← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#68086
Judul Kegiatan
Laporan Produk Hukum Yang Dipublikasikan Oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KENDAL
Alamat Lengkap
Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
Telepon
(0294) 381251 - 381232
Faksimile
(0294) 381062
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal
Alamat
Jl. Soekarno Hatta No. 193 Kendal
Telepon
(0294) 381251 - 381232
Faksimile
(0294) 381062
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Bagian Hukum Dipimpin Oleh Seorang Kepala Bagian Yang Mempunyai Tugas Pokok : Melaksanakan Sebagian Tugas Asisten Pemerintahan Dalam Merumuskan Kebijakan, Mengoordinasikan, Membina, Dan Mengendalikan Kegiatan Di Bidang Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum. Bagian Hukum Membawahi Subbagian Yang Terdiri Dari : 1. Subbagian Perundang-undangan. 2. Subbagian Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia. 3. Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Hukum. Untuk Menyelenggarakan Tugas Pokok Tersebut Di Atas Sesuai Dengan Peraturan Bupati Kendal Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Dan Tata Kerja Pada Sekretariat Daerah Dan Staf Ahli Bupati Kabupaten Kendal, Bagian Hukum Mempunyai Fungsi : Perumusan Kebijakan Teknis Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Pengoordinasian Dan Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Peraturan Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi Dan Pelaporan Kegiatan Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Dan Pengelolaan Kesekretariatan Bagian. Untuk Melaksanakan Tugas Pokok Dan Fungsi Sebagaimana Tersebut Di Atas, Kepala Bagian Hukum Mempunyai Tugas : Merumuskan Konsep Kebijakan Bupati Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Sebagai Bahan Arahan Operasional; Merumuskan Program Kegiatan Bagian Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan; Mengoordinasikan Urusan Rumah Tangga Daerah Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Sebagai Bahan Arahan Operasional ; Mengarahkan Tugas Bawahan Dengan Memberikan Petunjuk Dan Bimbingan Baik Lisan Maupun Tertulis Guna Meningkatkan Kelancaran Pelaksanaan Tugas; Melaksanakan Koordinasi Dengan Kepala Bagian Di Lingkungan Sekretariat Daerah Dan Instansi Terkait Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Untuk Mendapatkan Masukan, Informasi Serta Untuk Mengevaluasi Permasalahan Agar Diperoleh Hasil Kerja Yang Optimal; Mempelajari Dan Mengkaji Pweraturan Perundang-undangan Di Bidang Penyusunan Produk Hukum Daerah, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum Serta Regulasi Sektoral Terkait Lainnya Guna Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Tugas; Menyusun Petunjuk Pelaksanaan Dan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dan Dokumentasi Dan Informasi Hukum; Melaksanakan Koordinasi Dengan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dan Instansi Terkait Lainnya Dalam Rangka Persiapan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Menyiapkan Materi Dan Mengikuti Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Melaksanakan Pembinaan Teknis Dan Administratif Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum Sebagai Bahan Arahan Operasional Sesuai Kebijakan Yang Ditetapkan Bupati; Meneliti Rancangan Peraturan Perundang-undangan Yang Akan Diajukan Kepada Bupati Untuk Ditandatangani; Mengarahkan Dan Mengendalikan Pelaksanaan Kegiatan Operaional Di Bidang Perundang-undangan, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Serta Dokumentasi Dan Informasi Hukum Agar Sesuai Dengan Kalender Program; Mengevaluasi Pelaksanaan Kegiatan Bagian Dengan Cara Mengukur Pencapaian Program Kerja Yang Telah Disusun Untuk Bahan Laporan Kepada Atasan Dan Kebijakan Tindak Lanjut; Melaksanakan Monitoring, Evaluasi Dan Menilai Prestasi Kerja Pelaksanaan Tugas Bawahan Secara Berkala Melalui Sistem Penilaian Yang Tersedia; Membuat Laporan Pelaksanaan Tugas Kepada Atasan Sebagai Dasar Pengambilan Kebijakan; Menyampaikan Saran Dan Pertimbangan Kepada Atasan Baik Lisan Maupun Tertulis Melalui Kajian Dan Ketentuan Yang Berlaku Sebagai Bahan Masukan Guna Kelancaran Pelaksanaan Tugas; Dan Melaksanakan Tugas Kedinasan Lain Sesuai Dengan Perintah Atasan. Selain Tugas Pokok Diatas, Bagian Hukum Menghasilkan Kegiatan Statistik Berupa Mengumpulkan Data Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal
Tujuan Kegiatan
Menghasilkan Kegiatan Statistik Berupa Mengumpulkan Data Produk Hukum Daerah Yang Diterbitkan Oleh Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Januari 2024 - 1 Februari 2024
Desain
1 Januari 2024 - 1 Februari 2024
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 30 November 2024
Pengolahan Data
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Diseminasi
1 Februari 2025 - 14 Februari 2025
Evaluasi
1 Februari 2025 - 14 Februari 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 3 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
KEPUTUSAN BUPATIProduk hukum daerah berupa penetapan yang bersifat konkrit, individual, dan final atau bersifat eksekutorialKeputusan BupatiTahunan
PERATURAN BUPATIPeraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerahPeraturan BupatiTahunan
PERATURAN DAERAHPeraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala DaerahPeraturan DaerahTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KENDAL
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Mail
Unit Pengumpulan Data
- Usaha/perusahaan
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Tidak
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 14 Februari 2025
Digital (Softcopy) Ya 14 Februari 2025
Data Mikro Tidak -