← Kembali ke Daftar
ā—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#73966
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Jumlah Pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha di Kabupaten seluma
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.1705.005
āŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Seluma
Alamat Lengkap
Jl. Raya Simpang Enam KM 58, Kec. Seluma, Kabupaten Seluma
Telepon
082130007083
Faksimile
-
Email
selumadpmpptsp@gmail.com
āš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma
Eselon 2
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Nama PJ Teknis
ST. Syarif Hidayat Jd, SE
Jabatan
Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya
Alamat
Hargo Binangun Kec. Ulu Talo Kab. Seluma
Telepon
085307360233
Faksimile
-
Email
sutan.shj.diningrat@gmail.com
āœŽ
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
1.Ā Perizinan merupakan elemen penting untuk memulai dan mengembangkan kegiatan usaha di suatu Kabupaten/kota, yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, dan kesejahteraan masyarakat.Ā Perizinan juga merupakan salah satu indikator kualitas pelayanan publik yang harus diberikan oleh pemerintah daerah secara profesional, transparan, akuntabel.Ā Selain itu, Perizinan juga merupakan salah satu instrumen untuk mengatur, mengawasi, dan melindungi kegiatan usaha dari berbagai risiko, seperti lingkungan, sosial, hukum, dan lainnya.Ā Oleh karena itu, diperlukan suatu kegiatan yang dapat mengumpulkan data Perizinan baik itu Perizinan berusaha dan Non Perizinan Berusaha di Kabupaten/kota, yang dapat digunakan sebagai bahan evaluasi, perbaikan, dan pengembangan pelayanan perizinan.
2.Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, Bupati/Walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Gubernur Secara Periodik untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota.
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Jumlah Perizinan Berusaha dan Non Berusaha Setiap Tahunnya di Kabupaten Seluma. 2. Untuk Mengetahui Jumlah Pelayanan Berdasarkan Jenisnya. 3. Sebagai bahan evaluasi, perbaikan dan peningkatan kualitas dalam melaksanakan Pelayanan Perizinan di DPMPTSP Kabupaten Seluma.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
14 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Desain
14 Maret 2024 - 31 Maret 2024
Pengumpulan Data
18 April 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
2 Januari 2025 - 15 Januari 2025
Analisis
10 Januari 2025 - 15 Januari 2025
Diseminasi
16 Januari 2025 - 25 Januari 2025
Evaluasi
26 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Perizinan BerusahaLegalitas untuk perizinan berusahalegalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan atau kegiatannyaTahun 2024
Perizinan Non BerusahaLegalitas untuk perizinan non berusahaSegala Bentuk Persetujuan/legalitas yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak dimuat di dalam sistem OSS.Tahun 2024
Izin Usaha (OSS RBA)Legalitas untuk izin usahaPerizinan Berusaha Yang diberikan Kepada Pelaku Usaha Untuk Memulai dan Menjalankan Kegiatan Usahanya Yang dinilai Berdasarkan Tingkat Risiko Kegiatan Usaha.Tahun 2024
Sertifikat StandarBukti standarPernyataan dan/ atau Bukti pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usahaTahun 2024
Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)Legalitas untuk PBGperizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai teknis Bangunan GedungTahun 2024
Izin Ahli ElektromedikLegalitas untuk ahli elektromedikBukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Ahli Teknik Elektromedik sebagai izin untuk meneliti, melaksanakan, dan mengelola alat-alat medik yang rumah sakit ataupun pusat pelayanan kesehatan lainnya.Tahun 2024
Izin ApotekLegalitas untuk apotekbukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai izin untuk menyelenggarakan Apotek.Tahun 2024
Izin Praktik ApotekerLegalitas untuk praktik apotekerbukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Apoteker sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kefarmasian.Tahun 2024
Izin Praktik SanitarianLegalitas untuk praktik sanitarianBukti tertulis/ Legalitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menjalankan pekerjaan di bidang kesehatan lingkungan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Tahun 2024
Izin Praktik DokterLegaitas intuk praktik dokterBukti tertulis/Legalitas yang diberikan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Dokter/Dokter Gigi/Dokter Spesialis yang akan menjalankan praktik kedokteran setelah memenuhi persyaratan.Tahun 2024
Izin Praktik BidanLegalitas untuk praktik bidanBukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota kepada Bidan sebagai pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik kebidananTahun 2024
Izin Praktik PerawatLegalitas untuk praktik perawatBukti tertulis/Legalitas yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan secara perorangan dan/atau berkelompokTahun 2024
Izin KlinikLegalitas untuk klinikIzin/Legalitas yang diberikan oleh pemerintah kepada suatu klinik untuk dapat beroperasi dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakatTahun 2024
Izin Operasional PAUDLegalitas operasional PAUDIzin/Legalitas yang menerangkan bahwa lembagaĀ PAUDĀ telah memilikiĀ izinĀ beroperasi untuk melakukan aktivitas kegiatan belajar mengajarĀ PAUDTahun 2024
Izin ReklameLegalitas peletakan reklameIzin/Legalitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota sebagai dasar peletakanĀ reklameĀ dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.Tahun 2024
Izin PenelitianLegalitas untuk melakukan penelitianIzin yang dikeluarkan kepada mahasiswa (peneliti), untuk melakukan penelitian atau pengambilan data dalam suatu Instansi.Tahun 2024
Izin Praktek Penyuluh KesehatanLegalitas untuk praktek penyuluh kesehatanBukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memberikan pendidikan, bimbingan,Ā dan penerangan kepada masyarakat untuk mengatasi berbagai masalah kesehatan.Tahun 2024
Izin Kerja Perekam MedisLegalitas untuk kerja perekaman medisBukti tertulis yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjalankan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan.Tahun 2024
Izin Praktek Tenaga GiziLegalitas untuk praktek tenaga giziBukti tertulis/ Legalitas yang diberikan pemerintah daerah Kabupaten/Kota dalam pemberian kewenangan untuk menjalankan praktik pelayanan gizi secara mandiriTahun 2024
Izin Tenaga Teknik Kefarmasian Legalitas untuk tenaga teknis kefarmasianBukti tertulis/Legalitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasianTahun 2024
Izin Praktik Terapis Gigi dan MuluLegalitas untuk praktik terapis gigi dan mulutBukti tertulis/ Legalitas yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menjalankan praktik keprofesian Terapis Gigi dan Mulut.Tahun 2024
⬔
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. BENGKULU SELUMA
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Penarikan data melalui sistem aplikasi (OSS) dan Manual
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Izin (Perizinan
ā—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, Pemeriksaan Ulang
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma IV/S1/S2/S3
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 25 Januari 2025
Digital (Softcopy) Ya 20 Januari 2025
Data Mikro Tidak -