📊 DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Kota Samarinda 2025
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
2 Var
2 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#77727
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Kota Samarinda
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
Alamat Lengkap
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
Telepon
0541-731351
Faksimile
-
Email
satpolpp@samarindakota.go.id
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretarais Daerah Kota Samarinda
Eselon 2
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda
Nama PJ Teknis
Herri Herdany,.SH
Jabatan
Kepala Bidang PPUD
Alamat
Jl.Balaikota
Telepon
0811582229
Faksimile
-
Email
satpolpp.samarindakota@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja ditempatkan dalam Tambahan Lambaran Negara Republik Indonesia Nomor 6205 merupakan acuan Berdirinya Satuan Polisi Pamong Praja. Dalam amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Lembar No.56791 pasal 256 ayat (7) yang menjelaskan Tugas, Pokok, dan Fungsi Satpol PP adalah Menegakkan Perda dan Perkada; Menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman; dan Menyelenggarakan Pelindungan Masyarakat. Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat merupakan prasyarat utama dalam mewujudkan kehidupan sosial yang aman, damai, dan kondusif. Gangguan tersebut dapat berupa pelanggaran perda, keributan warga, penyalahgunaan fasilitas umum, hingga praktik-praktik yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga kota. Dalam rangka merumuskan kebijakan yang efektif dan tepat sasaran, diperlukan data dan informasi yang akurat, komprehensif, serta terkini mengenai berbagai bentuk gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Oleh karena itu, kegiatan kompilasi data menjadi langkah strategis untuk menghimpun, mengelompokkan, serta menganalisis data gangguan yang terjadi di berbagai wilayah Kota Samarinda. Kegiatan ini juga menjadi dasar dalam mendukung tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait dalam melakukan penindakan serta penyusunan program pencegahan. Dengan adanya data yang tervalidasi, Pemerintah Kota Samarinda dapat merumuskan kebijakan yang lebih terarah dalam menciptakan suasana kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
Tujuan Kegiatan
Kegiatan Kompilasi Data Gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Kota Samarinda Tahun 2025 dimaksudkan untuk menyediakan data yang lengkap, akurat, dan sistematis terkait berbagai bentuk gangguan ketertiban dan ketentraman masyarakat di wilayah Kota Samarinda, yang akan menjadi dasar dalam perencanaan kebijakan, penegakan peraturan daerah, serta langkah pencegahan yang lebih efektif.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2025 - 28 Februari 2025
Desain
20 Januari 2025 - 28 Februari 2025
Pengumpulan Data
24 Juni 2025 - 31 Desember 2025
Pengolahan Data
1 Juli 2025 - 31 Desember 2025
Analisis
31 Agustus 2025 - 31 Desember 2025
Diseminasi
31 Desember 2025 - 20 April 2026
Evaluasi
1 Januari 2026 - 20 April 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 2 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Jenis Pelanggaran | Pelanggaran Keamanan Ketertiban | Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan. | Tahunan |
| Pelanggaran yang diselesaikan | Pelanggaran Keamanan Ketertiban | Kejadian perilaku menyimpang untuk melakukan tindakan menurut kehendak sendiri tanpa memperhatikan peraturan yang telah di buat pada suatu lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan yang diselesaikan. | Tahunan |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Cross Sectional
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | KALIMANTAN TIMUR | KOTA SAMARINDA |
Metode Pengumpulan Data
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Lainnya, BAP
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
-
Persyaratan Pendidikan Terendah
-
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pengumpul data/enumerator : 0 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Indikator Kegiatan
2 indikator yang dihasilkan