← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#24731
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Kredit yang disalurkan Perbankan di Provinsi Jawa Tengah
Tahun Kegiatan
2022
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Keuangan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY
Alamat Lengkap
Jl. Kyai Saleh No.12 - 14, Mugassari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50243
Telepon
(024) 86003000
Faksimile
-
Email
mailingroom.kr3@ojk.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah dan DIY
Eselon 2
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Deputi Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah
Alamat
Jl. Kyai Saleh No.12 - 14, Mugassari, Kec. Semarang Sel., Kota Semarang, Jawa Tengah 50243
Telepon
(024) 86003000
Faksimile
-
Email
mailingroom.kr3@ojk.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Mengacu pada Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dengan menimbang bahwa untuk pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap Industri Perbankan, diperlukan data dan informasi dari bank secara lengkap, akurat, kini, utuh dan dapat diperbandingkan. Untuk memperoleh dan dan informasi tersebut secara efektif dan fisien, laporan bank disampaikan kepada OJK melalui sistem pelaporan OJK. Data kredit yang dimaksud merupakan jumlah kredit yang disalurkan oleh perbankan di suatu Kabupaten/Kota. Data kredit merupakan salah satu komponen dalam laporan perbankan yang dilaporkan ke OJK.
Tujuan Kegiatan
Data dan Informasi ini digunakan untuk mengukur jumlah kredit yang disalurkan oleh perbankan di suatu Kota/Kabupaten.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2021 - 31 Desember 2021
Desain
1 Januari 2021 - 31 Desember 2021
Pengumpulan Data
3 Januari 2022 - 30 Desember 2022
Pengolahan Data
3 Januari 2022 - 31 Januari 2023
Analisis
3 Januari 2022 - 31 Januari 2023
Diseminasi
3 Januari 2022 - 31 Januari 2023
Evaluasi
3 Januari 2022 - 31 Januari 2023
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 50 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Jumlah Kredit Usaha Menengah Bank UmumJumlah Kredit Usaha Menengah Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Jenis Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kriteria usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UU No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).1 Tahun
Jumlah Kredit Usaha Menengah Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Usaha Menengah Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Jenis Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan kriteria usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam UU No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).1 Tahun
Jumlah Kredit Usaha Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bank UmumJumlah Kredit Usaha Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Usaha selain mikro, kecil, dan menengah: yang dimaksud dengan kekayaan bersih sebagaimana angka 1,2,dan 3 di atas adalah hasil pengurangan total asset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan kewajiban. Dalam hal nilai kekayaan bersih debitur negatif maka kriteria jenis usaha menggunakan hasil penjualan tahunan. Apabila ditemukan perbedaan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih dengan hasil penjualan tahunan maka penetapan jenis usaha ditentukan dari klasifikasi yang terendah.1 Tahun
Jumlah Kredit Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Pertanian, Perburuan dan Kehutanan: Yaitu usaha-usaha di bidang pertanian dalam arti luas, seperti perkebunan, peternakan dan kehutanan, termasuk pula usaha-usaha di bidang perburuan dan sarana pertanian.1 Tahun
Jumlah Kredit Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Usaha selain mikro, kecil, dan menengah: yang dimaksud dengan kekayaan bersih sebagaimana angka 1,2,dan 3 di atas adalah hasil pengurangan total asset tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan kewajiban. Dalam hal nilai kekayaan bersih debitur negatif maka kriteria jenis usaha menggunakan hasil penjualan tahunan. Apabila ditemukan perbedaan klasifikasi berdasarkan kekayaan bersih dengan hasil penjualan tahunan maka penetapan jenis usaha ditentukan dari klasifikasi yang terendah.1 Tahun
Jumlah Kredit Perikanan Bank UmumJumlah Kredit Perikanan Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Perikanan: Yaitu kegiatan penangkapan dan budidaya ikan di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut termasuk kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan sarana budidaya biota laut.1 Tahun
Jumlah Kredit Perikanan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Perikanan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Perikanan: Yaitu kegiatan penangkapan dan budidaya ikan di laut, muara sungai, laguna dan tempat lain yang dipengaruhi pasang surut termasuk kegiatan yang secara langsung berhubungan dengan usaha penyiapan sarana penangkapan ikan dan sarana budidaya biota laut.1 Tahun
Jumlah Kredit Pertambangan dan Penggalian Bank UmumJumlah Kredit Pertambangan dan Penggalian Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Pertambangan dan Penggalian: yaitu merupakan kelompok yang mencakup usaha operasi penambangan dan pengeboran batubara, minyak dan gas bumi termasuk jasa pertambangan minyak dan gas bumi, bijih uranium dan thorium, bijih logam. Termasuk pula dalam kelompok ini yaitu usaha penggalian batu- batuan, tanah liat dan pasir serta pertambangan mineral dan bahan kimia.1 Tahun
Jumlah Kredit Pertambangan dan Penggalian Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Pertambangan dan Penggalian Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Pertambangan dan Penggalian: Yaitu merupakan kelompok yang mencakup usaha operasi penambangan dan pengeboran batubara, minyak dan gas bumi termasuk jasa pertambangan minyak dan gas bumi, bijih uranium dan thorium, bijih logam. Termasuk pula dalam kelompok ini yaitu usaha penggalian batu- batuan, tanah liat dan pasir serta pertambangan mineral dan bahan kimia.1 Tahun
Jumlah Kredit Industri Pengolahan Bank UmumJumlah Kredit Industri Pengolahan Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Industri Pengolahan: Yaitu kegiatan untuk mengubah bentuk/mengolah menjadi barang baru baik dikerjakan dengan mesin, tenaga manusia maupun lainnya seperti industri kecil dan kerajinan. Termasuk pula dalam sektor ini jasa-jasa seperti reparasi dan pengangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sektor industri yang bersangkutan.1 Tahun
Jumlah Kredit Industri Pengolahan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Industri Pengolahan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Industri Pengolahan: Yaitu kegiatan untuk mengubah bentuk/mengolah menjadi barang baru baik dikerjakan dengan mesin, tenaga manusia maupun lainnya seperti industri kecil dan kerajinan. Termasuk pula dalam sektor ini jasa-jasa seperti reparasi dan pengangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari sektor industri yang bersangkutan.1 Tahun
Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank UmumJumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Listrik, Gas dan Air: Yaitu kegiatan usaha yang mencakup pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, serta jasa penunjang kelistrikan, pengadaan dan distribusi gas, pengadaan dan penyaluran air bersih.1 Tahun
Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank UmumJumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Listrik, Gas dan Air: Yaitu kegiatan usaha yang mencakup pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, serta jasa penunjang kelistrikan, pengadaan dan distribusi gas, pengadaan dan penyaluran air bersih.1 Tahun
Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank Umum Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank Umum Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Listrik, Gas , dan Air: Yaitu kegiatan usaha yang mencakup pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, distribusi tenaga listrik, serta jasa penunjang kelistrikan, pengadaan dan distribusi gas, pengadaan dan penyaluran air bersih1 Tahun
Jumlah Kredit Perantara Keuangan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Perantara Keuangan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Perantara Keuangan: Yang termasuk perantara keuangan adalah usaha pegadaian, pasar modal, usaha jasa keuangan lainnya seperti penukaran mata uang asing, dan simpan/pinjam serta asuransi seperti asuransi jiwa, pelayanan, kecelakaan, kesehatan, barang/benda hak milik, dan surat berharga,termasuk juga jasa asuransi, agen asuransi, konsultan asuransi, dan dana pensiun.1 Tahun
Jumlah Kredit Real Estate Bank UmumJumlah Kredit Real Estate Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Real Estate: Yaitu kelompok yang mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal. Termasuk juga pengembangan dan penjualan tanah dan kuburan, pengoperasian apartemen-apartemen hotel, dan kawasan tempat tinggal yang bisa dipindah-pindah.1 Tahun
Jumlah Kredit Real Estate Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Real Estate Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Real Estate: Yaitu kelompok yang mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estate baik yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bukan tempat tinggal. Termasuk juga pengembangan dan penjualan tanah dan kuburan, pengoperasian apartemen-apartemen hotel, dan kawasan tempat tinggal yang bisa dipindah-pindah.1 Tahun
Jumlah Kredit Jasa Pendidikan Bank UmumJumlah Kredit Jasa Pendidikan Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Jasa: Yaitu kelompok yang mencakup usaha jasa pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial, Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan, dan Perorangan yang Melayani Rumah Tangga.1 Tahun
Jumlah Kredit Jasa Pendidikan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Jasa Pendidikan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Jasa: Yaitu kelompok yang mencakup usaha jasa pendidikan, kesehatan dan kegiatan sosial, Kemasyarakatan, Sosial Budaya, Hiburan, dan Perorangan yang Melayani Rumah Tangga.1 Tahun
Jumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank UmumJumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya: Kegiatan yang Belum Jelas Batasannya meliputi segala macam kegiatan perorangan, badan/lembaga/instansi yang tidak tercakup ke dalam kategori manapun, ataupun yang tidak jelas batasannya.1 Tahun
Jumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah1 Tahun
Jumlah Kredit Rumah Tangga Bank UmumJumlah Kredit Rumah Tangga Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Rumah Tangga: Mencakup pemilikan rumah tinggal dan apartemen untuk dihuni, kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga lainnya.1 Tahun
Jumlah Kredit Rumah Tangga Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Rumah Tangga Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Rumah Tangga: Mencakup pemilikan rumah tinggal dan apartemen untuk dihuni, kendaraan bermotor dan peralatan rumah tangga lainnya.1 Tahun
Jumlah Kredit Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya Bank UmumJumlah Kredit Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya.1 Tahun
Jumlah Kredit Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya.1 Tahun
Jumlah Kredit Perdagangan Besar dan Eceran Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Perdagangan Besar dan Eceran Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Perdagangan Besar dan Eceran: Yaitu kelompok yang mencakup usaha: a. Penjualan mobil, sepeda motor dan penjualan eceran bahan bakar kendaraan termasuk penjualan suku cadang dan aksesoris. b. Perdagangan besar dan eceran dalam negeri termasuk ekspor dan impor, seperti hasil pertanian, binatang hidup, makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi serta barang-barang keperluan rumah tangga.1 Tahun
Jumlah Kredit Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Perdagangan Besar dan Eceran: Yaitu kelompok yang mencakup usaha: a. Penjualan mobil, sepeda motor dan penjualan eceran bahan bakar kendaraan termasuk penjualan suku cadang dan aksesoris. b. Perdagangan besar dan eceran dalam negeri termasuk ekspor dan impor, seperti hasil pertanian, binatang hidup, makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi serta barang-barang keperluan rumah tangga. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Yaitu kelompok yang mencakup usaha hotel dan jasa akomodasi lainnya serta restoran/rumah makan, bar dan jasa boga.1 Tahun
Jumlah Kredit Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi: Yaitu kelompok yang mencakup usaha: a. Penyediaan jasa angkutan darat, laut dan udara termasuk jasa penunjang dan pelengkap kegiatan angkutan. b. Pos dan telekomunikasi yang meliputi pos nasional, unit pelayanan pos dan jasa kurir, jaringan telekomunikasi serta jasa telekomunikasi.1 Tahun
Jumlah Kredit Perantara Keuangan Bank UmumJumlah Kredit Perantara Keuangan Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Perantara Keuangan: Yang termasuk perantara keuangan adalah usaha pegadaian, pasar modal, usaha jasa keuangan lainnya seperti penukaran mata uang asing, dan simpan/pinjam serta asuransi seperti asuransi jiwa, pelayanan, kecelakaan, kesehatan, barang/benda hak milik, dan surat berharga,termasuk juga jasa asuransi, agen asuransi, konsultan asuransi, dan dana pensiun.1 Tahun
Jumlah Kredit Konstruksi Bank UmumJumlah Kredit Konstruksi Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Konstruksi: Yaitu kelompok yang mencakup usaha penyiapan lahan, konstruksi gedung dan bagunan sipil, instalasi gedung dan bangunan sipil, penyelesaian konstruksi gedung dan penghancur bangunan dengan operatornya.1 Tahun
Jumlah Kredit Konstruksi Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Konstruksi Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Konstruksi: Yaitu kelompok yang mencakup usaha penyiapan lahan, konstruksi gedung dan bagunan sipil, instalasi gedung dan bangunan sipil, penyelesaian konstruksi gedung dan penghancur bangunan dengan operatornya.1 Tahun
Jumlah Kredit Perdagangan Besar dan Eceran Bank UmumJumlah Kredit Perdagangan Besar dan Eceran Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Perdagangan Besar dan Eceran: Yaitu kelompok yang mencakup usaha: a. Penjualan mobil, sepeda motor dan penjualan eceran bahan bakar kendaraan termasuk penjualan suku cadang dan aksesoris. b. Perdagangan besar dan eceran dalam negeri termasuk ekspor dan impor, seperti hasil pertanian, binatang hidup, makanan, minuman, tembakau, tekstil dan pakaian jadi serta barang-barang keperluan rumah tangga.1 Tahun
Jumlah Kredit Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Bank UmumJumlah Kredit Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum: Yaitu kelompok yang mencakup usaha hotel dan jasa akomodasi lainnya serta restoran/rumah makan, bar dan jasa boga.1 Tahun
Jumlah Kredit Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Bank UmumJumlah Kredit Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi: Yaitu kelompok yang mencakup usaha: a. Penyediaan jasa angkutan darat, laut dan udara termasuk jasa penunjang dan pelengkap kegiatan angkutan. b. Pos dan telekomunikasi yang meliputi pos nasional, unit pelayanan pos dan jasa kurir, jaringan telekomunikasi serta jasa telekomunikasi.1 Tahun
Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat / Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat / Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil.1 Tahun
Jumlah Rekening Kredit Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Rekening Kredit Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil.1 Tahun
Jumlah Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Modal Kerja: yaitu kredit yang diperuntukkan sebagai modal kerja debitur yang bersangkutan.1 Tahun
Jumlah Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Kredit Investasi: yaitu kredit yang diperuntukkan sebagai pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi usaha dan/atau pendirian usaha baru. Termasuk dalam pengertian investasi adalah pembelian sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha seperti pembelian kendaraan bermotor untuk usaha produktif (antara lain angkutan kota dan ojek)1 Tahun
Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank UmumJumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil.1 Tahun
Jumlah Kredit Konsumsi yang diberikan oleh Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Konsumsi yang diberikan oleh Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Kredit Konsumsi: yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa, dan dirinci atas: a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin dengan hak tanggungan pertama dengan tujuan untuk dihuni. Termasuk dalam jenis KPR adalah Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan tujuan untuk dihuni. b. Kredit pemilikan kendaraan bermotor. c. Kredit konsumsi lainnya.1 Tahun
Jumlah Kredit Modal Kerja Yang Diberikan Oleh Bank UmumJumlah Kredit Modal Kerja Yang Diberikan Oleh Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Modal Kerja: yaitu kredit yang diperuntukkan sebagai modal kerja debitur yang bersangkutan.1 Tahun
Jumlah Kredit Investasi Yang Diberikan Oleh Bank UmumJumlah Kredit Investasi Yang Diberikan Oleh Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Kredit Investasi: yaitu kredit yang diperuntukkan sebagai pembelian barang modal dan jasa yang diperlukan guna rehabilitasi, modernisasi, ekspansi, relokasi usaha dan/atau pendirian usaha baru. Termasuk dalam pengertian investasi adalah pembelian sarana dan prasarana untuk kegiatan usaha seperti pembelian kendaraan bermotor untuk usaha produktif (antara lain angkutan kota dan ojek)1 Tahun
Jumlah Kredit Konsumsi Yang Diberikan Oleh Bank UmumJumlah Kredit Konsumsi Yang Diberikan Oleh Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Kredit Konsumsi: yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan konsumsi berupa barang atau jasa, dan dirinci atas: a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dijamin dengan hak tanggungan pertama dengan tujuan untuk dihuni. Termasuk dalam jenis KPR adalah Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dengan tujuan untuk dihuni. b. Kredit pemilikan kendaraan bermotor. c. Kredit konsumsi lainnya.1 Tahun
Jumlah Kredit Usaha Mikro Bank UmumJumlah Kredit Usaha Mikro Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Jenis Usaha Mikro adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).1 Tahun
Jumlah Kredit Usaha Mikro Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Usaha Mikro Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Jenis Usaha Mikro adalah usaha milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan kriteria usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).1 Tahun
Jumlah Kredit Usaha Kecil Bank UmumJumlah Kredit Usaha Kecil Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Jenis Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).1 Tahun
Jumlah Kredit Usaha Kecil Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Usaha Kecil Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Jenis Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar dengan kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU No.20/2008 yakni memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah).1 Tahun
Jumlah Kredit Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Bank UmumJumlah Kredit Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Pertanian, Perburuan dan Kehutanan: Yaitu usaha-usaha di bidang pertanian dalam arti luas, seperti perkebunan, peternakan dan kehutanan, termasuk pula usaha-usaha di bidang perburuan dan sarana pertanian.1 Tahun
Jumlah Kredit Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Bank UmumJumlah Kredit Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Bank UmumKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Umum Syariah (BUS) dan/atau Unit Usaha Syariah (UUS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib: Administrasi Pemerintahan, Pertanahan, dan Jaminan Sosial Wajib meliputi lembaga legislatif, penyelenggaraan pemerintah negara, dan kesekretariatan negara, lembaga eksekutif keuangan, perpajakan, bea cukai, eksekutif perencanaan, lembaga yudikatif; pembinaan kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pelayanan sosial; lembaga pemerintahan untuk menciptakan efisiensi produksi dan bisnis; lembaga pemerintahan non departemen; hubungan luar negeri; lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata; kepolisian dan lembaga peradilan; dan jaminan sosial wajib (seperti: jaminan kesehatan, kecelakaan, pengangguran, melahirkan, cacat tubuh dan sebagainya).1 Tahun
Jumlah Kredit Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahJumlah Kredit Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat SyariahKredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Pembiayaan: Penyediaan dana atau tagihan yang dipersamakan dengan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai dan/atau diberi fasilitas dana untuk mengembalikan dana tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan ujrah,tanpa imbalan, atau bagi hasil. Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib: Administrasi Pemerintahan, Pertanahan, dan Jaminan Sosial Wajib meliputi lembaga legislatif, penyelenggaraan pemerintah negara, dan kesekretariatan negara, lembaga eksekutif keuangan, perpajakan, bea cukai, eksekutif perencanaan, lembaga yudikatif; pembinaan kesehatan, pendidikan, kebudayaan dan pelayanan sosial; lembaga pemerintahan untuk menciptakan efisiensi produksi dan bisnis; lembaga pemerintahan non departemen; hubungan luar negeri; lembaga pertahanan dan angkatan bersenjata; kepolisian dan lembaga peradilan; dan jaminan sosial wajib (seperti: jaminan kesehatan, kecelakaan, pengangguran, melahirkan, cacat tubuh dan sebagainya).1 Tahun
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH - SELURUH KABUPATEN/KOTA -
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, Data Warehouse
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 31 Januari 2023
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
50 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #72865
Jumlah Kredit Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72864
Jumlah Kredit Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Bukan Lapangan Usaha Γ’β‚¬β€œ Lainnya Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72863
Jumlah Kredit Rumah Tangga Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Rumah Tangga Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72862
Jumlah Kredit Rumah Tangga Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Rumah Tangga Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72861
Jumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Jumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
["Jumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72860
Jumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Kegiatan Usaha yang Belum Jelas Batasannya Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72859
Jumlah Kredit Jasa Pendidikan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Jasa Pendidikan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72858
Jumlah Kredit Jasa Pendidikan Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Jasa Pendidikan Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72857
Jumlah Kredit Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72856
Jumlah Kredit Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Administrasi Pemerintahan, Pertanahan dan Jaminan Sosial Wajib Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72855
Jumlah Kredit Real Estate Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Real Estate Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72854
Jumlah Kredit Real Estate Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Real Estate Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72853
Jumlah Kredit Perantara Keuangan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Perantara Keuangan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72852
Jumlah Kredit Perantara Keuangan Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Perantara Keuangan Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72851
Jumlah Kredit Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72850
Jumlah Kredit Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Transportasi, Pergudangan dan Komunikasi Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72849
Jumlah Kredit Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72848
Jumlah Kredit Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72847
Jumlah Kredit Perdagangan Besar dan Eceran Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Perdagangan Besar dan Eceran Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72846
Jumlah Kredit Perdagangan Besar dan Eceran Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Perdagangan Besar dan Eceran Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72845
Jumlah Kredit Konstruksi Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Konstruksi Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72844
Jumlah Kredit Konstruksi Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Konstruksi Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72843
Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank Umum Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank Umum Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72842
Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72841
Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Listrik, Gas dan Air Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72840
Jumlah Kredit Industri Pengolahan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Industri Pengolahan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72839
Jumlah Kredit Industri Pengolahan Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Industri Pengolahan Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72838
Jumlah Kredit Pertambangan dan Penggalian Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Pertambangan dan Penggalian Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72837
Jumlah Kredit Pertambangan dan Penggalian Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Pertambangan dan Penggalian Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72836
Jumlah Kredit Perikanan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Perikanan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72835
Jumlah Kredit Perikanan Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Perikanan Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72834
Jumlah Kredit Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72833
Jumlah Kredit Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Pertanian, Perburuan dan Kehutanan Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72832
Jumlah Kredit Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72831
Jumlah Kredit Usaha Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Usaha Selain Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72830
Jumlah Kredit Usaha Menengah Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Usaha Menengah Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72829
Jumlah Kredit Usaha Menengah Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Usaha Menengah Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72828
Jumlah Kredit Usaha Kecil Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Usaha Kecil Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72827
Jumlah Kredit Usaha Kecil Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Usaha Kecil Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72826
Jumlah Kredit Usaha Mikro Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Usaha Mikro Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72825
Jumlah Kredit Usaha Mikro Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Usaha Mikro Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72824
Jumlah Kredit Konsumsi Yang Diberikan Oleh Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Konsumsi Yang Diberikan Oleh Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72823
Jumlah Kredit Investasi Yang Diberikan Oleh Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Investasi Yang Diberikan Oleh Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72822
Jumlah Kredit Modal Kerja Yang Diberikan Oleh Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Modal Kerja Yang Diberikan Oleh Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72821
Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Umum
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Umum"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72820
Jumlah Kredit Konsumsi yang diberikan oleh Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Konsumsi yang diberikan oleh Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72819
Jumlah Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Investasi yang diberikan oleh Bank Perkeditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72818
Jumlah Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72817
Jumlah Rekening Kredit Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Rekening Kredit Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #72816
Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat / Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Integer β€’ -
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat / Bank Pembiayaan Rakyat Syariah"]Lihat β†’
β–€
Indikator Kegiatan
8 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #27098
Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Umum Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Miliar Rupiah β€’ Kabupaten/Kota
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Umum Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #27097
Jumlah Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi Yang Diberikan Oleh Bank Umum Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Miliar Rupiah β€’ Kabupaten/Kota
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi Yang Diberikan Oleh Bank Umum Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #27096
Jumlah Kredit per Jenis Usaha (Mikro, Kecil, Menengah dan Selain Mikro Kecil Menengah) Yang Diberikan Oleh Bank Umum Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Miliar Rupiah β€’ Kabupaten/Kota
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Umum Konvensional dengan pihak lain yan
["Jumlah Kredit per Jenis Usaha (Mikro, Kecil, Menengah dan Selain Mikro Kecil Menengah) Yang Diberikan Oleh Bank Umum Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #27095
Jumlah Kredit per Jenis Penggunaan Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Miliar Rupiah β€’ Kabupaten/Kota
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit per Jenis Penggunaan Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #27094
Jumlah Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Miliar Rupiah β€’ Kabupaten/Kota
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Berdasarkan Sektor Ekonomi Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #27093
Jumlah Kredit per Jenis Usaha (Mikro, Kecil, Menengah dan Selain Mikro Kecil Menengah) Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Miliar Rupiah β€’ Kabupaten/Kota
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit per Jenis Usaha (Mikro, Kecil, Menengah dan Selain Mikro Kecil Menengah) Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #27092
Jumlah Kredit per Jenis Penggunaan Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Miliar Rupiah β€’ Kabupaten/Kota
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit per Jenis Penggunaan Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat/ Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #27091
Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat / Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Miliar Rupiah β€’ Kabupaten/Kota
Kredit: Penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan pihak l
["Jumlah Kredit Yang Diberikan Oleh Bank Perkreditan Rakyat / Bank Pembiayaan Syariah Menurut Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah"]Lihat β†’