← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#83752
Judul Kegiatan
Pengumpulan Data Fakir Miskin Cakupan Daerah Kabupaten/Kota Kabupaten Cilacap
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Pencacahan Lengkap
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Cilacap
Alamat Lengkap
Jl. Bromo Timur No 13 Sidakaya, Cilacap Selatan
Telepon
0282-535093
Faksimile
-
Email
dinsos@cilacapkab.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Nama PJ Teknis
Rohmat Kusyanto, S.P.
Jabatan
KABID PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL PADA BIDANG PERLINDUNGAN DAN JAMINAN SOSIAL DINAS SOSIAL, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Alamat
Jalan Bromo Timur Nomor 13 Sidakaya, Cilacap Selatan, Cilacap
Telepon
0282533346
Faksimile
0282533346
Email
dinsosclp@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Pengelolaan data fakir miskin merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Cilacap di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dilakukan secara sistematis dan telah diatur, diarsip, dan dipelihara yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pada urusan sosial, data yang disajikan merupakan data PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang telah diinput dan diolah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tujuan Kegiatan
Pengelolaan data fakir miskin merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Cilacap di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial yang dilakukan secara sistematis dan telah diatur, diarsip, dan dipelihara yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Pada urusan sosial, data yang disajikan merupakan data PPKS (Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial), penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang telah diinput dan diolah dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
1 Februari 2024 - 30 September 2024
Desain
1 Februari 2024 - 30 September 2024
Pengumpulan Data
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Februari 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
30 Juni 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 4 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Data Terpadu Kesejahteraan SosialKesejahteraan Sosial Hasil Proses Usulan Data,Verifikasi, Validasi dan Pengendalian/Penjaminan Kualitas1 Tahun
Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan SosialKesejahteraan SosialFasilitasi pemberdayaan dan pelatihan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya di bidang sosial, ekonomi, penyediaan akses dan kesempatan kerja, pendidikan dan literasi, serta pelayanan yang diperlukan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Lainnya dalam menjaga kemandirian diri. Salah satu bentuk pemberdayaan dan pelatihan yang dimaksud termasuk mendorong pelatihan literasi keuangan rumah tangga dan pengelolaan keuangan usaha/mata pencaharian, sehingga PPKS Lainnya peserta program Graduasi memiliki pengetahuan dan keterampilan pengelolaan keuangan rumah tangga1 Tahun
Potensi dan Sumber Kesejahteraan SosialKesejahteraan SosialPotensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) Keluarga yaitu keluarga yang yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial1 Tahun
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan Kesejahteraan SosialSeseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan1 Tahun
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH CILACAP
Metode Pengumpulan Data
- Wawancara
- Pengamatan (observasi)
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Keluarga
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
SMA/SMK Sederajat
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 1 orang
Pengumpul data/enumerator : 284 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Keluarga
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 28 Juni 2024
Digital (Softcopy) Ya 8 Juni 2024
Data Mikro Tidak -