π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data dan Informasi Perencanaan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2023
Dinas Pendidikan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Pendidikan dan Pelatihan
4 Var
7 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#55643
Judul Kegiatan
Kompilasi Data dan Informasi Perencanaan Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Tahun Kegiatan
2023
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
B-110/19000/OT.130/2024
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pendidikan
Alamat Lengkap
Komplek Perkantoran dan Pemukimanan Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Telepon
(0717) 439234
Faksimile
(0717) 439234
Email
dindik@babelprov.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Azami Anwar
Jabatan
Sekretaris Dinas
Alamat
Komplek Perkantoran dan Pemukiman Terpadu Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jl. Pulau Bangka, Air Itam, Kec. Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telepon
081373314787
Faksimile
-
Email
azami2517@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Dalam rangka menjamin pelaksanaan pembangunan yang berjalan secara efektif, efisien dan tepat sasaran sebagaimana diamatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, pemerintah pusat menginginkan agar perencanaan bisa berjalan sinkron dengan pelaksanaan sesuai dengan sasaran pembangunan yang dilaksanakan melalui program, kegiatan dan sub kegiatan yang dianggarkan. Kemudian pemerintah pusat juga mengamanahkan agar pemerintah daerah bisa merencanakan program yang menyasar urusan wajib layanan dasar. Salah satu urusan wajib layanan dasar yang dimaksud adalah urusan pendidikan.
Proses penyusunan perencanaan pembangunan urusan pendidikan, harus mampu menyasar warga negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Proses penyusunan perencanaan urusan pendidikan juga harus memperhatikan target SDGs urusan pendidikan. Kemudian Perencanaannya juga harus diselaraskan dengan Rencana Kerja Kementrian Pendidikan Nasional serta memperhatikan dan mensinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan Perencanaan pembangunan urusan pendidikan selain disusun secara top-down atau teknokratik, juga harus mengakomodasi usulan dari aspirasi masyarakat (Bottom-up) dan usulan yang berasal dari unsur legislatif (politis) dalam bentuk usulan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perencanaan pembangunan urusan pendidikan juga harus mampu memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan di daerah. Pembangunan urusan pendidikan tidak memiliki dampak yang besar manakala hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan di daerah. Beberapa unsur yang harus dipetakan terlibat dalam pembangunan pendidikan selain pemerintah pusat dan daerah adalah pihak swasta, masyarakat (komunitas), Akademisi dan dunia Pers.
Perencanaan tidak berdiri sendiri dalam siklus pembangunan, melainkan selalu disela dan diakhiri dengan pengendalian dan evaluasi. Pengendalian dan evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana perencanaan yang telah dilakukan sudah menjawab permasalahan dengan intervensi program, kegiatan dan subkegiatan dengan anggaran yang dialokasikan. Hasil pengendalian digunakan untuk melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan yang telah direncanakan, sementara hasil evaluasi digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya.
Penyusunan perencanaan, anggaran dan evaluasi pembangunan urusan pendidikan yang integratif, holistik dan sinergis serta mampu melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan SPM dapat diwujudkan dengan optimal jika disusun dengan memperhatikan alur dan timeline perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Berikut ini adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Karenanya agar dokumen perencanaan, pengendalian dan evaluasi berjalan dengan baik dan berkualitas maka harus berdasarkan basis data yang valid dan akurat. Penyusunan data dan informasi perencanaan merupakan bagian dari penyelenggaraan satu data Indonesia. Penyelenggaraan Satu Data dimulai dari perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, penyebarluasan Data; dan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Proses penyusunan perencanaan pembangunan urusan pendidikan, harus mampu menyasar warga negara yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Proses penyusunan perencanaan urusan pendidikan juga harus memperhatikan target SDGs urusan pendidikan. Kemudian Perencanaannya juga harus diselaraskan dengan Rencana Kerja Kementrian Pendidikan Nasional serta memperhatikan dan mensinergikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Penyusunan Perencanaan pembangunan urusan pendidikan selain disusun secara top-down atau teknokratik, juga harus mengakomodasi usulan dari aspirasi masyarakat (Bottom-up) dan usulan yang berasal dari unsur legislatif (politis) dalam bentuk usulan pokok-pokok pikiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perencanaan pembangunan urusan pendidikan juga harus mampu memetakan pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pendidikan di daerah. Pembangunan urusan pendidikan tidak memiliki dampak yang besar manakala hanya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan di daerah. Beberapa unsur yang harus dipetakan terlibat dalam pembangunan pendidikan selain pemerintah pusat dan daerah adalah pihak swasta, masyarakat (komunitas), Akademisi dan dunia Pers.
Perencanaan tidak berdiri sendiri dalam siklus pembangunan, melainkan selalu disela dan diakhiri dengan pengendalian dan evaluasi. Pengendalian dan evaluasi dilakukan untuk mengukur sejauh mana perencanaan yang telah dilakukan sudah menjawab permasalahan dengan intervensi program, kegiatan dan subkegiatan dengan anggaran yang dialokasikan. Hasil pengendalian digunakan untuk melakukan pengawasan agar pelaksanaannya sesuai dengan yang telah direncanakan, sementara hasil evaluasi digunakan untuk perencanaan tahun berikutnya.
Penyusunan perencanaan, anggaran dan evaluasi pembangunan urusan pendidikan yang integratif, holistik dan sinergis serta mampu melaksanakan pelayanan yang sesuai dengan SPM dapat diwujudkan dengan optimal jika disusun dengan memperhatikan alur dan timeline perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 86 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008. Berikut ini adalah Kerangka Acuan Kerja (KAK) Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah Sub Bidang Perencanaan pada Sekretariat Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Karenanya agar dokumen perencanaan, pengendalian dan evaluasi berjalan dengan baik dan berkualitas maka harus berdasarkan basis data yang valid dan akurat. Penyusunan data dan informasi perencanaan merupakan bagian dari penyelenggaraan satu data Indonesia. Penyelenggaraan Satu Data dimulai dari perencanaan Data, pengumpulan Data, pemeriksaan Data, penyebarluasan Data; dan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan Data.
Tujuan Kegiatan
1. Sebagai dasar dalam menyusun dan melaksanakan rencana Pembangunan; 2. Bentuk tanggung jawab sebagai produsen data; 3. Sebagai dasar dalam mengukur pelakanaan pembangunan.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
19 Desember 2022 - 29 Desember 2022
Desain
9 Januari 2023 - 24 Maret 2023
Pengumpulan Data
10 April 2023 - 18 Oktober 2024
Pengolahan Data
3 November 2023 - 9 November 2023
Analisis
10 November 2023 - 24 November 2023
Diseminasi
26 Desember 2023 - 29 Desember 2023
Evaluasi
1 Januari 2024 - 5 Januari 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jumlah satuan pendidikan | Satuan pendidikan | Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. | Tahun 2022 |
| Nilai akreditasi sekolah | Akreditasi sekolah | Akreditasi sekolah adalah pengakuan dan penilaian terhadap suatu lembaga pendidikan tentang kelayakan dan kinerja suatu lembaga pendidikan yang dilakukan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) yang kemudian hasilnya berbentuk pengakuan peringkat kelayakan. | Tahun 2022 |
| Peserta didik penerima beasiswa | Beasiswa | Beasiswa merupakan sebuah bantuan biaya pendidikan sehingga seorang pelajar yang bertujuan untuk digunakan demi keberlangsungan Pendidikan yang ditempuh pelajar tersebut. | Tahun 2022 |
| Peserta didik putus sekolah | Putus sekolah | Putus sekolah adalah suatu keadaan dimana siswa tidak dapat menyelesaikan program belajarnya sebelum waktunya selesai atau siswa tidak tamat menyelesaikan program belajarnya. | Tahun 2022 |
| Jumlah pemutusan hubungan pendidikan dari sekolah | Pemutusan hubungan pendidikan | Pemutusan hubungan pendidikan adalah kondisi saat siswa/orang tua/wali mengajukan pengunduran diri secara lisan dan tertulis, setelah itu sekolah mengembalikan tanggungjawab peserta didik sepenuhnya kepada orang tua/wali. | Tahun 2022 |
| Peserta didik mutasi sekolah | Mutasi | Mutasi adalah perpindahan siswa dari sekolah/madrasah asal ke sekolah/madrasah yang dituju. | Tahun 2022 |
| Peserta didik mundur | Mundur | Mundur adalah siswa yang berhenti sekolah atas keinginan sendiri. | Tahun 2022 |
| Peserta didik | Peserta didik | Penduduk yang berusia sekolah yang bersekolah sesuai dengan jenjangnya. | Tahun 2022 |
| Sarana dan Prasarana | Sarana dan Prasarana | Kondisi sarana dan prasarana yang mendukung pembelajaran di satuan pendidikan. | Tahun 2022 |
| Kondisi Kependidikan SMA, SMK dan SLB | Kondisi Kependidikan | Kondisi mutu sekolah yang diukur dari capaian literasi, numerasi, karakter dan kesenjangannya, kondisi pendidik dan tenaga kependidikan, iklim keamanan, kebhinnekaan dan inklusivitas . | Tahun 2022 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA |
| 2. | KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG |
| 3. | KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA BARAT |
| 4. | KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA TENGAH |
| 5. | KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BANGKA SELATAN |
| 6. | KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | BELITUNG TIMUR |
| 7. | KEPULAUAN BANGKA BELITUNG | KOTA PANGKALPINANG |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Lainnya, DAPODIK, Rapor Pendidikan, website BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- Lainnya, DAPODIK, Rapor Pendidikan, website BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Kunjungan kembali (revisit)
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 18 orang
Pengumpul data/enumerator : 18 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
4 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #147322
Kualitas Sarana dan Prasarana Layanan
Kategorik β’ tidak ada satuan
["Sarana dan Prasarana Pelayanan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #147321
Akreditasi Program Satuan Pendidikan
Kategorik β’ -
["Akreditasi"]Lihat β
ID Variabel Indah: #147319
Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
Integer; nominal β’ Sekolah; Orang
["Sekolah", "Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)", "Guru", "Guru Tetap", "Guru Dalam Jabatan"]Lihat β
ID Variabel Indah: #147318
Jumlah Sekolah, Guru, dan Murid Sekolah Menengah Atas (SMA) di Bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan
Integer, nominal β’ Sekolah; Orang
["Sekolah", "Sekolah Menengah Atas (SMA)", "Guru", "Guru Tetap", "Guru Dalam Jabatan"]Lihat β
Indikator Kegiatan
7 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #62906
Persentase Siswa yang Menerima Beasiswa/Bantuan Pendidikan
persen β’ Kabupaten/kota
["Siswa", "Bantuan Pendidikan"]Lihat β
ID Indikator Indah: #62905
Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Mengulang Kelas
Orang β’ kabupaten/kota
["Peserta Didik", "Mengulang Kelas", "Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)"]Lihat β
ID Indikator Indah: #62904
Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Atas (SMA) Mengulang Kelas
Orang β’ kabupaten/kota
["Peserta Didik", "Sekolah Menengah Atas (SMA)", "Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK)", "Mengulang Kelas", "Tingkat Pendidikan"]Lihat β
ID Indikator Indah: #62903
Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Atas (SMA)
orang β’ kabupaten/kota
["Peserta Didik", "Sekolah Menengah Atas (SMA)", "Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK)"]Lihat β
ID Indikator Indah: #62902
Jumlah Peserta Didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
Orang β’ Kabupaten/kota
["Peserta Didik", "Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)"]Lihat β
ID Indikator Indah: #62901
Jumlah Satuan Pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)
Satuan Pendidikan β’ Kabupaten/kota
["Satuan Pendidikan", "Satuan Pendidikan Kerja sama (SPK)", "Sekolah Menengah Atas (SMA)"]Lihat β
ID Indikator Indah: #62900
Jumlah Satuan Pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB)
Satuan Pendidikan β’ Kabupaten/KOTA
["Sekolah Luar Biasa (SLB)", "Satuan Pendidikan"]Lihat β