleh masing-masing
desa/kelurahan sebagai dasar penerima program kesejahteraan sosial sehingga dapat dilaksanakan
secara akuntabel.
2. Perlu adanya pendataan program-program kesejahteraan sosial yang dimiliki baik tingkat
desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten agar dapat dilakukan pengidentifikasian dan pemetaan
program kesejahteraan sosial yang sesuai dengan kebutuhan khususnya bagi Pemerlu Pelayanan
Kesejahteraan Sosial (PPKS).
3. Perlu adanya sinkronisasi dan koordinasi program kesejahteraan sosial agar dapat dilaksanakan
secara terpadu atau satu pintu dengan memperhatikan keselarasan program dengan calon penerima
manfaat.
Tujuan Kegiatan
Pendataan Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota dilaksanakan untuk mengumpulkan data sasaran intervensi program penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Data tersebut sebagai salah hal yang mendukung pelaksanaan Indikator Kinerja Utama Dinas Sosial Kabupaten Brebes. Secara umum tujuan ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah : 1. Memperoleh data mengenai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial 2. Memperoleh data mengenai Data Terpadu Jateng 3. Memperoleh data mengenai Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 9 Januari 2024
Desain
16 Januari 2024 - 24 Januari 2024
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 3 Juli 2024
Pengolahan Data
1 Agustus 2024 - 3 September 2024
Analisis
4 September 2024 - 27 September 2024
Diseminasi
16 Oktober 2024 - 16 Oktober 2024
Evaluasi
23 Oktober 2024 - 30 Oktober 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Data Bebas | Data Bebas | Data Bebas adalah data penetapan DTKS terbaru yang NIK nya tidak terdeteksi pada penetapan Oktober 2020. Data ini adalah data yang dipergunakan untuk menambah data KRT maupun ART yang sudah tersinkron dan ada tambahan ART baru dan masih berada di data bebas. | Selama pelaksanaan pendataan |
| Data Sinkron | Data SinkronData SinkronData SinkronData SinkronData SinkronData SinkronData SinkronData Sinkron | Data Sinkron adalah data penetapan DTKS terbaru yang NIK nya terdeteksi pada penetapan Oktober 2020.Data ini adalah data yang digunakan untuk memverval baik KRT dan ART didalamnya. | Selama pelaksanaan pendataan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | JAWA TENGAH | BREBES |
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Pengumpulan data kuesioner melalui pencacah lapangan
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 4 orang
Pengumpul data/enumerator : 297 orang
Pengumpul data/enumerator : 297 orang
Pelatihan Petugas
Ya
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan