π DETAIL METADATA KEGIATAN
Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (spm) Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros 2025
Dinas Kesehatan
Statistik Sektoral
Kompilasi Produk Administrasi
Kesehatan
1 Var
1 Ind
Informasi Umum
Identitas & penyelenggara kegiatan
ID Kegiatan Indah
#83812
Judul Kegiatan
Kompilasi Data Standar Pelayanan Minimal (spm) Bidang Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
Tahun Kegiatan
2025
Cara Pengumpulan Data
Kompilasi Produk Administrasi
Sektor Kegiatan
Kesehatan
Jenis Kegiatan Statistik
Statistik Sektoral
Identitas Rekomendasi
K-24.7308.003
Penyelenggara
Instansi penyelenggara
Instansi Penyelenggara
Dinas Kesehatan
Alamat Lengkap
Jln, Bougenville Nomor 3. Kompleks Perkantoran Bupati Maros
Telepon
04118938277
Faksimile
-
Email
dinkesmaros.perenc@gmail.com
Penanggung Jawab
Eselon & penanggung jawab teknis
Eselon 1
-
Eselon 2
-
Nama PJ Teknis
H. Syaripuddin, Se, Mm
Jabatan
Sekretaris Dinas Kesehatan
Alamat
Jl. Boungenville No. 01 Kompleks Perkantoran Bupati Maros
Telepon
081355724877
Faksimile
-
Email
new_zodiakleo85@gmail.com
Perencanaan & Persiapan
Latar belakang, tujuan, jadwal & variabel
Latar Belakang Kegiatan
Standar Pelayanan Minimal (spm) Merupakan Bentuk Kepedulian Negara Pada Pemenuhan Hak-hak Dasar Warga Negara. Pemenuhan Spm Sekaligus Menjadi Wujud Nyata Kehadiran Negara Di Tengah Masyarakat. Sehingga Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Spm Ditegaskan Sebagai Prioritas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan. Prioritas Tersebut Diawali Dengan Komitmen Dalam Bentuk Program, Kegiatan Dan Anggaran. Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan Yang Selanjutnya Disebut Spm Kesehatan Merupakan Ketentuan Mengenai Jenis Dan Mutu Pelayanan Dasar Kesehatan Yang Menjadi Urusan Wajib Pemerintahan Dan Berhak Diperoleh Setiap Masyaraakat Secara Minimal Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan. Pemerintah Kabupaten Maros Perlu Menerapkan Spm Bidang Kesehatan Karena Kesehatan Adalah Hak Azasi Manusia Yang Harus Dipenuhi Agar Terwujud Derajat Kesehatan Yang Setinggi-tingginya. Masyarakat Yang Sehat Merupakan Modal Ketangguhan Suatu Bangsa Dan Keterlibatan Seluruh Komponen Bangsa Yang Mencakup Pemerintah, Swasta Dan Masyarakat Sangat Dibutuhkan Dipusat Maupun Daerah. Dengan Menerapkan Spm Bidang Kesehatan Maka Masyarakat Terpenuhi Kebutuhan Kesehatannya, Masyarakat Diedukasi Agar Pengetahuan Dan Pemahaman Tentang Kesehatan Meningkat Sehingga Dengan Kesadaran, Kemauan Dan Kemampuan Sendiri Masyarakat Dapat Berperilaku Sehat Untuk Meningkatkan Kualitas Hidup. Dinas Kesehatan Kabupaten Maros Sebagai Perpanjangan Tangan Dari Pemerintah Kabupaten Maros Menjadi Sebuah Organisasi Perangkat Daerah Yang Mempunyai Tugas Pokok Melaksanakan Urusan Wajib Bidang Kesehatan Tersebut. Sehingga Pencapaian Spm Bidang Kesehatan Mendapatkan Perhatian Yang Serius Dari Pemerintah Kabupaten Maros Karena Menyangkut Hak Dasar Masyarakat Untuk Mendapatkan Akses Pelayanan Kesehatan
Tujuan Kegiatan
1. Mengetahui Derajat Kesehatan Melalui Pencapaian 12 Indikator Pada Spm Bidang Kesehatan Di Kabupaten Maros 2. Memberikan Kemudahan Kepada Pemerintah Daerah Dalam Penyusunan Perencanaan Dan Penetapan Kebijakan Bagi Pembangunan Kesehatan Di Kabupaten Maros.
Rencana Jadwal Kegiatan
Perencanaan
2 Januari 2025 - 17 Januari 2025
Desain
20 Januari 2025 - 31 Januari 2025
Pengumpulan Data
20 Oktober 2025 - 31 Oktober 2025
Pengolahan Data
3 November 2025 - 16 Desember 2025
Analisis
18 Desember 2025 - 26 Desember 2025
Diseminasi
5 Januari 2026 - 9 Januari 2026
Evaluasi
12 Januari 2026 - 16 Januari 2026
Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan 1 var
| Nama Variabel | Konsep | Definisi | Referensi Waktu |
|---|---|---|---|
| Pelayanan Kesehatan Ibu Hamil | Kesehatan Ibu Hamil | Setiap ibu hamil mendapatkan pelayanan antenatal sesuai standar | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Ibu Bersalin | Kesehatan Ibu Bersalin | Setiap Ibu bersalin mendapatkan pelayanan persalinan sesuai standar | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Bayi Baru Lahir | Kesehatan Bayi Baru Lahir | Setiap bayi baru lahir mendapatkan pelayanan kesehatan neonatal esensial sesuai standar. | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Balita | Kesehatan Balita | Setiap balita mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Usia Pendidikan Dasar | Kesehatan Usia Pendidikan Dasar | Setiap anak pada usia pendidikan dasar mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Usia Produktif | Kesehatan Usia Produktif | Setiap warga negara usia 15 tahun sampai 59 tahun mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut | Kesehatan Usia Lanjut | Setiap Warga Negara usia 60 tahun ke atas mendapatkan pelayanan kesehatan usia lanjut sesuai standar | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Penderita Hipertensi | Kesehatan Penderita Hipertensi | Setiap penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus | Kesehatan Penderita Diabetes Mellitus | Setiap penderita diabetes mellitus mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan ODGJ Berat | Kesehatan ODGJ Berat | Setiap orang dengan gangguan jiwa berat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Terduga TB | Kesehatan Terduga TB | Setiap orang terduga Tuberkulosis (TBC) mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Januari - Desember 2024 |
| Pelayanan Kesehatan Terinfeksi HIV | Kesehatan Terinfeksi HIV | Setiap orang dengan risiko terinfeksi HIV mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar. | Januari - Desember 2024 |
Desain Kegiatan
Frekuensi, cakupan & metode
Kegiatan ini dilakukan
Berulang
Frekuensi Penyelenggaraan
Bulanan
Tipe Pengumpulan Data
Longitudinal Panel
Cakupan Wilayah
Sebagian Wilayah Indonesia
Wilayah Kegiatan:
| No | Nama Provinsi | Kabupaten/Kota |
|---|---|---|
| 1. | SULAWESI SELATAN | MAROS |
Metode Pengumpulan Data
- Mengisi kuesioner sendiri (swacacah)
- Pengumpulan data sekunder
- Pengumpulan data sekunder
Sarana Pengumpulan Data
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
Unit Pengumpulan Data
- Individu
Pengumpulan Data
Uji coba, petugas & pelatihan
Uji Coba (Pilot Survey)
Ya
Metode Pemeriksaan Kualitas
- Supervisi
Penyesuaian Nonrespon
Tidak
Petugas Pengumpulan Data
Staf instansi penyelenggara
Persyaratan Pendidikan Terendah
Diploma I/II/III
Jumlah Petugas
Supervisor/penyelia/pengawas : 6 orang
Pengumpul data/enumerator : 14 orang
Pengumpul data/enumerator : 14 orang
Pelatihan Petugas
Tidak
Pengolahan & Diseminasi
Analisis & produk
Tahapan Pengolahan Data
Penyuntingan (Editing) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Penyandian (Coding) : Ya
Data Entry : Tidak
Penyahihan (Validasi) : Ya
Metode Analisis
Deskriptif
Unit Analisis
- Individu
Tingkat Penyajian Hasil Analisis
- Kabupaten/Kota
Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Variabel Kegiatan
1 variabel yang diolah/dikumpulkan
Indikator Kegiatan
1 indikator yang dihasilkan