← Kembali ke Daftar
◈
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#78049
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Profil Inspektorat Kota Surakarta
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-25.3372.010
⌂
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
INSPEKTORAT KOTA SURAKARTA
Alamat Lengkap
JL. ADI SUCIPTO, KARANGASEM, LAWEYAN, SURAKARTA
Telepon
0271 719653
Faksimile
0271-725149
Email
inspekturkotasurakarta@gmail.com
⚑
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
INSPEKTUR
Nama PJ Teknis
ARIF DARMAWAN, S.Sos., M.M., CGCAE
Jabatan
INSPEKTUR
Alamat
Jl. Adi Sucipto No. 139 Kota Surakarta
Telepon
0271725149
Faksimile
-
Email
inspektorat@surakarta.go.id
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Inspektorat merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan evaluasi terhadap berbagai aspek pelaksanaan tugas dan fungsi dalam suatu organisasi atau instansi pemerintahan. Tujuan utama dari keberadaan inspektorat adalah untuk meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.72 Tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dalam pasal 3 menyebutkan Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah di tetapkan dengan Perda, dalam hal ini adalah Inspektorat Kabupaten/Kota. Yang diatur didalam Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 43 Tahun 2021.Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah. Dalam hal ini diatur pada Peraturan Walikota  No.43 tahun 2021 diatur mengenai Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Surakarta. Memiliki tugas melaksanakan fungsi pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Tujuan Kegiatan
Memberikan gambaran tentang data- data per tahun yang dimiliki dan disajikan sesuai bagian;Menyusun data statistik dalam lingkup Inspektorat untuk digunakan sebagai bahan masukan dalam menentukan kebijakan;Mendokumentasikan data dan informasi yang dimiliki dengan baik
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
10 Juni 2025 - 27 Juni 2025
Desain
10 Juni 2025 - 27 Juni 2025
Pengumpulan Data
1 Juli 2025 - 25 Juli 2025
Pengolahan Data
28 Juli 2025 - 8 Agustus 2025
Analisis
11 Agustus 2025 - 22 Agustus 2025
Diseminasi
25 Agustus 2025 - 29 Agustus 2025
Evaluasi
8 September 2025 - 30 September 2025
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 5 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
ASN ASN ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (UU No.5 tahun 2014)Tahunan
Pengawasan InternPengawasan InternPengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mewujudkan tata kepemerintahan yang baik (PP Nomor 60 Tahun 2008)Tahunan
Aparat Pengawasan Intern PemerintahAparat Pengawasan Intern PemerintahAPIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah pusat dan/ pemerintah daerah (Perwali Nomor 29.2 Tahun 2022)Tahunan
Laporan Hasil Reviu kinerjaLaporan Hasil Reviu kinerjaLaporan Hasil Reviu kinerja adalah jumlah proses sistematis untuk mengevaluasi, menginvestigasi, dan menverifikasi kinerja suatu organisasi, program, fungsi, atau kegiatan. Reviu kinerja juga dikenal sebagai performance reviewTahunan
Laporan Hasil Reviu KeuanganLaporan Hasil Reviu KeuanganLaporan Reviu keuangan adalah laporan proses penelaahan atas penyelenggaraan akuntansi dan penyajian laporan keuangan. Reviu keuangan dilakukan oleh auditor Aparat Pengawasan Intern (APIP) yang kompetenTahunan
⬡
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. JAWA TENGAH KOTA SURAKARTA
Metode Pengumpulan Data
- Lainnya, Data Kompilasi
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, kompilasi data
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, Inspektorat
◎
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Lainnya, verifikasi dan validasi tim
Penyesuaian Nonrespon
Ya
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Lainnya, Inspektorat, kota
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
- Lainnya: instansi
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Ya 29 Agustus 2025
Digital (Softcopy) Ya 28 Agustus 2025
Data Mikro Tidak -