← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#76849
Judul Kegiatan
Kompilasi Produk Administrasi Data Pokok Pendidikan
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Pendidikan dan Pelatihan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.3507.001
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Alamat Lengkap
Jalan Penarukan 1 Kepanjen, Malang
Telepon
0341-393935
Faksimile
0341-393937
Email
dispendik@malangkab.go.id
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
Dr. SUWADJI, S.IP., M.Si.
Jabatan
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang
Alamat
Jl. Penarukan No. 1 Kepanjen
Telepon
081252288155
Faksimile
-
Email
dinaspendidikankabupatenmalang@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Mengacu pada intruksi menteri No. 2 tahun 2011 Tentang Data Pokok Pendidikan dan Permendikbud No.79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidikan
Tujuan Kegiatan
Untuk Menghasilkan Data Pokok Pendidikan yang akurat dan akuntabel
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
10 Februari 2025 - 28 Februari 2025
Desain
1 Maret 2025 - 20 Maret 2025
Pengumpulan Data
21 Maret 2025 - 30 April 2025
Pengolahan Data
1 Mei 2025 - 31 Mei 2025
Analisis
1 Juni 2025 - 30 Juni 2025
Diseminasi
1 Juli 2025 - 31 Juli 2025
Evaluasi
1 Agustus 2025 - 31 Agustus 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
SiswaSiswaPengertian siswa atau peserta didik menurut ketentuan umum undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.Tahunan
Tenaga PendidikTenaga PendidikMerujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengahTahunan
Tenaga KependidikanTenaga KependidikanMerujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Standar Pendidikan Guru, Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 memiliki kualifikasi akademik paling rendah lulusan program Diploma III (D-III) yang dinyatakan dengan ijazah sesuai dengan tugas dan fungsi. Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang memerlukan keahlian khusus, harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan keahlian. Tahunan
Sekolah TerakreditasiSekolah TerakreditasiAkreditasi adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan satuan pendidikan dasar dan Pendidikan menengah, dan satuan pendidikan anak usia dini dan Pendidikan nonformal berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu Pendidikan, Akreditasi Satuan Pendidikan dilakukan dengan menggunakan Nomor Pokok Satuan Pendidikan (NPSN) pada Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Pelaksanaan Akreditasi pada Satuan Pendidikan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali. Tahunan
Fasilitas SekolahFasilitas SekolahMerujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah Standar Sarana dan Prasarana adalah kriteria minimal sarana dan prasarana yang harus tersedia pada satuan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan. Tahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TIMUR MALANG
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Mengunduh dari data dapodik
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Mengunduh dari data dapodik
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 1 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 3 September 2025
Digital (Softcopy) Ya 30 September 2025
Data Mikro Tidak -
▤
Indikator Kegiatan
6 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #99902
Angka Partisipasi Sekolah
Persen • kecamatan
Proporsi dari penduduk kelompok usia sekolah tertentu yang sedang bersekolah (tanpa memandang jenjang pendidikan yang ditempuh) terhadap penduduk kelompok usia sekolah yang bersesu
["Angka Partisipasi Sekolah SD , dan SMP sederajat"]Lihat →
ID Indikator Indah: #99900
Jumlah Siswa
orang • Kabupaten Malang
Anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
["Jumlah siswa Paud, SD dan SMP Sederajat"]Lihat →
ID Indikator Indah: #99898
Jumlah Tenaga Kependidikan
orang • Kecamatan
Jumlah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, yang meliputi pengelola satuan pendidikan, penilik, pamong belajar, pengawa
["Tenaga kependidikan"]Lihat →
ID Indikator Indah: #99896
Jumlah Fasilitas Sekolah
unit • kecamatan
Jumlah sarana dan prasarana pembelajaran. Prasarana yang meliputi gedung sekolah, ruang belajar, lapangan olahraga, ruang ibadah, ruang kesenian dan peralatan olah raga. Sarana pem
["Jumlah fasilitas sekolah"]Lihat →
ID Indikator Indah: #99894
Angka Partisipasi Murni
Persen • Kecamatan
Perbandingan antara siswa usia sekolah tertentu pada jenjang pendidikan dengan penduduk usia yang sesuai dan dinyatakan dalam presentase.
["APM Paud, SD dan SMP Sederajat"]Lihat →
ID Indikator Indah: #99893
Angka Partisipasi Kasar
persen • Kecamatan
Rasio jumlah siswa, berapapun usianya, yang sedang sekolah di tingkat pendidikan tertentu terhadap jumlah penduduk kelompok usia yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tertentu.
["Angka Partisipasi Kasar Paud, SD dan SMP Sederajat"]Lihat →