← Kembali ke Daftar
β—ˆ
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#79167
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Dasar Pemerlu Peyananan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kota Pariaman
Tahun Kegiatan
2024
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
-
βŒ‚
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Sosial
Alamat Lengkap
Kota Pariaman
Telepon
-
Faksimile
-
Email
dinassosial@pariamankota.go.id
βš‘
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
Sekretaris Daerah Kota Pariaman
Eselon 2
Dinas Sosial Kota Pariaman
Nama PJ Teknis
-
Jabatan
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
Alamat
Jl. Syekh Burhanuddin No 145 Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman
Telepon
0813-6341-6640
Faksimile
-
Email
pemsosdanfmdinsos@gmail.com
✎
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Adapun peraturan ini sudah diperbarui pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merubah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Tujuan Kegiatan
1. Tersedianya data sasaran Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pariaman 2. Tersedianya data penanganan atau rehabilitasi sosial pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pariaman 3. Tersedianya data sasaran Pemberdayaan Sosial pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Pariaman
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2024 - 31 Januari 2024
Desain
1 Februari 2024 - 29 Februari 2024
Pengumpulan Data
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Pengolahan Data
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Analisis
1 Maret 2024 - 31 Desember 2024
Diseminasi
1 Oktober 2024 - 31 Desember 2024
Evaluasi
1 Desember 2024 - 31 Desember 2024
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 26 var
Nama VariabelKonsepDefinisiReferensi Waktu
Anak Balita TerlantarAnak Balita TerlantarAnak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu.Saat Pelaporan
Anak TerlantarAnak TerlantarAnak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga.Saat Pelaporan
Anak Yang Berhadapan Dengan HukumAnak Yang Berhadapan Dengan HukumAnak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana.Saat Pelaporan
Anak JalananAnak JalananAnak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari.Saat Pelaporan
Anak Dengan KedisabilitasanAnak Dengan KedisabilitasanAnak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental.Saat Pelaporan
Anak Korban Tindak KekerasanAnak Korban Tindak KekerasanAnak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial.Saat Pelaporan
Anak Yang Memerlukan Perlindungan KhususAnak Yang Memerlukan Perlindungan KhususAnak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran.Saat Pelaporan
Lanjut Usia TerlantarLanjut Usia TerlantarLanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.Saat Pelaporan
Penyandang DisabilitasPenyandang DisabilitasPenyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.Saat Pelaporan
Tuna SusilaTuna SusilaTuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa.Saat Pelaporan
PengemisPengemisPengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.Saat Pelaporan
GelandanganGelandanganGelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum.Saat Pelaporan
PemulungPemulungPemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis.Saat Pelaporan
Kelompok MinoritasKelompok MinoritasKelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian.Saat Pelaporan
Bekas Warga Binaan Lembaga KemasyarakatanBekas Warga Binaan Lembaga KemasyarakatanBekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal.Saat Pelaporan
Orang Dengan Hiv/AidsOrang Dengan Hiv/AidsOrang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal.Saat Pelaporan
Korban Penyalahgunaan NapzaKorban Penyalahgunaan NapzaKorban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.Saat Pelaporan
Korban TraffickingKorban TraffickingKorban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orangSaat Pelaporan
Korban Tindak KekerasanKorban Tindak KekerasanKorban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu.Saat Pelaporan
Pekerja Migran Bermasalah Sosial Pekerja Migran Bermasalah Sosial Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu.Saat Pelaporan
Korban Bencana AlamKorban Bencana AlamKorban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya.Saat Pelaporan
Korban Bencana SosialKorban Bencana SosialKorban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.Saat Pelaporan
Perempuan Rawan Sosial EkonomiPerempuan Rawan Sosial EkonomiPerempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.Saat Pelaporan
Fakir MiskinFakir MiskinFakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.Saat Pelaporan
Keluarga Bermasalah Sosial PsikologiKeluarga Bermasalah Sosial PsikologiKeluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar.Saat Pelaporan
Komunitas Adat TerpencilKomunitas Adat TerpencilKomunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik.Saat Pelaporan
⬑
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Tahunan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
No Nama Provinsi Kabupaten/Kota
1. SUMATERA BARAT KOTA PARIAMAN
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Lainnya, opd
β—Ž
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Tidak
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Mitra/tenaga kontrak
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 5 orang
Pengumpul data/enumerator : 71 orang
Pelatihan Petugas
Ya
⬣
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Tidak
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Usaha/Perusahaan
- Lainnya, opd
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Produk Ketersediaan Tanggal Rilis
Tercetak (Hardcopy) Tidak -
Digital (Softcopy) Ya 2 Januari 2025
Data Mikro Tidak -
≑
Variabel Kegiatan
26 variabel yang diolah/dikumpulkan
ID Variabel Indah: #231845
Komunitas Adat Terpencil
Integer β€’ -
Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun p
["Komunitas Adat Terpencil\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231843
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologi
Integer β€’ -
Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas
["Keluarga Bermasalah Sosial Psikologi\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231840
Fakir Miskin
Integer β€’ -
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasa
["Fakir Miskin\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231838
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
Integer β€’ -
Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-h
["Perempuan Rawan Sosial Ekonomi\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231837
Korban Bencana Sosial
Integer β€’ -
Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibat
["Korban Bencana Sosial\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231836
Korban Bencana Alam
Integer β€’ -
Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
["Korban Bencana Alam\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231835
Pekerja Migran Bermasalah Sosial
Integer β€’ -
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami
["Pekerja Migran Bermasalah Sosial \t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231834
Korban Tindak Kekerasan
Integer β€’ -
Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eks
["Korban Tindak Kekerasan\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231833
Korban Trafficking
Integer β€’ -
Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
["Korban Trafficking\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231832
Korban Penyalahgunaan Napza
Integer β€’ -
Korban Penyalahgunaan NAPZA adalah seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang.
["Korban Penyalahgunaan Napza\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231830
Orang Dengan HIV/AIDS
Integer β€’ -
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapa
["Orang Dengan HIV/AIDS\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231829
Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan
Integer β€’ -
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menye
["Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231827
Kelompok Minoritas
Integer β€’ -
Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabka
["Kelompok Minoritas\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231826
Pemulung
Integer β€’ -
Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/at
["Pemulung\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231824
Pengemis
Integer β€’ -
Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
["Pengemis\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231822
Gelandangan
Integer β€’ -
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat
["Gelandangan\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231820
Tuna Susila
Integer β€’ -
Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatka
["Tuna Susila\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231819
Penyandang Disabilitas
Integer β€’ orang
Setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan da
["Penyandang Disabilitas"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231818
Lanjut Usia Terlantar
Integer β€’ -
Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
["Lanjut Usia Terlantar\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231816
Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Integer β€’ -
Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolas
["Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231815
Anak Korban Tindak Kekerasan
Integer β€’ -
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semesti
["Anak Korban Tindak Kekerasan\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231813
Anak Dengan Kedisabilitasan
Integer β€’ -
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintan
["Anak Dengan Kedisabilitasan\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231810
Anak Jalanan
Integer β€’ -
Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya unt
["Anak Jalanan\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231809
Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Integer β€’ -
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, at
["Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum\t\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231806
Anak Terlantar
Integer β€’ -
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/kelu
["Anak Terlantar\t\t\t"]Lihat β†’
ID Variabel Indah: #231803
Anak Balita terlantar
Integer β€’ -
Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang
["Anak Balita Terlantar"]Lihat β†’
β–€
Indikator Kegiatan
26 indikator yang dihasilkan
ID Indikator Indah: #104449
Komunitas Adat Terpencil
Kelompok β€’ Kabupaten/Kota
Komunitas Adat Terpencil adalah kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun p
["Komunitas Adat Terpencil\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104448
Keluarga Bermasalah Sosial Psikologi
Keluarga β€’ Kabupaten/Kota
Keluarga bermasalah sosial psikologis adalah keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas
["Keluarga Bermasalah Sosial Psikologi\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104446
Fakir Miskin
Keluarga β€’ Kabupaten/Kota
Fakir Miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasa
["Fakir Miskin\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104445
Perempuan Rawan Sosial Ekonomi
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Perempuan rawan sosial ekonomi adalah seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-h
["Perempuan Rawan Sosial Ekonomi\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104444
Korban Bencana Sosial
Keluarga β€’ Kabupaten/Kota
Korban bencana sosial adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibat
["Korban Bencana Sosial\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104443
Korban Bencana Alam
Keluarga β€’ Kabupaten/Kota
Korban bencana alam adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan
["Korban Bencana Alam\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104442
Pekerja Migran Bermasalah Sosial
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) adalah pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami
["Pekerja Migran Bermasalah Sosial \t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104440
Korban Tindak Kekerasan
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Korban tindak kekerasan adalah orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eks
["Korban Tindak Kekerasan\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104439
Korban Trafficking
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
["Korban Trafficking\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104438
Korban Penyalahgunaan Napza
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Korban trafficking adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
["Korban Penyalahgunaan Napza\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104436
Orang Dengan HIV/AIDS
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) adalah seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapa
["Orang Dengan HIV/AIDS\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104434
Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) adalah seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menye
["Bekas Warga Binaan Lembaga Kemasyarakatan\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104432
Kelompok Minoritas
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Kelompok Minoritas adalah kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabka
["Kelompok Minoritas\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104420
Pemulung
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Pemulung adalah orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/at
["Pemulung\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104419
Pengemis
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Pengemis adalah orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain.
["Pengemis\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104418
Gelandangan
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Gelandangan adalah orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat
["Gelandangan\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104417
Tuna Susila
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Tuna Susila adalah seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatka
["Tuna Susila\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104416
Penyandang Disabilitas
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan
["Penyandang Disabilitas\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104415
Lanjut Usia Terlantar
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Lanjut usia telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
["Lanjut Usia Terlantar\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104414
Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Anak yang memerlukan perlindungan khusus adalah anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolas
["Anak Yang Memerlukan Perlindungan Khusus\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104413
Anak Korban Tindak Kekerasan
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah adalah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semesti
["Anak Korban Tindak Kekerasan\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104412
Anak Dengan Kedisabilitasan
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintan
["Anak Dengan Kedisabilitasan\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104411
Anak Jalanan
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Anak jalanan adalah anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya unt
["Anak Jalanan\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104409
Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, at
["Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104408
Anak Terlantar
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Anak terlantar adalah seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/kelu
["Anak Terlantar\t\t\t"]Lihat β†’
ID Indikator Indah: #104407
Anak Balita Terlantar
Orang β€’ Kabupaten/Kota
Anak balita telantar adalah seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang
["Anak Balita Terlantar\t\t\t"]Lihat β†’